KEWAJIBAN NEGARA AUSTRALIA SEBAGAI PESERTA KONVENSI JENEWA 1951 DALAM PENANGANAN PENGUNGSI SRI LANKA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI
Abstract
Pengungsi adalah orang-orang (sekelompok manusia) yang sangat rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi baik di tempat asalnya maupun di negara mereka mengungsi, sehingga harus mendapatkan perlindungan internasional. Perlindungan internasional terhadap pengungsi diberikan oleh negara yang menjadi anggota Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi. Australia merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi tersebut, Australia memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayahnya, termasuk 65 pencari suaka yang berasal dari Sri Lanka yang tiba didaratan Australia pada tahun 2015 lalu. Salah satu kewajiban yang harus ditaati oleh Australia di dalam konvensi tersebut adalah larangan untuk memulangkan pengungsi dan pencari suaka ke suatu negara dimana terdapat situasi penyiksaan, atau yang dikenal sebagai prinsip Non – Refoulement.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perjanjian internasional dan pendekatan Konseptual, yaitu pendekatan yang menelaah suatu perjanjian internasional yaitu Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer yaitu The 1948 Universal Declaration of HumanRight, The 1950 Statute of the Office of the UNHCR, The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees, The 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees, The 1967 UN. Declaration on Territorial Asylum., bahan hukum sekunder seperti karya ilmiah yang berkatian dengan permasalahan pengungsi , dan bahan hukum tersier seperti Kamus Hukum dan lain sebagainya.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Australia telah melanggar prinsip Non – Refoulement yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (1) Konvensi Jenewa 1951 terhadap pencari suaka yang berasal dari Sri Lanka berdasarkan Konvensi Jenewa 1951. Sebagai negara peratifikasi Konvensi Pengungsi, Australia terikat kepada kewajiban perlindungan pengungsi dan pencari suaka. Kewajiban tersebut diantaranya yaitu melaksanakan kewajiban – kewajiban hukum yang timbul dari Konvensi tersebut, melakukan tindakan – tindakan yang tepat untuk memastikan terlaksananya Konvensi, melindungi pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayah negaranya, bekerjasama dengan UNHCR, melindungi hak – hak pengungsi dan pencari suaka, serta tidak mengembalikan pengungsi dan pencari suaka kembali ke daerah asalnya yang dapat membahayakan pengungsi (prinsip Non – Refoulement).
Kata Kunci : Pengungsi, Non – Refoulement, Australia
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adolf, Huala, 2002, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional Edisi Revisi, Cetakan ke-3, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Agusman, Damos Dumoli,2017, Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Bakry, Umar Suryadi, 2016, Metode Penelitian Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hadikusuma, Hilman, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Maju Mandar, Bandung.
Hamid, Sulaiman, 2002, Lembaga Suaka Dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hanitjo Soemitro, Roji, 1998, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jarimetri, Ghalia Indonesian, Jakarta.
Krustiyati, Atik, 2010 Penanganan Pengungsi di Indonesia, Brilian Internasional, Surabaya.
Kusumohamidjojo, Budiono, 1986, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Bandung.
Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni,Bandung.
Meleong, Lexy, 1983, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Remadja Karya, Bandung.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernology (ilmu pemerintahan baru) Jilid 1, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Parthiana, I Wayan , 1990, Pengantar Hukum Internasional, CV. Mandar Maju,Bandung.
Roisah,Kholis, 2015, Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktek, Setara Press, Malang.
Romsan, Achmad, 2003, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Bandung Sanic Offset.
Sakharina, Iin Karita dan Kadarudin,2016, Hukum Pengungsi Internasional, Pustaka Pena, Makassar.
Sefriani, 2009, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Sinha, S. Prakash,1971,Asylum and Inernational Law,The Hague : Matinus Nijhott.
Starke, J. G, 1958, An Introduction to International Law, Edisi Keempat, Butterworth & Co London.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta.
Suryono,Edy, 1984, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional, Remaja Karya, Bandung.
Thontowi, Jawahir, 2016, Hukum dan Hubungan Internasional, UII Press, Yogyakarta.
Thontowi, Jawahir & Pranoto Iskandar,2006, Hukum Internasional Kontemporer,PT Refika Aditama,Bandung.
Wagiman,2012. Hukum Pengungsi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Perjanjian Internasional
The 1948 Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948)
The 1950 Statute of the Office of the UNHCR (Statuta UNHCR)
The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi)
The 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967 tentang Status Pengungsi)
The 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina 1969)
Jurnal, Skripsi, Media Cetak dan Publikasi Lainnya
Ananta, Riyan, 2016, Perlindungan Terhadap Asylum Seeker Diluar Wilayah Suatu Negara Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Negara Menurut Pasal 33 Ayat (1) Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi Studi Kasus Australia – Indonesia, Jurnal LEX Certa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Vol. 1, No. 1.
