STUDI KOMPARATIF PERAN MEDIATOR DI PENGADILAN NEGERI DENGAN MEDIATOR DI KANTOR PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Abstract
Bidang pertanahan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang seringkali menimbulkan terjadinya sengketa. Untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dapat dilakukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi yang didasarkan pada kesepakatan para pihak. Alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat keperdataan dapat dipilih secara litigasi melalui Pengadilan Negeri atau melalui Kantor Pertanahan sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau secara non-litigasi.
Keberhasilan mediasi memerlukan itikad baik dari para pihak, akan tetapi tugas pertama yang mendorong mediasi berjalan adalah mediator. Mediator disamping harus bersikap netral namun juga harus mampu berperan aktif mendorong para pihak untuk dapat mempertemukan solusi dan kesepakatan diantara keduanya. Meskipun mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di Kantor Pertanahan pada dasarnya merupakan pihak ketiga netral yang ditunjuk sebagai pihak penengah, namun terdapat perbedaan salah satunya kewajiban memiliki sertifikat mediator. Disinilah penulis tertarik untuk meneliti perbandingan peran mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di Kantor Pertanahan dalam mediasi sengketa tanah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan peran mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di Kantor Pertanahan dalam mediasi sengketa tanah serta untuk mengetahui perbedaan mekanisme mediasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri dengan mediasi melalui Kantor Pertanahan. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui perbedaan hasil putusan mediasi di Pengadilan Negeri dengan Kantor Pertanahan.
Dalam hal ini, penulis melihat terdapat perbandingan mengenai peran mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di kantor Pertanahan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan peran mediator dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi bagi mediator di Pengadilan Negeri wajib memiliki sertifikat mediator sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sedangkan di Kantor Pertanahan sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan oleh mediator baik yang telah maupun belum mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan Mahkamah Agung.
Kata Kunci : Mediator, Mediasi, Sengketa Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Dwi Rezeki Sri Astarini, 2013, Mediasi Pengadilan, Salah Satu Bentuk
Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya
Ringan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
D.Y. Witanto, 2011, Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di
Lingkungan Peradilan Umum dan Agama menurut PERMA 1 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, CV Alfabeta, Bandung
Edi As’Adi, 2011, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) di
Indonesia, Graha Ilmu, Semarang
Gary Goodpaster, 1993, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan
Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, ELIPS Project, Jakarta
Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Perdata di Luar
Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase), Visimedia, Jakata
Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan , Antara Regulasi &
Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Muchammad Zainudin, 2008, Hukum Dalam Mediasi, Universitas Airlangga
(UNAIR) Press, Surabaya
M.Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan
Penyelesaian Sengketa, PT.Citra Adtya Bakti Bandung, Bandung
---------------------, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Acara Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kenana Prenada Media Group,
Jakarta
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Citra
Aditya Bakti, Bandung--------------------, 2012, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, Sinar
Grafika, Jakarta
Rio Satrio, 2009, Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
Rommy Hanitijio Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, cet 3, Binacipta, Bandung
Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni,
Bandung
Said Faisal, 2004, Pengantar Mediasi, MARI, Jakarta
Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugu Jogja
Pustaka, Yogyakarta
Seoejono dan Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta,
Jakarta
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,
PT. Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta
Suyud Margono, 2000, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses
Pelembagaan dan Aspek Hukum, Graha Indonesia, Jakarta
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan
Hukum Nasional, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan
Mufakat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
b. Jurnal
Mudjiono, 2007, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia
Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 3,
FH UII, Yogyakarta
Nia Kurniati dan Efa Laela Fakhriah, 2017, “BPN Sebagai Mediator Dalam
Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No.11 Tahun
, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandungc. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata
Ruang.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III BAB XVIII Tentang Perdamaian
Pasal 1851-1864
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University