EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS PNS DI BADAN KEPEGAWAIAN PELATIHAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA)
Abstract
Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah merupakan asset Bangsa, dimana diberikan hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang untuk memberikan pelayanan kemada masyarakat dibidang pemerintahan, Negara ini bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak terlepas dari pada kinerja dan profesionalisme serta disiplin pegawai negeri itu sendiri karena apabila Pegawai negeri yang ditugaskan dan diberikan wewenang untuk melaksanakan roda pemerintahan ini tidak berjalan sebagaimana manamestinya atau tidak disiplin maka pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lambat dan pemerintahan dapat dikatakan gagal.
Pegawai negeri Sipil atau yang disebut sebagai ASN sekarang ini dalam melaksanakan tugasnya terrikat dengan aturan serta norma dalam bentuk peraturan-perundangan, termasuk pegawai negeri di tingkat daerah. Bagi pegawai negeri dilingkungan Pemerintahan kota Pontianak salah satunya dilingkungan Dinas Kepegawaian, Pelatihan dan pengembangan Sumber daya manusia, dalam beberapa terakhir terdapat beberapa pelanggaran baik itu pelanggaran berat, ringan dan sedang dan itu semua disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari pimpinan dilingkungan masing-masing walaupun sosilisasi sudah dilakukan diberbagai Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kata kunci, ASN, Sanksi, Disiplin Pegawai Negeri
References
DAFTAR PUSTAKA
Amsyah, Zulkifli. 2003.Menejemen System Informasi. Jakarta : Pt.Gramedia Pustaka Utama
A.S. Moenir. 1983. Pendekatan Manusia Dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian. Jakarta : Gunung Agung
A.W.Widjaja. 2006. Administrasi Kepegawaian. Jakarta : Rajawali
I.G. Wursanto, 1989. Managemen Kepegawaian. Yogyakarta : kenisisus
I.S. Livine. 1980. Teknik Memimpin Pegawai Dan Pekerja. Terjemahan Oleh Iral Soedjono, Jakarta : Cemerlang
Mahfud MD. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, 1979
Malayu S.P.Hasibuan, Managemen Dasar, Pengertian Dan Masalah, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014
Muchan.2012. hukum pelayanan publik. Malang : setara press
Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1984
Robbins,Stephen P, 1996. Prinsip-Prinsip Prilaku Organisasi. Erlangga, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro,1999. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghali Indonesia, Jakarta,
Rozali Abdullah, 1986, Hukum Kepegawaian, Jakarta : Penerbit CV. Rajawali
Sajipto Rahardjo, 1984. Masalah Penegakan Hukum- Suatu Kajian Sosiologis. Sinar Baru, Bandung.
Siagian, P. Sondang, 1995. Teori Motivasi Dan Aplikasinya, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta
Soegeng Prijodarminto ; Disiplin Kiat Menuju Sukses ; (Bandung ; Pradnya Paramita ; 1994
. Soerjono Soekanto, Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1999
Stan Kossen, (1986) Aspek Manusia Dan Organisasi, Penerjemah: Bakri Siregar, Erlangga Jakarta
Susanto (2004) System Informasi Menejemen Konsep Dan Pengembangan. Bandung Lingga Jaya
https://www.pontianakpost.co.id/pns-abaikan-aturan-disiplin
http://bkpsdm.pesat.pontianakkota.go.id/page/tugas-pokok-dan-fungsi.html diakses pada tahun 2017
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University