TANGGUNG JAWAB PIHAK PDAM TIRTA RAYA DALAM MEMBERIKAN JASA PELAYANAN AIR MINUM PADA PELANGGAN DI KOMPLEK PUTRA DIRGANTARA DESA KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
PDAM Tirta Raya berada di Kabupaten Kubu Raya yang berdiri berdasarkan Landasan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/ PRT / M / 2007 Tentang Pengembangan sistem Penyedia Air Minum. Pelayanan pihak PDAM Tirta Raya terhadap pelanggan diatur pada Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Tarif Dan Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, yang juga memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian yang terjadi antara pihak pelanggan dan pihak PDAM Tirta Rata terjadi setelah penandatanganan perjanjian yang tertera pada formulir yang disediakan oleh pihak PDAM Tirta Raya.
Dalam kenyataan dilapangan Pihak PDAM Tirta Raya belum melaksanakan kewajiban secara sempurna, terkadang mendistribusikan air yang kotor dan keruh, serta air yang mengalir tidak lancar. Bisa dikatakan air yang disampaikan kepada pelanggan tidak sesuai baik kualitas air dan kuantitas air. Hal tersebut berbeda dengan pelanggan yang diwajibkan membayar tagihan air, namun tidak seimbang dengan kualitas pelayanan jasa yang diberikan oleh pihak PDAM Tirta Raya, hal tersebut membuat pelanggan merasa dirugikan dan melakukan komplain kepada pihak PDAM Tirta raya dan di catat oleh pihak PDAM Tirta Raya.
Motode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dan menyebarkan angket kepada responden yang berada di Komplek Putra Dirgantara Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Hasil penelitian membuktikan bahwa, pertama, Pihak PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab kepada pelanggan. Kedua, bahwa faktor penyebab pihak PDAM Tirta Raya terbukti belum bertanggung jawab mengalirkan air baik dari segi kualitas dan kuantitas adalah karena kondisi air secara fisik, air keruh dan berwarna. Ketiga bahwa akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab kepada pelanggan di Komplek Putra Dirgantara Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yaitu dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pelanggan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Point H. Keempat, pelanggan sudah berupaya mengajukan komplain jika tidak ada perbaikan pelayanan, maka dapat menuntut ganti rugi dan menuntut atau menggugat di pengadilan yang disepakati atau menyelesaikan di luar pengadilan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Wanprestasi, Jasa Pelayanan PDAM
References
BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan, alumni Bandung.
Ahmad Miru, 2010, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Rajawali, Jakarta.
Bambang Waluyo 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penelitian, Jakarta, PT. Bumi aksara.
Gunawan Widjaja, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar harapan Jakarta
Handri Raharjo, S.H., 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Setia
H. Salim HS, 2006, Perkembangan Hukum Kontra diluar KUHPer, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
_______, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Kartini Kartono dalam Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta, U II Press.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Bisnis, Alumni, Bandung
Muhammad Ngajenan, 1990, Kamus Etismologi Bahasa Indonesia, Semarang, Dahara Prize.
M. Yahya Harahap, mertokusumo 1986 Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT Alumni.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
_______, 2003, Pokok-pokok hukum Perdata, PT.Intermasa,jakarta.
________, 2014, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti.
R. Subekti, dan R. Tjirosudibio, 2004, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Salim H.S, 2009, Hukum Kontrak teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Shofie Yusuf, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumennya, Citra Bandung,.
Soerjono Soekanto,1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS), Jakarta.
Soemitro Ronny Hanitijo, 1998, Metrologi Penemelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, jakarta.
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
_______, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
_______, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Mengenai Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Syahmin AK, S.H, M.H., 2006, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Undang-Undangan :
Amandemen Undang-Undang 1945 Pasal 33 ayat 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air, sebagaimana terdapat dalam pasal 33 ayat 1
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 Tanggal 06 Juni 2007 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 /MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah Kabupaten kubu Raya Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Tarif Dan Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya
Sumber Internet :
Pasal 1601 tersedia di https://pasalkuhp.blogspot.com/2016/12/kuh-perdata-pasal-1601-pasal-1601a.html,diakses pada hari minggu pukul 22.30
Pengertian Kontrak baku Gita Zilfa, tersedia di https://www.linkedin.com,https://shareshareilmu.wordpress.com/, diakses pada hari minggu tanggal 04-11-2018 pukul 22.20
Wanprestasi dalam perjanjian, tersedia di: https://shareshareilmu.wordpress.com/,diakses pada hari minggu tanggal 04-11-2018 pukul 22.20
Perjanjian Baku, Tersedia di : http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjia-baku-standar/, diakses pada tanggal 23-01-2019 pukul 02.11
Pengertian Kewajiban, Tersedia dihttps://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html.diakses pada Hari Selasa, Tanggal 06-08-2019, Pada Jam 07.39
Pengertian Hak dan kewajiban tersedia di https://rifqimulyawan.com/pengertian-hak-dan-kewajiban.html. Diakses pada Hari Selasa, Tanggal 06-08-2019, Pada Jam 07.36
Akibat Hukum tersedia di https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/05/akibat-hukum.html.diakses pada hari selasa 06-08-2019, pada jam 06.54
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University