EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS PNS DI BADAN KEPEGAWAIAN PELATIHAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA)

HANDINI NIM. A1012141054

Abstract


Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah merupakan asset Bangsa, dimana diberikan hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang untuk memberikan pelayanan kemada masyarakat dibidang pemerintahan, Negara ini bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak terlepas dari pada kinerja dan  profesionalisme serta disiplin pegawai negeri itu sendiri karena apabila Pegawai negeri yang ditugaskan dan diberikan wewenang untuk melaksanakan roda pemerintahan ini tidak berjalan sebagaimana manamestinya atau tidak disiplin maka pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lambat dan pemerintahan dapat dikatakan gagal.

Pegawai negeri Sipil atau yang disebut sebagai ASN sekarang ini dalam melaksanakan tugasnya  terrikat dengan aturan serta norma  dalam bentuk peraturan-perundangan, termasuk pegawai negeri di tingkat daerah. Bagi pegawai negeri dilingkungan Pemerintahan kota Pontianak salah satunya dilingkungan Dinas Kepegawaian, Pelatihan dan pengembangan Sumber daya manusia, dalam beberapa terakhir  terdapat beberapa pelanggaran baik itu pelanggaran berat, ringan dan sedang dan itu semua disebabkan  oleh beberapa hal salah satunya adalah kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari pimpinan dilingkungan  masing-masing walaupun sosilisasi sudah dilakukan diberbagai Dinas dilingkungan  Pemerintah Kota Pontianak.

 

 

Kata kunci, ASN, Sanksi, Disiplin Pegawai Negeri 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amsyah, Zulkifli. 2003.Menejemen System Informasi. Jakarta : Pt.Gramedia Pustaka Utama

A.S. Moenir. 1983. Pendekatan Manusia Dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian. Jakarta : Gunung Agung

A.W.Widjaja. 2006. Administrasi Kepegawaian. Jakarta : Rajawali

I.G. Wursanto, 1989. Managemen Kepegawaian. Yogyakarta : kenisisus

I.S. Livine. 1980. Teknik Memimpin Pegawai Dan Pekerja. Terjemahan Oleh Iral Soedjono, Jakarta : Cemerlang

Mahfud MD. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, 1979

Malayu S.P.Hasibuan, Managemen Dasar, Pengertian Dan Masalah, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014

Muchan.2012. hukum pelayanan publik. Malang : setara press

Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1984

Robbins,Stephen P, 1996. Prinsip-Prinsip Prilaku Organisasi. Erlangga, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro,1999. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghali Indonesia, Jakarta,

Rozali Abdullah, 1986, Hukum Kepegawaian, Jakarta : Penerbit CV. Rajawali

Sajipto Rahardjo, 1984. Masalah Penegakan Hukum- Suatu Kajian Sosiologis. Sinar Baru, Bandung.

Siagian, P. Sondang, 1995. Teori Motivasi Dan Aplikasinya, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta

Soegeng Prijodarminto ; Disiplin Kiat Menuju Sukses ; (Bandung ; Pradnya Paramita ; 1994

. Soerjono Soekanto, Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1999

Stan Kossen, (1986) Aspek Manusia Dan Organisasi, Penerjemah: Bakri Siregar, Erlangga Jakarta

Susanto (2004) System Informasi Menejemen Konsep Dan Pengembangan. Bandung Lingga Jaya

https://www.pontianakpost.co.id/pns-abaikan-aturan-disiplin

http://bkpsdm.pesat.pontianakkota.go.id/page/tugas-pokok-dan-fungsi.html diakses pada tahun 2017

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University