WANPRESTASI PELANGGAN PADA PENGUSAHA CV. ALASKA DALAM PERJANJIAN BERLANGGANAN MEDIA GEMILANG . TV KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Kehadiran televisi berlangganan memberikan pilihan dalam cara menikmati siaran televisi sejak tahun 1988. Awal mula layanan jasa ini disambut baik oleh beberapa kalangan masyarakat yang ingin memaksimalkan hiburan melalui siaran televisi, mengingat pada saat itu produksi siaran-siaran lokal daerah Indonesia masih sangat sedikit.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Kecamatan Sungai Pinyuh terdapat perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran, dalam hal ini yaitu CV.ALASKA yang berkedudukan di jalan Damai jurusan Mempawah No.11 Kecamatan Sungai Pinyuh perusahaan tersebut melayani jasa pelayanan berlangganan tv kabel. Adapun peraturan yang mengatur tentang berlangganan dan penyiaran yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran , khusus mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah yang menjadi faktor pelanggan wanprestasi pelanggan dalam perjanjian berlanggan Media Gemilang TV ?”, dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian berlangganan, dan untuk mengungkap faktor penyebab pelanggan wanprestasi dalam membayar iuran bulanan MG.TV, untuk mengungkap akibat hukum bagi pelanggan yang wanprestasi dalam menebus barang gadai dan untuk mengungkap kan upaya yang ditempuh CV.ALASKA terhadap pelanggan yang wanprestasi dalam membayar iuran bulanan MG.TV Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenar nya pada saat penelitian dilakukan.
Dalam pelaksanaan kewajiban pelanggan membayar iuran bulanan MG.TV ternyata masih ada pelanggan yang belum melaksanakan pembayaran iuran bulanan hingga 2 (bulan) MG.TV, Faktor penyebab pelanggan tidak melaksanakan pembayaran iuran bulanan MG.TV. yaitu karena uangnya dipakai untuk biaya hidup dan kebutuhan lainnya. Akibat hukum bagi pelanggan yang tidak melaksanakan pembayaran iuran bulanan MG.TV , pihak CV.ALASKA akan melakukan pemanggilan atau kunjungan terhadap pelanggan yang wanprestasi , dengan maksud untuk melakukan musyawarah apakah pelanggan ingin tetap berlangganan MG.TV dan membayar iuran yang belum dibayar atau pelanggan berhenti berlangganan MG.TV dan pihak MG.TV akan melakukan penonaktifan siaran pelanggan secara permanen,
Kata kunci : Perjanjian Berlangganan , Pembayaran dan Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad,1986, Hukum perjanjian, Alumni, Bandung.
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Perancangan Kontrak, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta.
Arif F. Hadipranata, Pengertian pengusaha
Hardijan Rusli,1996, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
J.B Daliyo,1994, Pengantar ilmu hukum,Bina cipta,Jakarta.
J. Satrio,2002, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.
K. Bartes,2004, Etika hukum, Gramedia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, segi-segi Hukum perjanjian, Alumni, Bandung.
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka setia, Bandung.
Purwahid Patrik,1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan.(Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang),Mundur Maju, Bandung.
R. subekti dan R.Tjitrosudibio,2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Pradnya Pramita, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian,Bandar Maju,Bandung.
R. Soeroso,2006, pengantar ilmu hukum,Sinar Grafika,Jakarta.
Soerjono Soekanto,2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers.
Sudikno Mertokusomo,2005, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Suharsimi Arikunto,2006 , Prosedur Penelitian, PT.Rineka Cipta,Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University