WANPRESTASI PEMESAN BANNER PADA PENGUSAHA CV. MITRA JAYA MANDIRI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
CV. Mitra Jaya Mandiri merupakan Percetakan yang memberi pelayanan pembuatan banner, pencetakan buku, undangan, yasin, pembuatan plakat dan lain sebagainya. Namun dalam usaha pelayanan percetakan ini sering terjadi hambatan. Dimana hambatan itu diakibatkan banyaknya pemesan banner yang tidak membayar tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Adapun bentuk perjanjian secara lisan yang kemudian dituangkan di dalam nota pembayaran. Nota pembayaran berisi kesepakatan antar pihak, waktu serta biaya cetak yang harus dibayar pemesan.
Adapun faktor yang menyebabkan pemesan tidak dapat memenuhi kewajibannya karena tidak memiliki biaya saat waktu pelunasan tiba
Akibat hukum dari keterlambatan itu bagi pihak CV. Mitra Jaya Mandiri mengalami sedikit kesulitan menyelesaikan pesanan lainnya dan hanya menuntut pihak pemesan yang wanprestasi untuk segera melunasi pesanannya.
Upaya-upaya yang dilakukan pihak CV. Mitra Jaya Mandiri terhadap pemesan yang telah melakukan wanprestasi yakni tidak melunasi pesanannya sesuai kesepakatan yang terdapat di dalam nota adalah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan menghubungi pemesan yang wanprestasi dan memintanya untuk segera melunasi pesanannya, dan tidak ada sampai melakukan gugatan ke Pengadilan.
Kata Kunci : Kesepakatan, Wanprestasi, Pelunasan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perikatan, Bandung, Alumni.
Djoko Prakorso dan Bambang Riyadi Lany, 2007, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Jakarta, PT Bima Aksara.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta Pustaka Sinar Harapan.
M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survei, Jakarta, LP3ES.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jakarta,Pradya Paramitha.
R.Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa
Salim HS, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak, Jakarta Sinar Grafika.
Satrio J, 1992, Hukum Perjanjian Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerdjono Soekarno, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers.
Surojo Wignyodipuro, 1993, Penghantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.
W. J. S Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesi, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Wirjono Prodjodikuro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Bandung
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti http://m.hukumonline.com/klinik/detail/it52468fd316384/menentukan-bunga-dan-denda-dalam-wanprestasi diakses hari rabu,12 Maret 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University