ANALISIS TERHADAP EKSEKUSI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORPORASI (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 812/PID.SUS/2010/PN.BJM)

ADRIENE MATHILDE NIM. A1011151030

Abstract


Tindak pidana korupsi seringkali dilakukan demi kepentingan pribadi atau oknum tertentu namun terdapat satu pelaku yang jarang diungkap oleh KPK yaitu korupsi yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ditegaskan bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak saja orang tetapi juga badan hukum atau korporasi. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, pada saat itu Febri Diansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya, PT. Giri Jaladhi Wana adalah korporasi pertama yang dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 20. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 812/PID.SUS/2010/PN. Bjm, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa PT. Giri Jaladhi Wana dengan 3 (tiga) amar putusan, satu diantaranya ialah pidana Denda sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Namun terhadap eksekusi uang denda  sejumlah Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak dapat dilaksanakan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Mengapa Eksekusi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Perkara Nomor 812/PID.SUS/2010/PN. Bjm Tidak Dapat Dilaksanakan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan pendekatan kasus (the case approach), yakni dengan cara menelaah kasus yang telah mempunyai suatu putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) yang dikaji dalam penelitian ini dan pendekatan perundang-undangan (the statue approach), yakni dengan cara menganalisis semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian hal dapat terjadi karena permasalahan yuridis dalam perumusan peraturan.  Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (7) UU PTPK, pidana pokok yang dapat dijatuhkan berupa pidana denda. Namun dalam rumusan pasal tersebut tidak menyebutkan atau tidak merumuskan sama sekali ketentuan pidana alternatif pidana alternatif terhadap korporasi dalam hal korporasi tidak melaksanakan pidana denda sehingga apabila denda tidak dibayar oleh terpidana, tidak ada aturan  hukum  yang  memaksa sebagai alternatif eksekusi pidana denda.

 

Kata Kunci           : Korporasi, Korupsi, Pidana Denda, Eksekusi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amar Putusan Perkara Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm, tanggal 9 Juni 2011.

Andi Hamzah, Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, (Makalah), (Jakarta: Kantor Kementerian Negara KLH, 1989),

Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan Kedua, edisi revisi, 2002),

Chairul Huda, Dari Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2006.

Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung:Alimni. 1991

Darwan Prints, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002),

Dwidja Priyono, Kebijakan Legislatif tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung ,2004.

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana (Strick Liability dan Vicarious Liability), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Hanafi, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum, Vol.6 No.11 Tahun 1999.

Harprileny Soebiantoro, Eksistensi Dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Media Hukum, 2004),

Herbert Hovenamp, “Rationality in Law and Economics”, George Washington Law Review, No.6. Tahun 1992

Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, (California: Stanford University Press, 1968),

Ikhwan Fahrojih, Hukum Acara Pidana Korupsi, Malang: Setara Press, 2016

Jeffrie G. Murphy, “Does Kant Have a Theory of Punishment”, Columbia Law Review, April, 1987

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

Kristian, Hukum Pidana Korporasi; Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, (Bandung: Nuansa Aulia, Mei 2014),

Loebby Loqman, Kapita Selekta Tindak Pidana Di Bidang Perekonomian, (Jakarta: Datacom, 2002)

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan kedelapan, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Moeljanto, Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan Delik-Delik Penyertaaan, Bina Aksara, Jakarta, 1983

Moeljanto, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Muladi dan Diah Sulistiani RS, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Bandung: Alumni, Edisi Kesatu, cet. I, 2013)

Muladi dan Dwidja Priyatno, Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana, 2010, Edisi Pertama, Cetakan ke-1).

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Yogyakarta:Total Media, 2010

Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: PT. Alumni, Edisi Pertama, Cetakan keempat, 2000),

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggugjawaban Pidana;Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung:Alumni, 1986

Setiyono, Kejahatan Korporasi, Cetakan Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Sidik Sunaryo, KapitaSelekta Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Kedua, UMM Press, Malang, 2004.

Sudarto, Hukum Pidana I, Badan penyediaan Bahan-Bahan Kuliah, FH UNDIP, Semarang, 1988

Suprapto, Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau Dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Jakarta: Widjaya, 1963),

Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan HukumCetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di indonesia, Cetakan Pertama, PT. Refika Aditama, Bandung

Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Yusuf Shofie, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011

B. Peraturan Hukum

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ¬Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

C. Jurnal

Andri G. Wibisana, Kejahatan Linkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia, (Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-46 No.2 April-Juni 2016),

Munajat Intansasmita, Ekseskusi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, (Jurnal), (Malang: Universitas Brawijaya, 2015),

D. Internet

Ifrani, 2017, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa” , Al’Adl, Volume IX Nomor 3, Desember 2017, diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/225072-tindak-pidana-korupsi-sebagai-kejahatan-d20073e1.pdf, pada tanggal 11 Oktober 2018, 15.01 WIB

Aliansi Nasional, 2015, “ Kejahatan Luar Biasa, Tindak Pidana Khusus dan KUHP”, diakses dari http://reformasikuhp.org/kejahatan-luar-biasa-tindak-pidana-khusus-dan-kuhp/, pada tanggal 11 Oktober 2018, 15:55 WIB

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50feae76da8bf/ini - korporasi-pertama - yang - dijerat – uu - tipikor, diakses terakhir pada tanggal 11 Oktober 2018, 20:00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University