WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA HARAPAN KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS (Studi Kasus Antara Bapak Haikal Dengan Bapak Andersen)
Abstract
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah hendaknya telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ”Apa Faktor Penyebab Penyewa Belum Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Dengan Pemilik Rumah Di Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Sesuai Dengan Perjanjian?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa terdapat hubungan hukum antara pengusaha Bapak Haikal selaku Pemilik Rumah dan Bapak Andersen selaku penyewa rumah dalam perjanjian sewa menyewa rumah, dimana penyewa rumah hendaklah membayar biaya sewa rumah kepada Bapak Haikal selaku pemilik rumah di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa faktor dalam perjanjian sewa menyewa rumah antara Bapak Haikal di Desa Harapan Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat selaku pemilik rumah dengan Bapak Andersen selaku penyewa rumah dilakukan secara tidak tertulis atau secara lisan, yang dimana pelaksanaan sewa menyewa rumah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) Tahun dengan harga sewa Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per bulan dan usaha sewa menyewa rumah tersebut telah digeluti oleh bapak Haikal selama 6 (enam) tahun lamanya serta pembayaran dilakukan dengan secara tunai pada setiap akhir bulan dan penyewa rumah terlambat melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik rumah. Yang menyebabkan penyewa rumah tidak melaksanakan kewajibannya, dikarenakan penyewa rumah menggunakan dana yang ada untuk dibayar kepada pemilik rumah, dikarenakana keperluan usaha yang bersifat mendesak. Akibat hukum bagi penyewa rumah yang wanprestasi atau terlambat melakukan pembayaran kepada pemilik rumah adalah mendapat peringatan atau teguran dari pemilik rumah untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya serta apabila dimungkinkan, penyewa rumah dapat dimintai pembayaran ganti rugi yang sesuai. Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa rumah yang wanprestasi adalah menegur, memberi peringatan serta meminta agar penyewa rumah melaksanakan pembayaran biaya sewa dan semuanya diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah hingga mencapai kata mufakat.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Pembayaran, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung
-----------------------------, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja
Grafindo Perjada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Bahri, 1993, Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik), Angkasa,
Bandung
C.S.T. Kansil, 1993, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni,
Bandung
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta
Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepektif
Manusia Moderen, Refika Aditama, Bandung
Hamzah, 1996, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Hartono hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty,
Yogyakarta
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Asas-Asas Hukum Perikatan, Citra Aditya
Bakti, Bandung
-----------------------------------------, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya
Bakti, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung
R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya
Paramita, Jakarta
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta
R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung
------------, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
-------------, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
R. Wirjono Prodjodikoro, 1999, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju,
Bandung
------------------------------, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju,
Bandung
Salim. H.S, 2010, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Sugiyono, 2013, Metode Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta
W.J.S Poerwadarminta, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka,
Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University