ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TIMBULNYA KEJAHATAN PENCURIAN DI DESA PAK BULU KECAMATAN ANJONGAN KABUPATEN MEMPAWAH

EGIDIUS ANDRIYAN REZA NIM. A1011141180

Abstract


Kejahatan pencurian merupakan salah satu problematika yang dialami oleh Negara Indonesia. Terjadinya kejahatan pencurian didalam masyarakat dikarenakan oleh banyak penyebab, dan salah satunya adalah faktor lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat adalah tempat dimana seseorang individu belajar bersosialisasi dan hidup berdampingan dengan sesama, maka lingkungan memiliki peran penting dalam menciptakan suatu kebiasaan, yang didalamnya, norma, aturan, dan cara bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Maka dari itu, suatu lingkungan yang buruk, akan melahirkan masyarakat yang memiliki perilaku buruk atau bahkan melahirkan seorang penjahat. Masyarakat akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan lingkungan masyarakat itu sendiri. Lingkunganlah yang menciptakan masyarakat, maka saat menganalisis terhadap suatu daerah yang marak terjadi kejahatan pencurian, akan ditemukan adanya perilaku atau kebiasaan yang buruk pada suatu daerah masyarakat tersebut. Sebagai contoh, daerah Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, dalam kurun 3 tahun terakhir telah terjadi lebih dari 50 kasus kejahatan, seperti, pecabulan, aborsi, perzinahan, peredaran narkoba dan yang paling banyak adalah kejahatan pencurian. Kejahatan pencurian yang terjadi di daerah tersebut sudah menjadi kebiasaan, karena banyak kasus yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang, dan hal yang lebih mengejutkan bahwa sekelompok orang ini adalah satu keluarga, suami istri, bapak dan anak, dan kakak beradik. Maka dari itu penulis melakukan penelitian dan mengungkapkan poin poin penyebab terjadinya kejahatan pencurian disebabkan oleh, Tingkah laku kriminal dipelajari dari lingkungan, adanya hubungan interaksi dengan pelaku kejahatan lainnya melalui proses komunikasi yaitu kerabat, atau keluarga, tingkah laku kriminal dipelajari melalui suatu kelompok yang akrab, mempelajari tingkah laku kriminal, termasuk didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi atau dorongan untuk melakukannya, seseorang berperilaku kriminal disebabkan karena melanggar hukum lebih menguntungkan dari pada tidak melanggar, dalam hal ini tidak tegasnya hukum dalam menyelesaikan persoalan kasus kejahatan pencurian, banyak kasus kejahatan pencurian yang terjadi diselesaikan menggunakan jalur hukum adat, bukan melalui jalur hukum yang dapat memberikan efek jera.

 

Kata Kunci : Pencurian, Kriminologi, Asosiasi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Atmasasmita, Romli, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.

_______, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali.

Bohm, Robert M. and Keith N. Haley, 2002, Introduction to Criminal Justice, Glencoe McGraw-Hill, California.

Cesare Beccaria diterjemahkan oleh Wahmuji, 2011 Perihal Kejahatan dan Hukuman, Genta Pubblishing, Yogyakarta

Chazawi, Adami, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Bandung.

Efendi, Tolib, 2017, Dasar-Dasar Kriminologi. Setara Press, Malang.

G.W Bawengan, 1991 Pengantar Kriminologi kriminil, Pradnya Paramita, Jakarta.

Hamzah, Andi. 1994, Asas-Asas Hukum Pidana. Aneka Cipta, Jakarta.

Hurwitz, Stephen 1986, disadur oleh L.Moeljatno, Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta.

Ida Andariah, 1983, Selayang Pandang Tentang Kriminologi (Suatu Penuntun), CV Armico,Bandung.

Martasaputra, Momon, 1973 Azas-Azas Kriminologi, Alumni, Bandung.

McShane et. AI. 1988, Criminological Theory, Englewood Cliffs, New Jersey.

Meier, Robert F., 1989, Crime and Society, Allyn and Bacon, Massachsetts.

Mohamad Kemal Dermawan, 1997, Strategi Pencegahan Kejahatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Nurzana, I. Nyoman, 1985, Segenggam Masalah Aktual Tentang Hukum Acara Pidana dan Kriminologi, Bina Cipta, Malang.

Purnianti dan Moh. Kemal Darmawan, 1994, Mahzab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Quinney, Richard, 1970, The Social Reality of Crime, Little Brown, Boston

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan pertanggung jawaban pidana, Bina Aksara Baru, Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 1994, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2007 Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Splahudin, 2007 KUHP dan KUHAP, Vismedia, Jakarta.

Sue Titus Reid, 1975, Crime and Criminology, Holt, Rine Hart and Winston, New York..

Sutherland, Edwin H., and Donald R. Cressey disadur oleh Momon Martasaputra, 1973 Azas-azas Kriminologi, Alumni, Bandung.

_______, 1978 Criminology, J.B Lippincot Company.

Sutrisno, Endang, 2007 , Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta.

Topo Santoso, dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada.

W.A. Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT pembangunan, Jakarta.

Wahmuji, 2011 Perihal Kejahatan dan Hukuman,Genta Pubblishing, Yogyakarta.

Wolfgang, Malvin, 1970, The Sociology of Crime and Delinguency, John Wily, New York.

Yesmil Anwar dan Adang, 2013, Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University