PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PROVINSI KALBAR
Abstract
Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin ini lebih dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada prinsipnya selain peraturan pelaksana yang secara eksplisit disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2011, ada juga peraturan turunan lainnya yang mesti diatur lebih lanjut untuk memperjelas pelaksanaan pemberian bantuan hukum, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2011, lalu Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Bantuan Hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17 Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Ketentuan dalam perumusan Peraturan Pemerintah berdasarkan amanat Pasal 15 dan 18 UU No. 16 Tahun 2011. secara khusus, Pemerintah telah menyepakati untuk mengaturnya dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Provinsi Kalbar sudah efektif dijalankan?”.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada. Adapun Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Provinsi Kalbar Belum Efektif Dilaksanakan karena faktor hukum itu sendiri.
Kata kunci: Bantuan Hukum, masyarakat miskin, belum efektif dan hukum itu sendiri
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid S. Attamimi,., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia, disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta,1990;
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010;
Abdullah Syukur. Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunan, Persadi, Ujung Pandang. 1987;
Abdurrahman. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendana Press. 1983;
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988;
Adnan Buyung Nasution, dkk. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta: LBH Jakarta. 2007;
Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004;
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005;
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung : Penerbit Mandar Maju, 2009;
BKPH Lampung, Simposium Tentang Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Bandung : Alumni, 1977 ;
Burhan Ashahofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Rineka Citra, 2004;
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Penerbit Liberty Yogyakarta 1999;
Djiwantono .J Soedjati, Setengah Abad Negara Pancasila. Centre for Strategic and International Studies(CSIS), 1955 ;
Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000;
Kahar Masyur, Membina Akhlak dan Moral, Kalam Mulia, Jakarta, 1985;
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika, 2000;
Nawawi, Taktik dan Strategi Membela Perkara Pidana. Fajar Agung, Jakarta, 1987;
Nurdin Usman. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2002;
Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, UII Press, Yogyakarta, 1992;
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Seokanto, Renungan Tentang Filafat Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1982;
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007;
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta, 1985;
Sartono dan Bhekti Suryani, Prinsip-Prinsip Dasar Advokat, Jakarta: Dunia Cerdas, 2013;
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Rineka Cipta, 2010;
Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta,UI Press, 1984;
Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, cetakan ke-13, Jakarta, 2014;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006;
Soetandijo Wignjosoebroto, Sejarah Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1994;
------------, Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM-HUMA, 2002;
Suhrawardi K Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994;
WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986;
YLBHI, Bantuan Hukum-Bukan hak yang diberi, Jakarta : Penerbit YLBHI, 2013;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University