EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA PONTIANAK UNTUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pembiayaan adalah dengan memberikan otonomi daerah. Pemberian otonomi daerah tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menggali sumber keuagan daerah sendiri. Sehingga dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah tersebut serta memaksimalkan penerimaan daerahnya, termasuk memaksimal pendapatan asli daerah. Dalam Undang-undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak daerah.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah pajak reklame.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis lakukan, di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak terkait mengenai pajak reklame, dapat diketahui bahwa dari sektor pajak reklame berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak belum memberikan kontribusi yang maksimal untuk pendapatan asli daerah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum wajib pajak reklame dan kurangnya sarana prasarana yang ada di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, agar dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai sasaran yang ingin dicapai, maka diperlukan adanya sosialisai kepada wajib pajak reklame untuk memberikan kesadaran hukum dan diperlukan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam hal ini oleh Badan Keuagan Daerah Kota Pontianak. Sehingga kedepannya dari sektor pajak reklame dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pontianak.
Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pajak Daerah, Reklame
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol 1, Kencana, Jakarta, h. 375 -52
Adrian Sutedi, 2013, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta, h. 2
Ateng Syfrudin, 1991, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Perkembangannya, Mandar Maju, h. 23
Azhari Aziz Samudra, 2015, Perpajakan di Indonesia, Cetakan ke-1, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, h. 69
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2008, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 12
Erly Suandy, 2008, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, h. 23
Faisal Akbar Nasution, 2009, Pemerintahan Daerah dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah, PT. Sofmedia, Jakarta, h. 117-118
HAW. Widjaja, 2013, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, h. 17
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002, Balai Pustaka, Jakarta, h. 284
Koentjaraningrat dalam H. Halim HS, Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum padaPenelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 305
M. Marwan & Jimmy P, 2009, Dictionaryof Law CompleteEdition, Reality Publisher, Surabaya, h. 475
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 154
Mardiasmo, 1991, Perpajakan, Edisi 3, Andi Offset, Yogyakarta, h. 51. Lihat juga Soetrisno, PH, 1999, Dasar-dasar Ilmu Keuangan Negara, Andi Offset, Yogyakarta, h. 18
Marihot Pahala Siahaan, 2004, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, h. 51
Paimin Napitupulu, 2007, Menakar Urgensi Otonomi Daerah, PT. Alumni, Bandung, h. 29
Rahardjo Adisasmita, 2014, Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta, h. 128
Richard M Steers, 1995, Efektivitas Organisasi, Edisi Pertama, Erlanngga, Jakarta, h. 44-45
Ronny HanitijoSoemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 144
S. Prayudi Atmosudirjo,1995, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 84
Safri Nurmantu, 2005, Pengantar Perpajakan, Granit, Jakarta, h. 30
Samodra Wijaya, 1992, Beberapa Konsep Untuk Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, h. 29
Sarwoto, 1990, Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 126
Setu Setyawan, 2006, Perpajakan, Bayumedia, Malang, h. 33
Siti Resmi, 2011, Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 6 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta, h. 11
Soenyono, 2001, Prospek Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam buku Otonomi Daerah Perspektif Teoritis dan Praktis oleh Andi A. Malarangeng, dkk, Cetakan Pertama, BigrafPublishing, Yogyakarta, h. 107
SoerjonoSoekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, h. 8
SoerjonoSoekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, h. 80
Suko Wiyono, 2008, Otonomi Daerah Dalam Negara Hukum Indonesia, Faza Media, Jakarta, h. 59
Thomas Sumarsan, 2013, Perpajakan Indonesia, PT Indeks, Jakarta, h. 4
Zaenudi Ali, 2007, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, h. 6
Undang – Undang :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
Peraturan WaliKota Pontianak Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University