ANALISIS SENGKETA TANAH DALAM HAK PENGUSAAN TANAH NEGARA DENGAN PERALIHAN MELALUI LELANG OLEH BADAN LELANG NEGARA (Studi Kasus Keputusan Nomor. 3030 K/Pdt/2017)

BURHANI NIM. A1012151072

Abstract


Kemerdekaan Indonesia adalah merupakan sebuah garis pemisah berlakuknya Hukum Tata Hindian belanda dan berlaku Tata hukum Indonesia baru, Namun demikian beberapa persoalan dalam proses pembentukan hukum diantaranya adalah Hukum Agraria yang tertuang dalam UUP Nomor. 5 tahun 1960, yang didalamnya terkandung sebuah makna pengaturan Sumber daya alam  salah satunya adalah Hukum Pertanahan.

Hubungan tanah dengan kehidupan manusia begitu penting sehingga tidak heran sengketa dan konplik pertanahan sering terjadi saat ini, upaya penyelesaiannya baik melalui  diluar pengadilan maupun melalui pengadilan, seperti pada kasus  pertanahan pada umumnya  yang memberikan berbagai dimensi, Adminstrasi, Sengketa hak bahkan perbuatan Pidana, sehingga tidak heran dimana sengketa Pertanahan memakan waktu yang cukup panjang, salah satunya  yang menjadi bahan kajian dalam skripsi ini, dimana terjadi kontradiksi ketiga Keputusan dibawah kewenangan absolud yang ada, dalam Putusan hakim. 

Mempersoalkan putusan hakim berarti mempersoalkan hakim dan tugasnya sebagai pelaksana hukum maupun sebagai pencipta hukum. Putusan hakim  adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.Pasal 2 ayat (1) UU PKK mengatur bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada Badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Tampaknya tugas pokok dan hakim ini sangat sederhana, yaitu hanya menerima, memeriksa, serta mengadii suatu perkara, namun pada kenyataannya tidaklah sesederhana itu,  bahwa pekerjaan memutuskan perkara memang berlangsung setiap hari di ratusan pengadilan di seluruh negeri, sehingga orang mungkin menduga bahwa para hakim yang telah mengikuti ribuan kali atau lebih perkara-perkara di persidangan akan mudah menggambarkan proses peradilan tetapi ternyata di dalam kenyataannya tidak ada sesuatu yang lebih jauh dari pengungkapan kebenaran. Pada hakikatnya seorang hakim diharapkan memberi pertimbangan tentang salah tidaknya seseorang atau benar tidaknya suatu peristiwa yang dipersengketakan, kemudian memberikan dan menentukan hukumnya.

 

Kata Kunci ; Putusan Hakim, Hak atas tanah, Konsistensi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan Makalah

Abdurrahman. 1996, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembengunan Untuk kepentingan Umum Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Alexander Seran, 1999, Moral Politik Hukum, Obor, Jakarta.

Ali Achmad chomzah, 2002, Hukum Pertanahan. Perpustakaan nasional, Jakarta.

Bintoro Tjokroamidjojo, 1982, Perencanaan Pembangunan, Cetakan 5, PT. Gunung Agung, Jakarta.

Candra, S., 2005, Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005, Jakarta.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Tanpa Tahun, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta.

Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Cetakan Pertama, Yogyakarta.

Hanitijo Soemitro, Ronny, 1990, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-masalah Hukum, Semarang, CV. Agung.

Hari C. Hand, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.

Hasan Basri Durin, 2002, Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini, dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.

Lutfi Ibrahim Nasoetion, 2002, Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.

Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

-------------------, dan Moh. Mahfud MD., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta

Mulyadi Kartini dan Wijaya Gunawan, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta Prenanda Media 2004.

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Administrasi dan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rony Hanitijo Soemitro, 1989, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang.

Silalahi. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Daerah Dan Penetapan Harga Tanah Dinas.

Soekanto, Soerjono, tanpa tahun, Presfektis Teoritis studi Hukum Dalam Masyarakat, Erlangga, Jakarta.

----------------, dan Sri Mamoedji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Supriyadi, 2010, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas eksistensi Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Tampil Ashari Siregar, 2007, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Multik Grafik, Medan.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University