PELAKSANAAN PASAL 80 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA RAWAK HULU KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU)
Abstract
Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa studi di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, adapun tujuan penelitian ini Untuk mendapatkan data dan menganalisisis Pelaksanaan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Untuk menganalisis faktor-faktor yang mepengaruhi Pelaksanaan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau), untuk menganalisis upaya yang diambil oleh Pemerintah Desa rawak Hulu, Kecematan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dalam meningkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dengan metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau belum terlaksana secara maksimal, faktor-faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Rawak Hulu, Kecamatan sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut, Kurangnya kesadaran masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, khususya di Desa Rawak Hulu, Kecmatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pemerintah Desa Kurang maksimal mengsosialisasikan program pembangunan desa kepada masyarakat.
Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan Pemerintaha Desa Rawak Hulu harus meningkatkan Pemerintah Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau lebih meningkatkan sosalisasi program pembangunan desa kepada masyarakat. Tokoh masyarakat harus berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mendahulukan kepentingan bersama yang dilandasi semangat gotong royong, Masyarakat desa rawak hulu mengubah cara pandang bahwa bekerja untuk kepentingan bersama atau desa tidak mengharap imbalan (rela berkorban untuk kepentingan bersama)
Kata Kunci : Undang-Undang Desa, Perencanaan Pembangunan, Partisipasi masyarakat.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
B. Hestu Cipto Handoyo, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hal 289
Gitosaputro, Sumaryo, Kordiyana K. Rangga, 2015, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Huda, Ni’matul, Hukum pemerintahan Desa, setara press, malang, 2015, hal 32-33
Nasdian Fredian Tonny, 2015, Pengembangan Masyarakat, Jakarta, yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nurcholis Hanif, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, erlangga, ciracas, Jakarta, 2011.
Ronny Hanitijo soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia, Jakarta, 1994, hal 42.
Siswanto Sunarno, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, hal 6
Sjafrizal, Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Era Otonomi, 2015, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 8
Solekhan, MAP, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, setara press, malang, Jatim, 2014
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta,cv, Bandung, 2011
Widjaja, HAW, Otonomi Desa, PT raja grafindo persada, Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan desa
Peraturan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
C. Internet
https://www.kompasiana.com/djawara/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia_54fec582a33311703c50f8bd Tanggal 17 Januari 2018
https://www.wawasanpendidikan.com/2014/08/peran-partisipasi-masyarakat-dalam.html Tanggal 17 Januari 2018
http://jokowarino.id/pengertian-dan-definisi-partisipasi-masyarakat/ Tanggal 7 februari 2018
https://lbhsembilandelapan.wordpress.com/2015/08/10/otonomi-menurut-undang-undang-no-6-tahun-2014-tentang-desa/ Tanggal 7 Februari 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University