MEKANISME PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUWARSA DI SUPERMARKET KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Setiap orang memiliki haknya sebagai konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku namun masih saja ada pihak yang masih lalai terhadap kewajibannya dalam menjalankan kewajibannya itu, masih ada pelaku usaha yang menjual makanan kadaluwarsa dikarenakan lalai dalam mengecek secara rutin barang yang dijualnya tersebut. Disini peran pemerintah dalam mengawasi sangat penting, permasalahan pokok penelitian ini yaitu pertama apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan yang telah kadaluwarsa di Kota Pontianak khususnya Pontianak Barat kedua bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha dan upaya penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa, serta ketiga apakah penanganannya sudah terlaksana dengan baik oleh pihak-pihak penegak hukum terhadap pelaku usaha yang nakal.
Maka dengan itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang MEKANISME PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUWARSA DI SWALAYAN KECAMATAN PONTIANAK BARAT. Pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana peran pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang berwenang dalam mengawasi pelaku usaha dan bagaimanan pengaturannya serta apa saja kendala yang di hadapi dalam melaksanakan perannya sebagai pengawas. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris deskriptif analisis dengan data yang bersumber dari penelitian lapangan, yaitu suatu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama lapangan baik dari responden maupun informan dan di dukung dengan literatur-literatur serta pendapat para ahli.
Pengawasan Pemerintah/BPOM Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi. Perlunya perluasan pengawasan dan meningkatkan sumberdaya pengawas serta meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Mekanisme Pengawasan, Pemerintah, BBPOM Pontianak, Produk Makanan, Kadaluwarsa
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barakatulah, 2008, Kajian Hukum Perlindungan Konsumen Teoritis dan Perkembangan Pemikiran ctk. Pertama, Penerbit Nusa Media, Bandung
Burhanuddin S., S.HI., M.Hum, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal, UIN MALIKI PRESS
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
F.G. Winarno, Penentuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman, Seminar Kadaluwarsa Bahan Makan dan Olahan, (Jakarta: YLKI, 1985)
F. G. Winarno, 1993, Pangan, Gizi, Teknologi dan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
James F. Enggel et al., 2004, Consumer Behavior dalam Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta
Janus Sibadalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa, Pelangi Cendikia, 2007, Jakarta
Midian Sirait, Pengaturan tentang Makanan Kadaluwarsa, Makalah disampaikan pada 27 November 1985
N.H.T Siahaan, Hukum Perlindungan Konsumen, Penta Rei, 2005, Bogor
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia .Grasindo, 2000
Syawali Husni dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, 2005, Bandung,
Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer English Press, 2002, Jakarta
Yusuf sofie, 2008, Perlindungan Konsumen dan instrumen-instrumennya dalam John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen, Pelangi Cendika, Jakarta
Keputusan Dirjen POM No. 02591/B/SK/ VIII/1991 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 angka 1 PerKBPOM No. 5 / 2014
Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Pasal 2, Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor : 180/Men.Kes/Per/IV/1985 Tentang Makanan Kadaluwarsa
Dari Internet
https://www.kbbi.web.id/kadaluwarsa (diakses pada 23 April 2018, 14:54)
https://dosenbiologi.com/makhluk-hidup/kebutuhan-makhluk-hidup (diakses pada tanggal 17 Mei 2018, 13:45)
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-makanan-kadaluwarsa-definisi.html (diakses pada tanggal 18 Mei 2018, 11:03)
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:hrCcSRXDvM0J:www.kemendag.go.id/files/pdf/2007/03/30/hasil-kajian-badan-perlindungan-konsumen-nasional-bpkn-id1-1353754131.pdf+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id (diakses pada tanggal 19 Mei 2018, 13:38)
http://www.ummi-online.com/artikel-50-masatenggang-kadaluwarsa.html, (yang diakses pada 17 July 2018 23:04)
https://olahraga.kompas.com/read/2008/09/09/09480083/cermat.menghidari.produk.kadaluwarsa, (di akses pada 19 Juli 2018 00.16)
http://blog.re.or.id/definisi-manajemen.htm, (di akses pada 19 Juli 2018 00.34)
https://www.scribd.com/document/127886318/REGULASI-PANGAN, (diakses 20 September 12:58)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University