KEWAJIBAN ORANGTUA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERKAWINAN PADA USIA ANAK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI DESA PARIT RAJA DUSUN SEMBUAI KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Adanya penetapan umur untuk diiizinkan kawin tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perkawinan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. Sedangkan menurut Undang-undang Perlindungan Anak usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan di Undang-undang No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 26 ayat 1 point C yang memuat tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Perkawinan anak menimbulkan banyak dampak negatif, baik bagi anak yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun efek lingkungan masyarakat bahkan negara.
Yang menjadi Rumusan Masalah :“Apakah Orangtua Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Mencegah Terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak”. Adapun Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perkawinan pada usia anak di Desa Paja Dusun Sembuai Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, mengungkapkan akibat hukum bagi orang yang melakukan perkawinan pada usia anak, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya dengan pendekatan deskriptif. Sifat pendekatan deskritif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpul data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara.
Berdasarkan Hasil penelitian adalah sebagai berikut : bahwa masih ada orangtua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor penyebab ekonomi, faktor lingkungan sosial dan ditakutkan terjadinya zina, sehingga sanksi yang diterapkan hingga saat ini masih belum ada sanksinya. Jika ada yang melakukan perkawinan tidak dihadapan pegawai pencatat nikah maka diberikakan sanksi administratif yang ada pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, selain itu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak di Desa Parit Raja Dusun Sembuai Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.
Kata Kunci : Perkawinan, Perlindungan, Anak, Ketentuan Batas Usia KawinReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Agus Hermanto, 2016, Larangan Perkawinan, Lintang Rasi Aksara Books,
Yogyakarta.
Ahmad Azhar Basyir, 1987 , Hukum Perkawinan Islam , F H Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta.
Ahrum Hoerudin, 1999, Pengadilan Agama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Almarhum Ahmad Zahari, 2009, Kapita Selekta Hukum Islam, F.H Untan Press,
Pontianak.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di
Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1
/ 1974 sampai KHI ) , PRENADA MEDIA ,Jakarta.
Badher Johan Nasution, 1997, Hukum Perdata Islam , CV. Mandar Maju,
Bandung.
Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika,
Jakarta.
Bimo Walgito, 1994 Bimbingan dan Konseling Perkawinan,Raja Grafindo
Indonesia , Jakarta.
Hasan Basri, 2004, Keluarga Sakinah Tijauan Psikologi dan Agama, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia,
Jakarta.
Komariah, 2002, Hukum Perdata . Malang : Universitas Muhammadiyah Malang
Liza Agnesta Krisna, 2018, Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahami
Anak yang Berkonflik dengan Hukum, CV BUDI UTAMA , Yogyakarta.
Masri Singaribuan dan Sofian Efendi, 1995, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
Muhammad Bagir, 2016, Panduan Lengkap Muamalah Menurut Al-Quran, Al-
Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, PT MIZAN PUBLIKA, Jakarta.
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk diHukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Moch. Ali Chasan, 1994, Mahkota Pengantin, CV. Bahagia Batang, Pekalongan,
Semarang.
Mohd. Idris Ramulyo, 1966,Hukum Perkawinan Islam : Suatu Analisis dari
Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi
Aksara Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Abadi,
Jakarta
Munir Fuandy, 2015, Konsep Hukum Perdata, PT RAJA GRAFINDO PESADA
JAKARTA.
Mudzakaroh Al-Azhar, 2010, Tentang Perkawinan di Bawah Umur , Jakarta.
Nani Suwondo, 2008 Hukum Perkawinan dan Kependudukan di Indonesia, PT.
Bina Cipta, Bandung.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, CV.Pustaka Setia, Bandung.
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia
Indonesia, Jakarta
Soerdjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas
Indonesia (UI PRESS), Jakarta.
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI pres, Jakarta.
JURNAL :
Rani Fitrianingsih, Faktor-faktor Penyebabnya Pernikahan Usia Muda Perempuan Desa Sumberdanti Kec. Sukowono Kab. Jember (Jawa Timur: Universitas Jember, 2015).
Roni, Sugiarto Pelaksanaan Ketentuan Batas Umur Perkawinan Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Dusun Tubung Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi (Pontianak, Universitas Tanjungpura, 2015)
Mudzakaroh Al-Azhar , Tentang Perkawinan di Bawah Umur (Jakarta: Agustus, 2010)
Peraturan Peraturan
Al-Qur’an
Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kompilasi Hukum Islam
KUHPerdata
Undang-Undang 1945
INTERNET :
https://tirto.id/masih-tinggikah-pernikahan-dini-di-indonesia-cHSH#top Diakses pada 12 September 2018
https://www.merdeka.com/peristiwa/pernikahan-dini-di-kalbar-tinggi-229-abg-sudah-melahirkan.htmldi akses pada 12 September 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Anak di akses pada 14 September 2018
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5ad48c8af2bea/batasan-tanggung-jawab-orang-tua-kepada-anak-ketika-sudah-dewasa/ diakses tanggal 17 maret 2019
https://news.detik.com/kolom/d-4044812/indonesia-masih-darurat-perkawinan-anak diakses tanggal 11 maret 2019
https://media.neliti.com/media/publications/48191-ID-kemajuan-yang-tertunda-analisis-data-perkawinan-usia-anak-di-indonesia.pdf diakses 10 maret 2019
http://www.kpai.go.id/utama/pernikahan-dini-negara-harus-selamatkan-generasi diakses 18 maret 2019
https://souvenirnikah.com/rukun-nikah/ diakses pada tanggal 26 maret 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University