TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP DEVELOPER CV.RAWITA SARI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJA KONTRUKSI PADA PERUMAHAAN VILLA KAKAP INDAH DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

MUHAMMAD ZAKARIA NIM. A1011151041

Abstract


Perjanjian pemborongan pembangunan perumahan villa kakap indah antara Developer CV. Rawita sari dengan kontraktor menimbulkan suatu hubungan hukum mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, yang diwujudkan dalam perjanjian pemborongan rumah dalam bentuk lisan dan disepakati kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya pihak kontraktor tidak melaksanakan prestasinya dalam pekerjaan pembagunan perumahan Villa Kakap Indah dengan baik atau mutu dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan itu tidak memberikan hasil yang simal bagi pihak yang memborongkan pekerjaan yaitu Developer Properti CV. Rawita sari Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Kontraktor Wanprestasi Dalam Pembangunan Perumahan villa kakap indah  Pada Developer CV. Rawita Sari ?”. Tujuan dari penelitian ini Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja kontruksi pembangunan  antara Kontraktor dengan  Developer CV.Rawita Sari. menjelaskan dan mengetahui faktor penyebab kontaktor belum bertanggung jawab dalam perjanjian pemborongan kerja.mengetahui dan menjelaskan akibat Hukum  terhadap Kontraktor yang belum bertanggung  jawab.

Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelititian..Faktor penyebab kontraktor wanpestasi dalam proses pengerjaan pembangunan perumahan Villa Kakap Indah dikarenakan pekerja/tukang yang dipekerjakan oleh kontraktor lalai dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.Akibat hukum terhadap pihak Kontraktor yang wanprestasi ialah harus melakukan perbaikan atau menganti speksifikasi bahan bangunan tersebut ataupun ditambah dalam pembangunan perumahan villa kakap indah  atau pengerjaan kembali pembangunan perumahan villa kakap indah , serta memberikan mutu atau hasil yang baik sesuai dengan apa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan pihak Developer CV. Rawita Sari terhadap kontraktor yang wanprestasi dalam pembangunan rumah adalah memberikan teguran secara langsung kepada Kontraktor, agar bertanggung jawab.

 

Kata Kunci: Perjanjian Pemborongan, Kontraktor, Wanprestas


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdulkadir Muhammad,1990, Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti,

,2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, h.45

A Qirom Syamsudin ,1985, M,Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, ,

Bambang Waluyo,2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek,Sinar Grafika,Jakarta,h

Cholid Narbuko dan Abu achmad, 2003,Metodologi Penelitian, Jakarta, PT Bumi aksara.

FX Djumiadji,1987, Perjanjian Pemborongan, Jakarta : Penerbit Bina Aksara, ,

, 1991, Perjanjian Pemborongan, Rineka Cipta, Jakarta,

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT.Rajawali Pers, Jakarta,

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta,

Kartini Kartono dalam Marzuki ,Metodologi riset, Yogyakarta, UU I Pres

Komar Andasasmita, 1993, Hukum Pemborongan Melakukan Pekerjaan Tertentu, Alumni.Bandung

M.yahya harahap1986,segi-segi hukum perjanjian ,alumni bandung .

Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUHPerdata Buku III, Alumni Bandung,

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi,1999 .metode penelitan survey.LP3ES ,Jakarta,1.

Munir Fuady, 2000, Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nindyo Pramono ,2003, Hukum komersil, Cet I, Pusat penerbitan UT, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki,2003, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Media Grup, Jakarta, ,

R.Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

R.Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pradnya Paramita. Jakarta,

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Cetakan 10, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

, Hukum Perjanjian, Cet.21, Internasa, Jakarta,

, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta,.

R. Soerso, 1992 Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,

Satjipto Raharjo2000,, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim H.S,2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet.II, Sinar Grafika, Jakarta, .

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta

Soerjono Soekanto ,2007, pengantar penelitian Hukum, UI Press ,Jakarta,

Solahuddin, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Visi Media, Jakarta.

Sudarsono,2005, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,

Sukar Dadang, 2001,Membuat Surat Perjanjian, Andi Offset, Yogyakarta.

Van Dunne,,2005, dalam buku Salim. HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta,

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Azaz-Azaz Hukum Perdata, Sumur, Bandung,

Yan Pramodya Puspa, 1997,Kamus Hukum, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang ,

Internet :

http://www.trans-lex.org/116000 diakses pada tanggal 22 Maret 2019 pukul 13.25 wib

http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html tanggal 17 maret 2019 pukul 16:00 wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University