WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM) KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG
Abstract
Dalam rangka meneruskan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum pastinya berhubungan dengan pendanaan. Pemerintah berupaya menyediakan fasilitas pembiayaan melalui lembaga pembiayaan sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat melalui pengembangan akses permodalan dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang merupakan lembaga pembiayaan yang produk dan layanannya saat ini cukup diminati oleh pelaku usaha karena dirasa mampu menjangkau pelosok daerah dan dengan persyaratan yang ringan. Jasa pembiayaan yang diberikan berupa pembiayaan secara langsung kepada usaha mikro kecil melalui kantor-kantor Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yang bersifat deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan, menelaan, menjelaskan dan menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara kepada Kepala Unit PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara penyebaran angket/kuesioner kepada debitur PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Dalam perjanjian pembiayaan antara debitur dengan pihak PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan debitur tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian pembiayaan tersebut.
Faktor penyebab debitur tidak melaksanakan isi dari perjanjian pembiayaan tersebut dikarenakan usaha yang didirikan debitur dengan fasilitas pinjaman pembiayaan tersebut mengalami penurunan yaitu debitur tidak membayar angsuran setiap bulannya. Akibat hukum yang timbul dari tidak dilaksankannya kewajiban oleh debitur yaitu diberikan perpanjangan waktu pembayaran sampai lunas. Upaya hukum yang di tempuh oleh pihak kreditur yaitu menyita dan menjual barang jaminan.
Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan, Pembayaran, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arrison Hendry, 2009, Perbankan Syariah, Muamalah Institute, Jakarta.
Budiman. N.P.D.Sinaga, 2005, Hukum Kontrak & Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budiono Kusumohamidjojo, 2001, Panduan untuk Merancang Kontrak, Gramedia Widiasarana, Jakarta.
Gatot Supramono, 1995, Perbankan dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.
Hartono Hadisaputro, 2004, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perikatan, Liberty, Jakarta.
J. Satrio, 2003, Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya, Alumni, Bandung.
M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Masri Singaribuan & Sofyan Effendi, 2002, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.
Miriam Darus Badrulzaman, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2006, Hukum Perjanjian Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari UU), Mandar Maju, Bandung.
Rivai Veithzal dan Arfian Arifin, 2010, Islamic Banking : Sebuah teori, konsep, dan aplikasi, Bumi Aksara, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Subekti, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
_______, 2006, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
_______, 2006, Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.
_______, 2001, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
_______, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta.
Sutrisno Hadi, 2002, Metodologi Research, Andi, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University