TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. JUSTITIA ART DALAM MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PEKERJA KONTRAK AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DI KABUPATENLANDAK

WULAN INDAH PRATIWI NIM. A1012151205

Abstract


Timbulnya perselisihan hubungan industrial antara pekerja kontrak dengan pengusaha CV. Justitia Art, karena adanya surat pemberhentian pekerja kontrak secara sepihak dengan alasan efisiensi biaya serta turunnya pendapatan perusahaan. Sedangkan tanggung jawab pihak pengusaha dalam hal PHK bagi pekerja kontrak yang jangka waktu kontraknya belum berakhir diatur pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang menentukan : salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja dibebani tanggung jawab untuk membayar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja itu.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : apakah pengusaha CV. Justitia Art telah melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi kepada pekerja kontrak akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak di Kabupaten Landak ?.Objek penelitian adalah. tanggung jawab pengusaha CV. Justitia Art pemilik dalam membayar ganti rugi akibat PHK sepihak bagi pekerjanya. Untuk itu, yang akan dianalisis adalah faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha CV. Justitia Art belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi PHK pada pekerja, akibat hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerjanya agar  haknya dapat terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian  hukum sosiologis, terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum terhadap pemenuhan tanggung jawab pengusaha CV. Justitia Art dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi bagi pekerjanya.

Hasil-hasil penelitian yang di dapat adalah pengusaha CV. Justitia Art belum melaksanakan tanggungjawabnya dalam membayar ganti rugi kepada pekerja kontrak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha CV Justitia  Art  melakukan PHK terhadap pekerja kontrak karena turunya pendapatan dan efisiensi biaya perusahaan. Akibat hukum PHK terhadap pekerja kontrak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu adalah membayar ganti rugi sejumlah gaji yang seharusnya diterima hingga berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Upaya hukum dari pekerja terhadap PHK sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu adalah melalui perundingan secara bipartit dan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Landak.

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja Kontrak.

 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djumialdi dan Wiwoho Soedjono, 1982, Perjanjian Perburuhan Dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Jakarta, Bina Aksara.

Elisabeth Nurhaini, 2012, Hukum Harta Kekayaan, Refika Aditama, Jakarta.

F.X. Djumialdji, 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.

Djumadi, 2008, Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Eko Wahyudi, dkk, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta. Kurniawan, 2014, Hukum Perusahaan, Genta Publishing, Jogyakarta.

Khairani,2016, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing, Rajawali Press, Jakarta.

Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Dan Diluar Pengadilan, Rajawali Press, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

,2015, Konsep Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2016, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

H. Zainal Asikin, dkk, 2014, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Press, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1995, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Subekti,2005, Hukum Perjanjian, Cet. 20, Intermasa, Jakarta.

, Aneka Perjanjian, Cet. 10, Citra Aditya Bakti, Bandung. Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Di Indonesia, UII Press,

Jogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2014, Metode Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta. Zaeni Asyhadie, 2013, Hukum Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Republik Indonesia,Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University