PERANAN KORBAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK DARI TINJAUAN VIKTIMOLOGI
Abstract
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang sangat yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang terjadi dan berbeda satu dengan lainnya. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri. Viktimologi merupakan ilmu pengetahuan yang khusus mempelajari tentang korban. Kejahtan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan di Kota Pontianak dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir mengalami naik turun. Hal tersebut menimbulkan keresahan di tengah-tengah Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Emperis dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Perubahan yng terjadi yang terjadi dengan cepat pada kehidupan masyarakat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat itu sendiri, tetapi juga membawa dampak negative yang dapat memicu timbulnya tindakan untuk melakukan hal-hal merugikan hak-hak orang lain oleh sebab itu dibuatlah aturan atau ketentuan-ketentuan hukum. Berbicara mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan tentulah terdapat sanksi pidana yang harus diterima oleh pelaku kejahatan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sanksinya cukup berat berupa pidana penjara paling lama Sembilan tahun, dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menyebabkan luka berat diancam dengan pidana dua belas tahun penjara, serta apabila menyebabkan kematian maka dipidana dengan pidana penjara lima belas tahun bahkan diancam dengan hukuman pidana mati. Akan tetapi, berbicara mengenai suatu kejadian tindak pidana umumnya kita selalu berfokus pada pelaku tindak pidana tanpa memperhatikan peranan korban dan kedudukannya dalam peristiwa tindak pidana. Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban, tujuannya tentuah bukan untuk menyanjung-nyanjung pihak korban namum memberikan beberapa penjelasan mengenai korban, perananannya dalam terjadi suatu tindak pidana, akibat menjadi korban demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kewaspadaan.
Kata Kunci: Viktimologi, Peranan Korban, Pencurian dengan Kekerasan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dikdik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Dan Kejahatan, Cv Akademika, Pressindo, Jakarta.
Kemal Muhammad, 1994, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditiaya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah, 2016, Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta
Gosita, 1995, Masalah Korban Kejahatan, PT. Citra Bakti, Bandung.
Chainur, 1998, Pengantar Psikologi Kriminal, Corporation, Medan.
Bibit Samad Rianto, 2006, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional Mandiri Berwibawa Dan Dicintai Rakyat, PTIK Press, Restu Agung, Jakarta.
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Masri Singaribuan, Sofyan Effendi, 2003, Metode Penulisan Survei, LP3ES, Jakarta.
Siswanto Sunarso, 2015, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Abdussalam, 2011. Hukum Kepolisian, PTIK, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.
Harsja W. Bachtiar, 1994, Ilmu Kepolisian Suatu Cabang Iimu Pengetahuan Yang Baru, PT Gramedia, Jakarta.
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), PT Citra Adytia Bakti, Bandung
Moch Sanusi, 2007, Dasar – Dasar Konseptual Pemanfaatan Profesionalisme POLRI, Pustaka Yustisia, Jakarta
L&J A Law Firm, 2012, Mempertahankan Hak dan Membela Diri Di Hadapan Penegak Hukum, Rana Pustaka, Jakarta.
R. Soesilo, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta Komentar-Komentarnya, Politeia, Bogor
Lamiyah Moeljatno, 1982, Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta
Hans von Hentig, 1948, The Criminal and his Victim: Studies in The Sociology of Crime, Yale University Press, New Haven
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek , Sinar Grafika, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta
Masri Singaribuan dan Sofyan Efendi, 2003, Metode Penulisan Survei, LP3ES, Jakarta
Donald. J. Newman dan Patrick R. Anderson, 1989, Introduction to Criminal Justice (Fourth Edition), Randem House, New York
Jan J. M. van Dijk, 1998, Victim Rights: A Right to Better Services or A Right to Active Participation (dalam: Criminal Law in Action : An Overview of Current Issues in Western Societes), Kluwer Law and Taxation Publishers, Netherland
Daniel Glaser, 1975, Victim Survey Research : Theoritical Implications (dalam Israel Drapkin dan Emilio Viano), D. C. Heath and Company, Massachusetts
Harry E. Barners dan Negley K. Teeters, 1959, New Horizons in Criminology (3th Edition), Englewood Cliffs, New Jersey
R. M. Suharto, 2002, Hukum Pidana Materiil, Cetakan Ke II, Sinar Grafika, Jakarta
P. A. F. Lamintang, 1989, Delik – Delik Khusus Kejahatan – Kejahatan Terhadap Kekayaan, Cetakan Pertama, Sinar Baru, Bandung
P. A. F. Lamintang dan Djisman Samosir, 1990, Delik – Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain – Lain Hak yang Timbul Darfi Hak Milik, Tarsito, Bandung
Tongat, 2006, Hukum Pidana Materiil, Cetakan Ke III, Universitas Muhammadiyah, Malang
Andi Hamzah, 2016, Delik – Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), PT. Citra Adytia Bakti, Bandung
Robert K. Friedmann, 1998, Community Policing Comperative Perspectives and Prospect, diterjemahkan oleh Kunarto dkk, “Kegiatan Polisi Dalam Pembinaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat Perbandinagn Perspektif dan Prospeknya”, Cipta Manunggal, Jakarta
Peraturan – Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University