KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN KENDARAAN RODA DUA OLEH ANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Kejahatan saat sekarang ini semakin hari semakin bertambah, baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan modus operasi yang digunakan juga semakin canggih, salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian, dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya. Dengan berkembangnya kejahatan pecurian maka berkembang pula bentuk-bentuk lain dari pencurian, salah satunya yang sering dilakukan adalah pencurian disertai kekerasan. Pelaku kejahatan saat ini pun tidakmengenal usia dan yang sangat meresahkan masyarakat adalah pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh anak.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun Negara dan bangsa Indonesia. Anak adalah asset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. Karena itu, kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini. Masa depan bangsa pada kesejahteraan anak-anak saat ini, tidak begitu berbanding lurus dengan realitas yang ada. Sebagai kertas putih dan bersih, seorang anak rentan akan pengaruh-pengaruh negatif yang bukan hanya berasal dari lingkup di lingkungan sekitar rumahnya saja, namun juga dari ruang lingkup di luar lingkungannya, maka sudah menjadi kewajiban bagi semua elemen masyarakat untuk menjaga perkembangan fisik dan psikisnya.
Karena seringnya kejahatan ini terjadi diharapkan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dibuatlah aturan hukum mengenai kejahatan pencurian disertai kekerasaan yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II pasal 365 (2) KUHP yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.
Bahwa faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pencurian kendaraan roda dua dengan kekerasan karena lingkungan dan pergaulan yang buruk sehingga mendorong anak melakukan kejahatan pencurian kendaraan roda dua dengan disertai kekerasan serta kurangnya bimbingan dari pihak keluarga sehingga anak menjadi pelaku kejahatan.Bahwa akibat hukum terhadap anak yang melakukan pencurian kendaraan roda dua dengan kekerasan ditinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak adalah dapat dikenakan sanksi yang berat. upaya hukum terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan ditinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak adalah dengan cara meningkatkan patroli oleh penegak hukum dan bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati – hatian serta kewaspadaan
Keyword: Kejahatan, Pencurian Dengan Kekerasan, Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
A.S Alam, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi, 2010
Abdullah Marlang Dkk, Pengantar hukum Indonesia, cet 2, Makassar: AS Publishing, 2011
Adami Chazawi. 2003, StelselPidana, Tindak Pidana, teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya hukumPidana,JakartaRaja Grafindo.
Ahmad Ali, 2009 Menguak TeoriHukum (legal Theory) dan teori peradilan, Jakarta kencana,
Andi Hamzah, 2004, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta Penerbit PT Rineka Cipta.
Deni Achmad dan Firganefi, Pengantar Kriminologi & Viktimologi, Bandar Lampung: Justice Publisher, 2016
E.Y Kanteret.al, 2012,Asas-asasHukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Storia Grafika,
Firganefi, Ahmad Irzal Fardiansyah, Hukum Dan Kriminalistik, Bandar Lampung: Justice Publisher, 2014,
Laden marpaung, 2011, Asas Teori Praktik HukumPidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,metode penelitian Survey,LP3ES,Jakarta 1999
MasriSingarimbuan, 1999, MetodePenelitian Survey, LP3ES,.
P.A.F Lamintang,2007Dasar-DasarHukumPidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.Bandung.
Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Soesilo, 1996, KUHP dan Komentar-Komentarnya Lengkap, Politeia, Bogor
S.R. Sianturi, 1999, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehean, Jakarta
Sajipto Raharjo, 2006, IlmuHukumCetakanKeenam, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Soedjono Dirdjosisworo, 1994 Sinopsis Kriminologi Indonesia, Jakarta: Mandar Madju,
SoerjonoSoekantodan Sri mamudji, 2006 penelitianHukumNormatif, Raja Grafindo,Jakarta
SutiknoMertokusumo, 1991Mengenal Hukum Suatu Pengantar,liberti, Yogyakarta
Tanti Yuniar, 2009. KamusLengkapBahasa Indonesia,Agung Media Mulia
Topo Santoso, Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers, 2009
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University