UPAYA HUKUM TERHADAP PARA PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKU DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN 1 MILIK PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT KOTA PONTIANAK
Abstract
Tanah merupakan bagian dari bumi yang sangat penting untuk mendukung aktivitas dan kehidupan manusia serta kepadatan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan bagitu banyak orang yang membutuhkan tanah, baik untuk tinggal, berusaha dan juga salah satu investasi untuk meraih keuntungan. Permasalahan yang timbul pada saat para pemegang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak diketahui ada beberapa pemegang Hak Guna Bangunan tersebut tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan miliknya dikarenakan para pemegang Hak Guna Bangunan merasa keberatan dengan adanya pembayaran uang pemasukan dan disertai proses pada saat mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan tersebut.
Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Upaya Hukum Terhadap para Pemegang Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya di atas Tanah Hak Pengelolaan 1 milik Provinsi Kalimantan Barat di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak” adalah untuk mengetahui data dan informasi tentang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak, faktor yang menyebabkan para pemegang Hak guna bangunan tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan serta upaya yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap para pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah Eksploratif deskriptif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah Total sampling. Penulis mengambil sampel : Biro Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan para pemegang Hak guna bangunan yang telah berakhir masa berlakunya sebanyak 23 orang di atas tanah Hak Pengelolaan 1 milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan bahwa banyak pemegang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan miliknya dikarenakan faktor biaya perpanjangan dan proses perpanjangan. Terlebih lagi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang belum ada melakukan upaya hukum terhadap para pemegang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak yang belum memperpanjang masa berlaku Hak guna bangunan tersebut. Maka dari itu jika pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum melakukan upaya berupa memberikan sanksi membayar denda yang sudah ditetapkan nilainya atau meminta kepada pemegang Hak Guna Bangunan untuk membongkar bangunan di atas tanah tersebut. Jika tidak diperpanjang maka tanah tersebut dapat dianggap Ilegal dan berdampak pada kurangnya pendapatan daerah.
Kata kunci: Pemegang, Hak Guna Bangunan ,dan Hak Pengelolaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Arba, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Asian Noor, Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung, 2006
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang–undang
Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional,
(Jakarta: Djambatan, 2009)
Boedi Harsono, Tata Laksana Pengurusan Hukum Atas Tanah, cetakan pertama, Jakarta, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pertanahan Nasional, 2002
Djoni Sumardi Gozali, Hukum Pengadaan Tanah, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017
Imam Soetikno, Politik Agraria Nasional, ( Yogyakarta : Gadjah Mada Press, 1994 )
Irawan Soerodjo, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan atas tanah, Laksbang Mediatama, Edisi 1, Cetakan ke 2, Yogyakarta, 2014
Muljadi, Kartini dan Widjaja Gunawan, Hak-hak atas tanah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2004.
Ramli Zein, Hak Pengelolaan dalam sistem UUPA, Rhineka Cipta, Jakarta, 1995.
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Jakarta, 1985
R. Rustandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, NU Masa Baru, Bandung, 1962
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi, Setara Press, Malang, 2018.
Supriadi , Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komperehensif, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010
Winahyu Erwiningsih, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Total media, Yogyakarta, 2011
Peraturan Perundang-undangan
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Internet
www.hukumonline.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University