EFEKTIVITAS KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELANGGARAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK DI SEKTOR PERKEBUNAN SAWIT KABUPATEN LANDAK

TESALONIKA ARITONANG NIM. A1011141080

Abstract


Pekerja Anak merupakan persoalan kompleks yang sulit terselesaikan dan bukan hanya dalam masalah hukum saja namun juga terkait aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Adanya pekerja anak di identikan dengan permasalahan kemiskinan. Berbagai upaya dalam menangani pekerja anak telah dilakukan oleh setiap pihak demi terwujudnya Indonesia bebas pekerja anak, khususnya anak yang bekerja dalam sektor pekerjaan terburuk. International Labour Organization (ILO) sebagai organisasi perburuhan internasional telah mendukung Indonesia melalui pembentukan regulasi berupa perjanjian internasional yang bersifat melindungi anak dari praktik mempekerjakan dan melibatkan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak adalah pekerjaan di sektor perkebunan sawit, karena pekerjaan tersebut memenuhi karakteristik bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sesuai dengan Pasal 3 Konvensi ILO No. 182 yakni merupakan pekerjaan berat yang membahayakan kesehatan dan keselamatan anak. Meskipun hasil buah sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang diunggulkan dan menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara di Indonesia, khususnya di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, namun terdapat persoalan kontradiktif yang selama ini terjadi dalam masyarakat yakni  keberadaan pekerja anak di perkebunan sawit.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti perilaku manusia dalam hubungan hidup masyarakat. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan ke Kabupaten Landak dan penelitian kepustakaan yang berasal dari dokumen Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO) pada Tahun 1999 serta peraturan-peraturan lainnya yang mendukung upaya penghapusan pekerja anak.

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Konvensi ILO No. 182 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2000 telah di akomodasikan ke dalam peraturan hukum nasional yang dengan secara jelas bertujuan untuk mendukung upaya penghapusan pekerja anak di Indonesia, khususnya juga di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Namun dalam efektivitas penerapan dan penegakan hukum tersebut, terdapat hambatan maupun persoalan dalam pelaksanaannya baik dalam masyarakat, korporasi maupun dari pemerintah daerah sehingga belum efektif terlaksana.

 

Kata kunci: Pekerja Anak, Perkebunan Sawit, Perjanjian Internasional, Konvensi ILO No. 182, Hukum Nasional, Efektivitas Hukum.

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agusman, Damos Dumoli, 2014, Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori

dan Praktik Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Amiruddin & Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Rajawali Pers, Jakarta.

Ashshofa, Burhan, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Budiono, Abdul R, 2011, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta.

Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Kencana,

Jakarta.

Hartono, Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,

Alumni, Bandung.

Hernnida, Citra, 2015, Rezim dan Organisasi Internasional: Interaksi Negara,

Kedaulatan dan Institusi Multilateral, Intrans Publishing, Malang.

Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam

Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Roisah, Kholis, 2015, Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik, Setara

Press, Malang.

Sefriani, 2016, Hukum Internasional Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada,

Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Starke, J,G, 2006, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.

Suhardono, Edy, 1994, Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya), PT

Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2011, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo

Persada, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2011, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Tjandraningsih, Indrasari & Popon Anarita, 2002, Pekerja Anak di Perkebunan

Tembakau, Yayasan AKATIGA, Bandung.

Usman, Hardius & Nachrowi Djalal Nachrowi, 2004, Pekerja Anak Di Indonesia

Kondisi, Determinan, dan Eksploitasi (Kajian Kuantitatif, PT Gramedia

Widiasarana Indonesia, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

Konvensi ILO Nomor 182 Tentang Penghapusan dan Tindakan Segera

Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak (The

Prohibition and Immediate Action for the Worst Forms of Child Labour)

(1999);

Konvensi ILO Nomor 138 Tentang Usia Minimum (Minimum Age for Admission

to Employment) (1973);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention No.

Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination

of the Worst Forms of child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai

Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan

terburuk Untuk Anak).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention No.

Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination

of the Worst Forms of child Labour (Konvensi ILO No, 182 Mengenai

Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan

terburuk Untuk Anak).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention No.

Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination

of the Worst Forms of child Labour (Konvensi ILO No, 182 Mengenai

Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan

terburuk Untuk Anak).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi HakHak Anak.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Komite

Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk

Anak.

C. Website

Andilala, 2013, LSM ’Save the Children’ Lindungi Pekerja Anak di Sambas,

(Cited 2018 Oct. 28), available from: URL:

http://m.antarakalbar.com/berita/317465/lsm-

pekerja-anak-di-sambas save-the-children-lindungi

Andilala, 2015, Pengamat Sektor Perkebunan Serap Banyak Tenaga Kerja, (Cited

Jan. 16), available from: URL:

https://kalbar.antaranews.com/berita/333053/pengamat-sektor-perkebunanserap-banyak-tenaga-kerja

Andilala, 2018, Baru 16 Perusahaan Kelapa Sawit Kalbar Miliki ISPO, (Cited

Nov. 8), Available from: URL:

https://kalbar.antaranews.com/berita/360142/baru-16-perusahaan-kelapasawit-kalbar-miliki-ispo

