PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DARI CHILD ABDUCTION
Abstract
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan (Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Fenomena perkawinan campuran semakin marak terjadi, sejalan dengan semakin berkembangnya pengaruh globalisasi dan arus informasi sehingga orang-orang di berbagai belahan dunia dapat saling mengenal satu sama lain. Disatu sisi, hal ini menguntungkan bagi pasangan perkawinan campuran, namun perkawinan campuran juga memiliki resiko masalah yang cukup rumit, terutama karena perbedaan kewarganegaraan antar pasangan suami-isteri dan perbedaan kultur. Masalah-masalah yang berkaitan dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga pasangan WNI-WNA berdampak langsung kepada anak-anak yang terlahir dari perkawinan campuran. Sehingga anak-anak berisiko tinggi mengalami hal-hal yang melanggar ketentuan dan batasan kebebasan hak-hak dan pengasuhan atas mereka. Salah satunya yaitu terjadinya child abduction.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach). Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier dari berbagai aturan hukum dalam perundang-undangan Indonesia dan konvensi internasional yang berkaitan dengan permasalahan child abduction dari perkawinan campuran.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa faktor paling dominan yang menyebabkan terjadinya permasalahan child abduction dari perkawinan campuran adalah terputusnya ikatan perkawinan kedua orang tua (perceraian) dan ketidakharmonisan antar orang tua, yang menimbulkan masalah perebutan hak asuh anak karna egoisme pribadi orang tua dan menyebabkan salah satunya yaitu anak menjadi objek penculikan orang tua. Upaya dan bentuk perlindungan hukum dilakukan dengan melibatkan peran aktif orang tua, keluarga, masyarakat dan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bantuan hukum terhadap anak yang mengalami penculikan merupakan salah satu tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Kata kunci:
Perkawinan Campuran, Child Abduction, Family Abduction, Perlindungan Anak Indonesia, Hak Anak.References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur:
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
C. de Rover, 2000, “To Serve & To Protect” Acuan Universal Penegakan HAM, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Data kasus dari surat masuk laporan WNI di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tahun 2017.
Hartati Nurwijaya, 2007, Perkawinan Antar Bangsa: Love and ShOck!, Restu Agung, Jakarta.
Huala Adolf, 2002, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V
Mochtar Kusumaadmadja dan Etty R. Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni, Bandung.
Muhammad Abdulkadir, 1993, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, 1983, Sendi-sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi, CV. Rajawali, Jakarta.
R. Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, 2016, Hukum Perlindungan Anak, PTIK Jakarta.
Subekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta.
Starke, 1984, Introduction to International Law, London: Butterworths, 9th ed.
Susan O’Brien, 2008, “Criminal Investigations Child Abduction and Kidnapping” dalam John L.French (ed); Chelsea House Publisher, United States of America.
Perundang – Undangan dan Konvensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Convention On The Rights of The Child 1989
Hague Convention on The Civil Aspect of International Child Abduction 1980
Convention On The recognition Of Divorce And Legal Separations 1968
Website:
Dikutip dari http://irmadevita.com/2012/hak-asuh-anak-pada-perceraian-perkawinan-campuran/ di akses pada 10 Desember 2017
Dikutip dari http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/perkawinan-campuran-2.html di akses pada 1 Agustus 2018
Dikutip dari https://www.scribd.com/document/362095626/Child-Abduction-to-Non-Hague-Convention di akses pada 18 September 2017
Dikutip dari https://slissety.wordpress.com/tindak-pidana-anak/ di akses pada 7 Desember 2017
Dikutip dari http://www.kuliah.info/2015/05/apa-itu-globalisasi-ini-pengertian.html di akses pada 25 Juli 2018
Dikutip dari https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ di akses pada 25 Juli 2018
Dikutip dari http://www.sumbbu.com/2016/04/perkawinan-campuran.html di akses pada 1 Agustus 2018
Dikutip dari http://www.landasanteori.com/2015/08/pengertian-anak-menurut-definisi-ahli.html di akses pada 6 Agustus 2018
Dikutip dari http://pa-purworejo.go.id/web/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-perceraian-di-indonesia/ di akses pada 25 Juli 2018
Dikutip dari https://www.suduthukum.com/2017/03/pengertian-tindak-pidana-penculikan.html di akses pada 6 Agustus 2018
Dikutip dari http://kpai.go.id/artikel/international-child-abduction-dan -implementasinya-di-indonesia/ ditayangkan oleh David Setyawan pada 24 Januari 2014, di akses pada * Agustus 2018
Dikutip dari http://kpai.go.id/berita/kasus-anak-korban-perceraian-tinggi#comment-1237 di akses pada 12 September 2018
Dikutip dari http://www.stopfamilyabductionsnow.org/family_court.html di akses pada 12 September 2018
Dikutip dari http://www.kpai.go.id/artikel/hak-asuh-bagi-anak-kewarganegaraan-ganda-ketika-orang-tua-bercerai di akses pada 12 September 2018
Dikutip dari http://kpai.go.id/berita/keluarga-tak-selalu-ramah-anak di akses pada 12 September 2018
Dikutip dari http://kpai.go.id/berita/keluarga-benteng-perlindungan-anak-2 di akses pada 12 September 2018
Dikutip dari http://kpai.go.id di akses pada 12 September 2018
Dikutip dari https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/ di akses pada 25 Juli 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University