PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS CACAT PADA BUKU YANG DIBELI SECARA ONLINE
Abstract
Dewasa ini, internet telah menjadi alat komunikasi terpopuler saat ini. Berbagai lapisan masyarakat telah menikmati manfaat keberadaan internet yang sangat mengagumkan apalagi ditinjau dari efisiensi waktu dan biaya: cepat dan murah. Teknologi informatika melalui internet telah mempengaruhi kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik yang dikenal dengan istilah ecommerce. Lahirnya e-commerce tidak saja karena perkembangan teknologi namun juga karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis dalam memilih produk dan jasa. Salah satu produk yang saat ini sering dibeli oleh konsumen melalui elektronik adalah buku. Kondisi fisik buku tidak dapat dilihat langsung oleh konsumen, sehingga ada potensi permasalahan hukum di bidang konsumen yakni cacatnya buku bak itu dari isi halaman buku maupun yang lainnya yang tidak sesuai dengan harapan konsumen sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini difokuskan pada analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Cacat Pada Buku Yang Dibeli Secara Online melalui internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk 1.Untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Konsumen atas cacat pada buku yang dibeli secara online. 2. Untuk mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas perlindungan hukum bagi Konsumen atas cacat pada buku yang dibeli secara online.
Masalah yang dibahas adalah mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas cacat pada buku yang dibeli secara online. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan Penelitian hukum normatif yang adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi..
Hasil dari penelitian dan pengolohan data menunjukan bahwa Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui internet memang secara spesifik belum diatur baik dalam Undang - Undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya mengatur jual beli secara konvensional tradisional sedangkan Undang-Undang Transaksi Elektronik mengatur tentang transaksi elektronik pada umumnya, tidak ada penyebutan khusus untuk jual beli.
Key Word : E-Commerce, Online, Buku
References
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Buku
Annalisa Y dan Rosmala Polani. 2007. Kajian Aspek Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Melalui e-Commerce.Jakarta :Prosiding Seminar Hasil Program PengembanganDiri (PPD) 2006, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Indonesia Barat, Forum Heds (Forum for Higher Education Development Support), BKS PTN Wilayah Barat.
Arief, Diddik M Mansur &ElisatrisGultom.2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi.Bandung : PT Refik aAditama.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung :PT. Citra Aditya Bhakti.
David Oughton dan John Lowry. 1997. Textbook on Consumer Law. London: Blackstone Press Ltd.
Dimatteo, Larry A. 2005. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudence, New York :Cambridge University Press.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta :Kencana.
M. Ramli, Ahmad. 2000. Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce. Jakarta :JurnalHukum Bisnis.
Sidharta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta : PT. Grasindo.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan AnalisaKasus. Jakarta :Prenada Media.
Sanusi, M. Arsyad. 2007. E- commerce: hokum dan solusinya. Jakarta : PT Mizan Grafika Sarana.
Sastrawidjaja, Man Suparman. 2002. Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I. Jakarta :Elips II.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2009. Kebebasan Berkontrakdan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia.Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Subekti, R. 1976. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.
___________.1978.Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa,
Suparni, Niniek. 2009. Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta : Sinar Grafika.
Suryodiningrat, R.M..Azas-Azas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito, 1982.
Sutedi, Adrian. Hukum Rumah Susun & Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta :GramediaPustakaUtama.
Zain, Saami. 2000. Regulation of E-Commerce by Contract: is it Fair to Consumers?.The University of West Los Angeles.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik
Daftar Jurnal
Afredo Sitorus, Daniel. 2015. Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Muliastuti,LiaCatur. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli melalui Media Internet, Semarang :Universitas Dipenogoro.
Nofie Imam.2011. “Mengenal E-Commerce”, http://mengenal-ecommerce.pdf, (online) diakses tanggal 8 Juli 2016.
Sumarsono Raharjo, Ignasius. 2005. Informasi Elektronikpada Electronic Commerce dalam Hukum Pembuktian Perdata.Tesis.Surabaya : Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University