PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA FEE SUKSES OLEH KLIEN PADA ADVOKAT DALAM PENANGANAN PERKARA PERDATA (STUDI DI KANTOR ADVOKAT HADI SURATMAN SH.M.Si DIKOTA PONTIANAK)

PRAMITHA HESI SANTOSO NIM. A1011141056

Abstract


Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya yaitu adanya perjanjian pemberian kuasa yang dilanjutkan dengan perjanjian pemberian jasa fee sukses, dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian ikutan yang diterapkan oleh kalangan advokat apabila telah memenangkan suatu perkara. Oleh karena ituantara pihak advokat dengan pihak klien telah menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah klien sudah melakukan pemberian jasa fee sukses pada advokat dalam penanganan perkara perdata sesuai dengan yang diperjanjikan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Deskritif Analisis, yang menjelaskan peristiwa sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan penelitiannya oleh penulis.

Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pihak advokat dengan pihak klien dilakukan secara tertulis karenanya sifat mengikat dari perjanjian tersebut adalah pasti dan wajib. Dalam perjanjian pemberian jasa fee sukses tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh pihak Advokat Hadi Suratman SH.M.Si adalah menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa dari pihak klien dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak klien adalah memlakukan pembayaran jasa fee sukses sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak semua dilakukan oleh pihak klien terhadap pihak advokat.

Faktor penyebab pihak klien tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran jasa fee sukses dengan semestinya yaitu karena sengaja tidak membayar atau melupakan dan juga karena belum ada uang untuk melunasi. Akibat hukum bagi pihak klien yang melakukan kelalaian adalah peringatan penagihan danapabila pihak klien tetap tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan penyitaan atau/ penggantian. Adapun upaya yang dilakukan pihak Advokat terhadap pihak klien tersebut dengan memberikan tenggang waktu pembayaran dengan cara mencicil.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Jasa Fee Sukses, Wansprestasi, Pihak Advokat, Pihak Klien.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung

Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral, Dan Keadilan. Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ahmadi Miru, dan Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta

Ari Yusuf Amir, 2010, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitia Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Djoko Imbawani Atmadjaja, 2016, Hukum Perdata, Setara press, Malang

Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta

Herline Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

I Made Wirartha, 2006, Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi, C.V Andi Offset, Yogyakarta

J.B. Dailyo, 1994, Pengantar Ilmu hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

J.Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Peranjian, Alumni, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama, Surabaya

PERADI, 2007, Advokat Indonesia Jakarta, P.T. Alumni, Bandung

R. Soerjanti, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, jakarta

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Soeroso, 2009, Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara Dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta

R. Subekti, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta

Riduan Syahrani, 1992, Seluk Beluk Dan Asas-Asa Hukum Perdata, Alumni, Bandung

Roni Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat & Undang Undang R.I Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University