PENDAPAT ULAMA TENTANG KEBERADAAN DOKTER KANDUNGAN LAKI-LAKI DALAM PELAYANAN MEDIS PERSALINAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Islam sangat menghargai tugas kesehatan, karena ini adalah tugas yang sangat mulia, sebab petugas kesehatan menolong sesama manusia yang menderita. Bagi kaum wanita akan tiba masanya untuk menikah dan melahirkan keturunan. Melahirkan tentu bisa jadi tidak hanya sekali. Sayangnya, dalam melakukan proses kehamilan hingga melahirkan ini belum didukung ketersediaan tenaga medis wanita yang mencukupi. Bahkan, dokter spesialis kandungan yang berada di Kota Pontianak didominasi oleh kaum pria. Dalam hukum Islam hubungan antara pria dan wanita telah diatur dengan batasan-batasan untuk membentengi gejolak fitnah yang membahayakan dan mengacaukan kehidupan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Ulama tentang keberadaan dokter kandungan laki-laki dalam pelayanan medis persalinan di Kota Pontianak. Hal ini dikarenakan Kaum wanita yang berada di kota Pontianak lebih memilih proses persalinan dengan dokter kandungan laki-laki, padahal ditempat tersebut terdapat dokter kandungan perempuan. Dengan alasan penanganan dokter kandungan laki-laki lebih baik dari dokter kandungan perempuan. Tentu alasan tersebut tidaklah bisa diterima syariat.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik kepustakaan (Library Research) dan Lapangan (Field Research), metode pengambilan sampel yang sudah ditentukan yaitu ketua MUI Kalimantan barat, ketua MUI kota Pontianak dan 3 orang Ustad di Kota Pontianak data disajikan dalam bentuk teks naratif.
Larangan melihat aurat tidak hanya untuk berlawanan jenis akan tetapi dalam Islam telah ditetapkan larangan untuk melihat aurat sesama jenis baik laki-laki dengan laki-laki lainnya maupun perempuan dengan perempuan. Pada kenyataannya dokter perempuan yang menangani persalinan sudah cukup langka. Dalam hal ini akan menimbulkan suatu pengaruh yang sangat besar, karena pasien yang ingin melakukan pemeriksaan dan persalinan akan berhadapan dengan lawan jenisnya. Dalam kondisi darurat, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut ia bisa mati atau yang misalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan, bahwa Ulama yang berada di Kota Pontianak berpendapat haram hukumnya jika yang melakukan pelayanan medis persalinan ialah seorang dokter kandungan laki-laki. Jika dalam keadaan darurat, maka perkara yang terlarang dibolehkan dengan memperhatikan batasan-batasan syar’inya.
Kata kunci : Hukum Islam, Pendapat ulama, dokter kandungan laki-laki, darurat
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Hamid Kisyik, 1992, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, alih bahasa Ida Mursida, Penerbit Mizan, Bandung.
As’ad Sungguh, 2014, kode etik profesi tentang kesehatan kedokteran, psikologi, kebidanan, keperawatan, apoteker, dan rumah sakit. Sinar Grafika, Jakarta.
Baharuddin Ahmad dan Illy Yanti, 2015, Eksistensi Dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, pustaka pelajar, Yogyakarta.
Benyamin Lumenta, 1989, Pelayanan Medis, Citra, Konflik dan Harapan. Tinjauan Fenomena Sosial, Yogyakarta.
Gunawan, 1992, Memahami Etika Kedokteran. Kanisius, Yogyakarta.
Ibnu Rusydi, 2007, Bidayatul Mujtahid, Terj. Imam Ghazali Said. Jilid 3, cet. 3, Pustaka Amani, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Gramedia, Jakarta.
Ma’ruf Amin, dkk., 2011, Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, Erlangga. Jakarta.
M. Sayyid Ahmad Musayyar, 2008, Islam Bicara Soal Seks, Pencintaan, dan Rumah Tangga, Erlangga. Jakarta.
Raehanul Bahraen, 2017, fiqih kontemporer kesehatan wanita, pustaka imam Asy-syafi’i, Jakarta.
Retno Heru Setyorini, 2013, Belajar Tentang Persalinan. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rosehan Anwar, dkk, 2003, Ulama Dalam Penyebaran Pendidikan dan Khazanah Keagamaan, Proyek Pengkajian dan Pengembangan dan Lektur Pendidikan Agama, Jakarta.
Sri Wahyuni, 2014, Faktor-faktor Pemilihan Persalinan Dengan Tindakan Seksio Sesarea di Rumah Sakit Umum Haji Medan, Publikasi Artikel ilmiah Ahli Kebidanan, Universitas Sumatera Utara.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sunggono Bambang, 2015, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pres, Jakarta.
Soekidjo Notoatmodjo, 2003, Pendidikan dan Perilaku Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS), Jakarta.
_________, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS), Jakarta.
_________, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Yurnalis Uddin, 1995, Islam untuk disiplin ilmu kedokteran dan kesehatan 1. Jakarta.
AL-QUR’AN :
QR. An-Nur 24: Ayat 30-31
QS. An-Nisa’ 4: Ayat 59
QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173
HADITS :
Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan al-syaibani, kitab al-Ashl al-Ma’ruf Bi al-Mabsuth (Lahor: Dar al-Ma’arif al-Nu’maniyyat, 1981 M). Tashih: Abu al-wafa’ al-Afghaniy.
Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sajastaniy, Sunan Abi Daud, (Ordon: Bait al-Afkar al-Dauliyyat).
Ala’u al-Din Abi al-Hasan Ali bin sulaiman al-Mardawi, al-Inshaf, (1995), Tahqiq: Muhammad Hamid al-Fiqiy.
Abu Isa bin ‘Isa bin Saurat al-Tirmizy, jami’ al-turmuzy, (Ordon: Bait al-Afkar al-Dawliyyat).
Abu Zakaria Yahya bin Syarf al-Din, Al-Majmu Syarh al-Muhazzab’, (Ordon: Bait al-Afkar al-Dawliyyat, 2005).
As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-fiqhiyyah al-qubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA. Cetakan ke-1.
Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, 1999, Hasyiyah al Bajury ‘alâ Sharhi al-Allaâmah Ibni Qasim al-Ghazi ‘ala Matni Abi Shujja, Beirut, Daru al-kutub al-Ilmiyyah.
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Syaikh bin Baz, 5/392.
Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, 27 / 27.
Muhammad bin muhammad bin Abdul Rahman al-Maghribiy, Mawahib al-jalil, (Beirut: Dar al-kutub al-‘Iimiyyat, 1995).
Wazaratu al-auqaf wal al-syu-un al-islamiyyah, 1994, al-Mausuatu al-Fiqhiyah, Kuwait, ‘Umum-Ghilah,
INTERNET :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/obstetri
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ginekologi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ulama
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University