FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SANGGAU TINJAUAN KRIMINOLOGI
Abstract
Sejak manusia dilahirkan, telah melekat hak-hak yang tidak boleh dilanggar. Namun sering kali terjadinya kejahatan terhadap hak-hak manusia lainnya yang luar biasa merendahkan harkat dan martabat manusia itu sendiri. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Sanggau yang berdasarkan data dari penyidik Kepolisian Resort Sanggau setiap tahunnya selalu terjadinya kejahatan terhadap hak-hak manusia yang lainnya. Adapun jumlah korban perdagangan orang sepanjang tahun 2016 hingga 2018 berjumlah 37 orang yang terdiri dari perempuan dan laki-laki dewasa. Terjadinya kejahatan perdagangan orang ini menunjukan adanya suatu akar permasalahan yang belum terselesaikan dan perlu untuk ditanggulangi ke akar permasalahannya.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor-Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau ?”
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau, Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau.
Penelitian ini menggunakan metode penelitin empiris atau penelitian hukum sosiologis.Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket.
Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor-faktor terjadinya perdagangan orang di Kabupaten Sanggau adalah faktor kemiskinan yaitu penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan pokok dalam keluarga korban, pendidikan yang rendah dari korban yang membatasi memperoleh lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan kesejahateraan, pemanipulasian korban dengan bayaran yang tinggi dengan memberi angan-angan untuk meningkatkan kesejahteraan, serta kurang dan tidak pedulinya masyarakat dengan adanya kejahatan perdagangan orang. Untuk menanggulangi terjdainya kejahatan perdagagan orang di Kabupaten Sanggau, pemerintahan telah melakukan upaya-upaya antara lain melakukan sosialisasi mengenai legalitas ke luar negeri, sosialisasi tentang pendidikan dan agama, dan sosialisasi mengenai modus-modus perdagangan orang. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintahan belum maksimal sehingga perlu dilakukan gebrakan yang dapat mengatasi akar permasalahan seperti penyediaan lapangan kerja yang memadai serta meningkatkan kualitas pendidikan serta keterampilan dengan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja.
Kata Kunci : Faktor Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang, Upaya Penanggulangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya Bandung.
Achie Sudiarti Luhulima dan Kunthi Tridewiyanti, 2000, Pola Tingkah Laku Sosial Budaya dan Kekerasan Terhadap Perempuan; Convention Watch, Jakarta.
A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Reflleksi Books, Makassar.
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Sinar Grafika.
BPS, 2015, Sanggau Dalam Angka, penduduk dan angkatan kerja.
Chairul Bahrial Mozasa, 2005, Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perdagangan Perempuan dan Anak), USU Press, Medan.
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Indah Sri Utami, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Semarang.
I Gusti Ngurah Parwata, 2017, Kriminologi, Udayana Press, Denpasar.
I.S. Susanto, 1991, Diktat Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.
Kongres Ke-8 PBB Tahun 1990 di Havana. Kuba.
Margaret M Polomo, 2004, Sosiologi Kontemporer, Raja Grafindo Persada.
M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika.
Rajamuddin, 2015, Tinjauan Kriminologis Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar, Vol. 15.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakata.
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, PT. Aksara, Jakarta.
Romi Atmasasmita, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2013, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Soesilo, Kriminologi, Politeia, Bogor.
Sasha L. Nel, 2005, Victims of Human Trafficking: Are They Adequately Protected in The United States, Chicago-Kent journal Of Internatioanl and Comparative Law.
Stephan Hurwis, 1986, Disadur Oleh Ny. L Moelyanto Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta.
S. Nasution, 2012, Metode Research: Penelitian Ilmiah, Ed. 1, Cet. 13, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2013, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tri Andrisma, 2007, Hukum Pidana, Universitas Bandung, Bandar Lampung.
W.A. Bonger,1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Bogor.
Yesmil Anwar dan Adang, 2012, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
INTERNET
Gambaran Umum Kabupaten Sanggau, Setda.sanggau.go.id/index.vphp /option=com _content&view=article&id=37&itemid=66, diakses pada tanggal 20 Desember 2018 pukul 22.00 WIB.
Sri Hajati, Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi,www.academia.edu/9584685/TINDAK_PIDANA_PERDAGANGAN_ORANG_DITINJAU_DARI_PERSPEKTI F_KRIMINOLOGI, diakses pada tanggal 10/12/2018, pukul 14.51 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University