STUDI KOMPARATIF TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN ANTARA HUKUM KANONIK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri yang sifatnya sakral. Dalam perkawinan, jika tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan maka perkawinan dianggap batal. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan juga di dalam Kitab Hukum Kanonik dalam Kanon 1073. Akan tetapi, terdapat perbedaan dan persamaan mengenai sebab-sebab pembatalan perkawinan ini serta menimbulkan akibat hukum yang meliputi status perkawinan, kedudukan anak dan harta bersama.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana Perbandingan Pembatalan Perkawinan antara Hukum Kanonik Katolik dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran pembatalan perkawinan serta mengetahui persamaan dan perbedaan sebab-sebab pembatalan perkawinan dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang timbul menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Kitab Hukum Kanonik.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah Pendekatan komparatif (comparative approach). Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni membandingkan peraturan hukum untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Hukum Kanonik, dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian.
Penulis juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan dari hal ini masyarakat harus lebih menghayati arti dan makna perkawinan serta mendalami hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perkawinan sebelum melakukan perkawinan. Hal ini juga bertujuan sebagai tindakan hati-hati sehingga dalam tujuan perkawinan dapat terwujud yaitu dapat membangun keluarga yang bahagia dan kekal.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Kitab Hukum Kanonik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mempunyai persamaan dan perbedaan mengenai pembatalan perkawinan serta akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan, di mana dalam Hukum Kanonik hanya mengatur terhadap suami isteri dan anak, sedangkan pada Undang-Undang Perkawinan mengatur terhadap suami isteri, anak, dan harta benda perkawinan.
Kata kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Hukum Kanonik
References
DAFTAR PUSTAKA
A. LITERATUR/PENDAPAT PARA SARJANA
Alf. Catur Raharso Pr, 2008, Kesepakatan Nikah dalam Hukum Perkawinan Katolik, Dioma, Malang
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
A. Tjatur Raharso, 2014, Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik, Cet 4 Dioma, Malang
_______________, 2016, Halangan-Halangan Nikah Menurut Hukum Gereja Katolik, Dioma, Malang
Bakri A.Rahma dan Ahmad Sukardja, 1981, Hukum Perkawinan Menurut Islam, UUP, Hukum Perdata /BW PT. Hidakarya Agung, Jakarta
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Cet 3, Genta Publishing, Yokyakarta
H. Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cv. Mandar Maju, Bandung
Martiman Prodjohamidjojo, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta
Moch Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung
Piet Go, O.Carm, 2016, Hukum Perkawinan Hukum Gereja, Hukum Sipil, Hukum Adat, Dioma, Malang
Riduan Syahrani dan Abdurrahman, 1986, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, PT. Media Saran Press, Jakarta
R. Soetojo Prawirohamidjojo,1988, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Peneltian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sudarsono, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, cetakan keempat, PT Rineka Cipta, Jakarta
Wibowo Reksopradoto, 1978, Hukum Perkawinan Nasional Jilid 2 Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, I’tikad Baik, Semarang
Yahya Harahap, 1978, Hukum Perkawinan Indonesia, CV Zahir Tranding Co, Medan
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici)
C. WEBSITE
http://www.katolisitas.org/kasus-kasus-pemabatalan-perkawinan-kanonik-nulitas-matrimonii, diakses jumat, 1 juni 2018, pukul 13.47
http://parokicilacap.blogspot.com/2012/06/relevansi-kann.html, diakses minggu, 16 September 2018, pukul 14:48
http://www.katolisitas.org/macam-macam-halangan-yang-menggagalkan perkawinan/, diakses selasa, 9 oktober 2018, pukul 20.12
https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/19/metode-penelitian-hukum-normatif/, diakses sabtu, 26 mei 2018, pukul. 08:40
https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum/, diakses, 26 mei 2018 pukul. 08.51
http://www.katolisitas.org/apakah-yang-membatalkan-perkawinan-menurut-hukum-kanonik/, diakses, 11 Oktober 2018, pukul 8.00
http://digilib.unila.ac.id/5169/15/BAB%20III.pdf, diakses kamis, 1 November 2018, pukul 16:39
https://hellosehat.com > penyakit, diakses pada 6 Januari 2019 pukul 12.51 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University