UPAYA NON-PENAL DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Tindak pidana perdagangan perempuan merupakan kejahatan luar biasa yang terjadi di Kabupaten Sambas. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi berbagai kasus perdagangan perempuan dengan modus TKI di Kabupaten Sambas. Hal ini menunjukan bahwa selain upaya penal untuk menangani perkara tersebut, juga diperlukan upaya non-penal untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan upaya penal. Upaya non-penal berupaya untuk mencegah terjadinya perdagangan perempuan melalui kebijakan yang dapat mengatasi akar permasalan sosial yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan perempuan di Kabupaten Sambas.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Upya Non-Penal Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Perempuan di Kabupaten Sambas ?.”
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan perempuan serta untuk mengetahui upaya non-penal yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Sambas dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Perempuan di Kabupaten Sambas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan sifat deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian yang dilakukan di lapangan dengan memperhatikan aspek pelaksanaan hukum dan manusianya.
Adapun faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya perdagangan perempuan di Kabupaten Sambas adalah pertumbuhan penduduk yang meningkat, pengangguran terbuka yang tinggi, rendahnya pendidikan, serta kesempatan kerja yang rendah. Kemudian kebijakan non-penal yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Sambas untuk mencegah terjadinya kejahatan perdagangan perempuan antara lain dengan melakukan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat sekolah SLTP dan SLTA dan lingkunga desa, mencetak leaflet, baliho, buku panduan dan buku bacaan serta komik tentang TPPO, meningkatkan peran RT, RW, Kades dan Camat serta sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk TKI.Namun upaya pelaksanaannya belum maksimalnya dalam mencegah tindak pidana perdagangan perempuan di Kabupaten Sambas adalah karena upaya non-penal yang dilakukan belum dapat mengatasi faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan orang di Kabupaten Sambas.
Kata Kunci : Upaya Non-Penal, Faktor-Faktor Penyebab, Dan
Perdagangan Perempuan
References
DAFTAR PUSTAKA
Anang Priyanto, 2012, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Abdusalam, 2014, Criminologi,PTIK, Jakarta.
Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya Bandung.
Abintoro Prakorso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Achie Sudiarti Luhulima dan Kunthi Tridewiyanti, 2000, Pola Tingkah Laku Sosial Budaya dan Kekerasan Terhadap Perempuan; Convention Watch, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arif, 2012, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Perdana Media Group.
, 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip.
Chairul Bahrial Mozasa, 2005, Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perdagangan Perempuan dan Anak), USU Press, Medan.
Dirjosisworo, 1984, Ruang Lingkup Kriminologi, Rajawali ,Jakarta.
Ende Hasbi Nassarudin, 2016, Kriminologi, C.V. Pustaka Setia, Bandung.
Fery Zainuddin Dan Sri Ismawati, 2013, Ketentuan Umum Hukum Pidana Indonesia, cet. I, FH UNTAN PRESS, Pontianak.
Harkristuti Harkrisnawo, 2013, Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa Catatan, Vol. VII, Law Reviuw, Bandung.
Kongres Ke-8 PBB Tahun 1990 di Havana. Kuba.
Mahrus Ali dan Bayu Aji Purnomo, 2012, Perdagangan Orang : Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masruchin Ruba’i dan Made S. Astuti Djanuli, 1987, Hukum Pidana I, Malang.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan HUKUM PIDANA, Sinar Grafika,Jakarta.
, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika.
Moeljotno, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
,1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Protokol Palermo Tahun 2000.
Protokol PBB.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2013, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Wahjudi dan B. Wiriodihardjo,2012, Pengantar Ilmu Kepolisian, Akabri. Pol, Sukabumi.
Sri Hajati, Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi.
S. Nasution, 2012, Metode Research: Penelitian Ilmiah, Ed. 1, Cet. 13, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Tongat, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press., Malang.
Tri Andrisma, 2009, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung.
Widada Gunakaya dan Petrus Irianto, 2012, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan, Alfabeta, Bandung.
Yermil Anwar Adang, 2012, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
INTERNET
Sri Gunting, 2012, Perdagangan Perempuan Sebagai Kejahatan Trafficking, jurnalsrigunting.wordpress.com/2012/10/09/perdagangan-perempuan-sebagai-kejahatan-trafficking/amp/ diakses pada tanggal 12 Desember 20188, pukul. 13.35.
www.academia.edu/9584685/TINDAK_PIDANA_PERDAGANGAN_ORANG_DITINJAU_DARI_PERSPEKTI F_KRIMINOLOGI, diakses pada tanggal 10/12/2018, pukul 14.51 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University