Anonim, 2015, Film Singkat Angkat Fenomena Pekerja Anak di Perkebunan

Sambas, (Cited 2018 Oct. 31), Available from: URL:

https://kalbar.antaranews.com/berita/334911/film-singkat-angkat-fenomenapekerja-anak-di-perkebunan-sambas

bps.go.id, 2010, Pekerja Anak di Indonesia 2009, (Downloaded 2018 Oct. 31),

available from: URL:

https://www.bps.go.id/publication/2010/01/26/16e071626b6d67e4fd413019

/pekerja-anak-di-indonesia-2009.html

disnakertrans.kalbarprov.go.id, Penduduk Usia Kerja Menurut Golongan Umur,

(Cited 2018 Nov. 8) Available from: URL:

http://disnakertrans.kalbarprov.go.id/index.php/informasi/detil/8/PendudukUsia-Kerja-Menurut-Golongan-Umur

dw.com, 2015, Potret Muram Buruh Anak di Indonesia, (Cited 2019 Jan. 14),

Available from: URL: https://www.dw.com/overlay/media/id/potret-muramburuh-anak-di-indonesia/18602970/36586472

dw.com , 2017, ILO dan Amnesty International Kritik Praktik Kerja Anak, (Cited

Jan. 18), available from: URL: https://www.dw.com/id/ilo-danamnesty-international-kritik-praktik-kerja-anak/a-41391808

gapki.id, 2016, Tuduhan Perkebunan Kelapa Sawit Mempekerjakan Anak-anak

Dibawah Umur, (Cited 2019 Jan. 16), available from: URL:

https://gapki.id/news/1041/tuduhan-perkebunan-kelapa-sawitmempekerjakan-anak-anak-dibawah-umur

Harry, Purwanto, 2009, Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian

Internasional, (Downloaded 2019 Jan. 16), available from: URL:

jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/download/16252/10798

ILO Jakarta, Menghapus Pekerja anak di Indonesia: Dukungan 25 Tahun,

(Downloaded 2019 Feb. 17), Available from: URL:

https://www.ilo.org.wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilojakarta/documents/publication/wcms_616196.pdf

ilo.org, 2002, A Future Without Child Labour. Global Report Under The FollowUp To The ILO Declaration On Fundamental Principles And Rights At

Work, Report of the Director-General, (Downloaded 2018 Oct. 30),

available from: URL: https://www.ilo.org/global/publications/ilobookstore/order-online/books/WCMS_PUBL_9221124169_EN/lang--

en/index.htm

ilo.org, 2015, Indonesia Programme Initiatives To Tackle Child Labour, (Cited

Oct. 30), available from: URL:

https://www.ilo.org/ipec/projects/global/education/Indonesia/lang--

en/index.htm

indexmundi.com, 2018, Year of Estimate: 2018 ‘Palm Oil Production by Country

in 1000 MT’, (Cited 2018 Oct. 31), available from: URL:

https://www.indexmundi.com/agriculture/?commodity=palm-oil

Kompas.com, 2016, Kebun Sawit Wilmar Eksploitasi Buruh Anak, Terutama di

Indonesia, (Cited 2018 Oct. 31), available from: URL:

https://internasional.kompas.com/read/2016/12/01/07524301/kebun.sawit.w

ilmar.eksploitasi.buruh.anak.terutama.di.indonesia.

Kompas.com, 2017, Memangkas Angka Pekerja Anak di Indonesia, (Cited 2019

Jan. 16), available from: URL:

https://biz.kompas.com/read/2017/06/13/114710328/memangkas.angka.pek

erja.anak.di.indonesia

KoranJakarta.com, 2016, Laporan Amnesty International Wilmar International

Diduga Eksploitasi Pekerja Anak, (Cited 2018 Oct. 31), available from:

URL: http://www.koran–jakarta.com/wilmar-international-didugaeksploitasi-pekerja-anak/

Krisno, Odie, 2017, Perkebunan Sawit Andalan Ekonomi Kabupaten Landak,

(Cited 2019 Jan. 16), available from: URL: https://daerah.sindonews.com/

read/ 1260434/174/perkebunan-sawit-andalan-ekonomi-kabupaten-landak-

Mongowal, Mario, 2015, Keterlibatan Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana

Terhadap Anak, (Cited 2019 Jan. 20), available from: URL:

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/21593/212

Tambun, Juliandy Dasdo, 2012, Status Hukum Hubungan Kerja Tanpa

Perjanjian Kerja Tertulis, (Cited 2018 Oct. 31), available from: URL:

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt501a22cbaec25/status-hukumhubungan-kerja-tanpa-perjanjian-kerja-tertulis

Siswoyo, Harry, 2017, 17 Ribu Anak Indonesia Masih Jadi Pekerja, (Cited 2019

Jan. 16), available from: URL:

https://www.viva.co.id/berita/nasional/925180-17-ribu-anak-indonesiamasih-jadi-pekerja

Zulham, Rizky, 2018, Sutarmidji Optimalkan Potensi Sawit Untuk Kesejahteraan

Masyarakat Kalbar, Tribun Bengkayang, (Cited 2018 Nov. 10), Available

from: URL: http://pontianak.tribunnews.com/ 2018/02/27/sutarmidjioptimalkan-potensi-sawit-untuk-kesejahteraan-masyarakat-kalbar


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University