PELAKSANAAN BATAS WAKTU SEWA LAPANGAN TENNIS SUTRA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PENGELOLA GOR SULTAN SYARIF ABDURACHMAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Sebagaimana penelitian ini berlanjut dengan penelitian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.
Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Batas Waktu Sewa Penyewaan Lapangan Tennis Sutra Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengelola Gedung Olahraga Sultan Syarif Abdurachman Kota Pontiank?” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris.
Demikian dengan perjanjian sewa menyewa Lapangan Tennis Sutra di Kecamatan Pontianak Selatan, pihak pengelola berkewajiban memberikan hak bermain di Lapangan kepada pihak penyewa. Pihak menyewa berkewajiban membayar biaya sewa dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Dalam perjanjian sewa menyewa Lapangan, si penyewa juga berkewajiban bermain di dalm waktu sewa yang sudah ditentukan. Karena jika pihak menyewa melanggar, maka akan merugikan pihak pengelola dan pihak penyewa selanjutnya yang dimana waktu sewa nya menjadi tidak beraturan. Namun dalam perjanjian sewa menyewa lapangan Tennis Sutra di Pontianak Selatan antara pihak pengelola dan pihak penyewa, pihak penyewa tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dan melanggar waktu sewa yang telah ditentukan.
Adapun faktor-faktor yang membuat pihak penyewa melanggar batas waktu adalah karena tidak adanya pengawasan dari pihak pengelola dan kelalaian penyewa karena asik bermain sehingga lupa waktu sewa tersebut sudah habis. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa Lapangan yang tidak memiliki tanggung jawab dalam menjalankan perjanjian batas waktu maka pihak penyewa dikarenakan biaya ganti rugi atau biaya tambahan sesuai dengan berapa lama waktu sewa yang dilewatinya.
Adapun upaya yang harus dilakukan pihak pengelola agar tidak ada terjadinya lagi penyewa yang melewati batas waktu adalah pihak pihak penyewa lebih mengawasi dan memberikan peringatan yang tegas kepada si penyewa bahwa waktu sewa nya akan segera habis. Walaupun demikian,pihak pengelola tidak pernah melakukan gugatan ke pengadilan karena perbuatan si penyewa yang melanggar batas waktu.
Keyword: perjanjian sewa menyewa, tanggung jawab penyewa,hak dan kewajiban , wanprestasi
References
Daftar Pustaka
Abdulkadir Muhammad,2003, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Ahmadi Miru,2008,Hukum Kontrak Perancangan Kontrak,Jakarta,PT Raja Grafinda Persada
Hari Saherodji, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta,Aksara Baru.
Hardijan Rusli,2009, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common LawJakarta,Cetakan ke III,Pustaka Sinar Harapan.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja,2004,Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,Jakarta PT. Rajawali Pers..
Mariam Darus Badrulzaman,1990 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Buku III Perikatan Dengan Penjelas,Bandung Alumni.
M.Yahya Harahap,2010Segi-Segi Hukum Perjanjian,Bandung,Alumni.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta,Pustaka Pelajar.
R.Tjitrosudibio dan R.Subekti,2004 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,,Jakarta, PT. Pradya Paramitha.
R Setiawan,1991,Pokok Pokok Hukum Perikatan,Bandung ,Putra Abardin.
R.Subekti,2014 ,Aneka Perjanjian,Cetakan Kesepuluh,Bandung PT Citra Aditya Bhakti.
_______, 2003, PokokPokok hukum Perdata,Jakarta,PT Intermasa.
_______,Hukum Perjanjian,PT.Intermasa,Jakarta
R.Soeroso,2005, Pengantar Ilmu Hukum,Cetakan ke VII,Jakarta,Sinar Grafika.
Salim HS,S.H.,M.S. 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW,Jakarta, Sinar Grafika.
------------,2007 seri hukum bisnis memahami keterbukaan (aanvullend recht) dalam hukum perdata,Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
Sofian Efendi dan Masri Singarimbun,1997,Metode Penelitian Survey,Jakarta Penerbit LP3s.
Sudarsono,2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta,Rineka Cipta.
Sudargo Gautama, 1994 Undang-Undang Perumhan Dan Peraturan Sewa Menyewa,Bandung,Alumni.
Suharnoko,2004, Hukum Perjanjian Dan Analisa Kasus,Jakarta, Prenada Media.
Surojo Wignjodipuro,1993Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung,
Sutikno Mertokusumo,1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Yogyakarta,Liberti.
Syamsudin Qirom Meliala,2007,Pengertian Asas Kepercayaan di Dalam Hukum Indonesia,Surabaya,Mitra Ilmu.
Titik Triwulan Tutil, Hukum Perdata Dalam Sistem Nasional,,Jakarta,PT Kencana.
Wirjono Prodjodikoro,1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Persetujuan Tertentu,Bandung.
Yan Pramodya Puspa,1998,Aneka Ilmu,Semarang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University