ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING PADA PERKARAPENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS PERTAMINAVS. KARAHA BODAS COMPANY)
Abstract
Arbitrase menganut asas final and binding serta putusannya dapat dilaksanakan di negara manapun selama terikat pada perjanjian arbitrase.Pihak yang berperkara dapat melakukan upaya pembatalan maupun penolakan pelaksanaan putusan arbitrase.Dalam perkara PERTAMINA VS.Karaha Bodas Company, PERTAMINAmelakukan gugatan pembatalan putusan arbitrase Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini kemudian diterima dan majelis hakim memutuskan batal putusan arbitrase a quo. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan putusan arbitrase a quo, menilai kesesuaian antara sikap dan tindakan hukum para pihak dalam pelaksanaan putusan arbitrase a quo dengan kesepakatan dalam kontrak, serta menganalisis dan menjelaskan pengaruh pembatalan putusan arbitrase a quooleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pandangan berarbitrase dan penanaman modal asing di Indonesia.
Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan bentuk penelitian deskriptif, dengan pendekatan studi kasus.Sehingga penulis melakukan studi pustaka dan analisis terhadap berbagai buku, putusan arbitrase a quo, dan putusan pengadilan terkait pembatalan putusan arbitrase a quo.Terhadap penelitian ini dilakukan analisis terhadap 2 (dua) aspek.Pertama adalah analisis pelaksanaan putusan arbitrase a quo dengan ditinjau dari Teori Pacta Sunt Servanda, Teori Filosofi Kooperatif, dan Konsep Ketertiban Umum.Kedua adalah analisis tindakan pembatalan putusan arbitrase a quo terhadap pandangan berarbitrase dan penanaman modal asing di Indonesia.
Temuan daripada penelitian terhadap aspek pertama menunjukkan bahwa PERTAMINAtidak kooperatif dan tidak menghormati asas Pacta Sunt Servanda, serta konsep ketertiban umum memiliki makna yang terlalu abstrak dan luas, sehingga tidak mendukung kepastian hukum bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing.Sedangkan penelitian terhadap aspek kedua menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase a quo, sehingga putusan arbitrase a quo tetap dapat dilaksanakan sebab diajukan di negara selain Indonesia.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi preseden yang buruk dan menimbulkan kesan negatif terhadap pandangan berarbitrase dan penanaman modal asing di Indonesia. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali yang tetap pada sikapnya menyatakan tidak berwenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase a quo menjadi preseden yang baik, menunjukkan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing dan penanaman modal asing di Indonesia.
Kata Kunci: Pelaksanaan Putusan Abitrase, Pembatalan Putusan, Penanaman Modal Asing
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Cet. V, PT CITRA ADITYA BAKTI, Bandung.
An An Chandrawulan, 2014, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, PT ALUMNI, Bandung.
Anita D.A Kolopaking, 2013, Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, PT Alumni, Bandung.
Huala Adolf, 2007, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, PT Refika Aditama, Bandung.
Huala Adolf, 2011, Hukum Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal, CV Keni Media, Bandung.
Huala Adolf, 2014, Dasar-dasar, Prinsip, & Filosofi Arbitrase, Keni Media, Bandung.
Irham Fahmi, 2013, Ekonomi Politik, Teori dan Realita, CV ALFABETA, Bandung.
Muhammad Syaifuddin, 2016, Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, CV MANDAR MAJU, Bandung.
Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), KENCANA, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, 1994, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Rahmat S.S. Soemadipradja, 2010, Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa, Nasional legal Reform Program, Jakarta.
Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudargo Gautama, 2007, Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cet. III, P.T. ALUMNI, Bandung.
Suleman Batubara dan Orinton Purba, 2013, Arbitrase Internasional, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2015, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, PRENAMEDIA GROUP, Jakarta.
Susilawetty, 2013, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan, Gramata Publishing, Jakarta.
b. Artikel
Ingram, David. “What Is a Joint Operating Agreement?”.July 3, 2018. URL: http://smallbusiness.chron.com/joint-operating-agreement-77820.html.
Waqas, Muhammad. (2014, September 10). “History And Development of JOAS in The Oil and Gas Industry”. July 3, 2018. URL: http://www.ogfj.com/Articles/Print/Volume-11/Issue-10/Features/Joint-Operating-Agreements.html
Budiman Ginting, 2008, “Kepastian Hukum dan Implikasinya Terhadap Pertumbuhan Investasi di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Investasi pada Fakultas Hukum, diucapkan di hadapan Rapat Terbuka Universitas Sumatera Utara, Medan, Tanggal 20 September. URL: http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/20533/ppgb_2008_budiman_ginting.pdf?sequence=1&isAllowed=y
c. Skripsi
Deny Kurniawan, 2016, Implementasi Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah Provinsi Jawa Barat dihubungkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
d. Peraturan Perundang-Undangan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Keppres RI Nomor 34 Tahun 1981 Tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards
Keppres RI Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara
Keppres RI Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara tang Semula Ditangguhkan atau Dikaji Kembali
Keppres RI Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang Semula Ditangguhkan atau Dikaji Kembali
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 50/Prt/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 / PRT / M / 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
e. Buku Panduan/Kamus
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Black’s Law Dictionary (4thed.). (1968). St. Paul Minn.:West Publ.
International Council for Commercial Arbitration.(2013). Panduan ICCA Mengenai Interpretasi Konvensi New York 1958.(Vulkania Nesya Almandine, dkk., Penerjemah). International Council for Commercial Arbitration.
f. Konvensi Internasional
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958)
ICSID CONVENTION, REGULATIONS AND RULES
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration
UNCITRAL Arbitration Rules (as revised in 2010)
UNCITRAL Arbitration Rules 2013
g. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 01/BANDING/WASIT.INT/2002
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 444 PK/Pdt/2007
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University