Arsensius, Bahan Hajar Mata Kuliah Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Anggriawan, Danang Fery,2016, Pelanggaran Prinsip Non – Refoulement Terhadap Pengungsi dan Pencari Suaka Pada Kebijakan Operation Sovereign Borders Serta Implikasinya Bagi Indonesia Sebagai Negara Transit, Journal of Internasional Relations, Vol 2, No. 4, h. 253.
Ardianti,2015,Kebijakan Australia dalam menangani imigran ilegal dibawah kepemimpinan Tony Aboort tahun 2013, Jurnal Hubungan Internasional,Vol.2,Oktober 2015.
Cinthya, Megah, 2017, Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam Menangani Pengungsi Yazidi di Irak (2014-2017),Journal Departement of Internasional Relations Faculty of Social and Political Sciences University of Riau, Pekanbaru, Vol. 4, No. 2.
Elibritt & Janet, 2017, Parliamentary Library, Developments un Australian refugee law and policy: the Abbott and Turnbull Coalition government, Department of Parliamentary Services.
Husin, Sukanda, UNHCR dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Nomor 7 Tahun V/1998, FH Universitas Andalas, Padang.
Johan, Evan, 2013,Kebijakan Indonesia Terhadap Imigran Ilegal dan Hubungan dengan Kedaulatan Negara, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Vol. 28 No. 1.
Marbun, Rose Mawarni, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Afghanistan yang Berada di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura,Pontianak.
Pailang, Chelsy Yurista P, 2014, Upaya United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Dalam Pemberian Suaka Kepada Pengungsi Afghanistan di Indonesia. Skripsi Jurusan Ilmu Hubungan Internasionak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar.
Pujayanti,2014, Adrini, Isu Pencari Suaka dalam Hubungan Bilateral Indonesia Australia, Jurnal Hubungan Internasional, Vol. VI, No.04/II/P3DI/Februari/2014
Sakharina, Iin Karita, 2016,Pengungsi dan HAM, Jurnal Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Vol. 1, No. 2.
Suwardi,2004, Sri Setyaningsih, Aspek Hukum Masalah Pengungsi Internasional, Jurnal Hukum Internasional. Vol. 2 Nomor 1 tahun 2004, LPHI FHUI, Jakarta.
Suwecawangsa, Adi P, 2017, Kebijakan Australia Mengenai Para Pencari Suaka (Asylum Seekers) Berupa Pacific Solution dan Operation Sovereign Borders (OSB), Skripsi Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Denpasar.
UNHCR,2005, Modul Pembelajaran Mandiri, Pengenalan tentang Perlindungan Internasional: Melindungi orang – orang yang menjadi perhatian UNHCR”, edisi 1 Januari 2005.
Volker Turk, 1999, The Role UNHCR in The Development of International Refugee Law.
Zahra, Tri Inaya,dkk, 2013, Pemindahan Pencari Suaka (Transfer of Asylum Seeker) Dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Pemindahan Pencari Suaka dari Australia ke Malaysia dan Papua Nugini), Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Artikel
a. Artikel Online
Australian Federal Police (AFP).People Smuggling, Tersedia di http://www.afp.gov.au/policing/humantrafficking/people-smuggling.asp (diakses pada tanggal 20 Maret 2019)
Department of Parliamentary Services, Parliament Australia, Tersedia di https://www.aph.gov.au/About_Parliament/Parliamentary_Departments/Parliamentary_Library/pubs/rp/rp1617/Quick_Guides/BoatTurnbacks (diakses pada tanggal 20 September 2018 )
Republika,“Kebijakan Pengungsi Australia Jadi Perhatian Dunia”, Tersedia di https://m.republika.co.id/amp/odrab2 (diakses pada tanggal 24 Oktober 2018)
United Nations Treaty Collection, Depositary, Tersedia di https://treaties.un.org/Pages/Treaties.aspx?id=5&subid=A〈=en. (diakses pada tanggal 15 Februari 2019)
UNHCR, Note on The Mandate of The High Commissioner for Refugees and His Office, Tersedia di https://www.unhcr.org/protection/basic/526a22cb6/mandate-high-commissioner-refugees-office.html (diakses pada tanggal 3 Maret 2019)
UNHCR, Tugas dan Kegiatan, Tersedia di http://unhcr.or.id/id/tugas-dan-kegiatan (Diakses pada 3 Maret 2019)
UNSW Sydney, Refugee Status Determination in Australia, Tersedia di https://www.kaldorcentre.unsw.edu.au/publication/refugee-status-determination-australia, (diakses pada tanggal 25 Februari 2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University