PERTIMBANGAN – PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN SEDARAH (STUDI KASUS PUTUSAN 5/PEN.PID.SUS-ANAK/2018/PN MBN)

DIDIN FAINUL LATJUBA NIM. A1011131039

Abstract


Tindak pidana perkosaan antar anak yang terjadi merupakan suatu masalah yang memerlukan perhatian khusus pemerintah, oleh karena berkaitan dengan moralitas para generasi bangsa. Dalam hal ini pengadilan yang merupakan instansi atau lembaga yang menangani masalah hukum perlu memberikan perhatian terhadap kasus yang berkaitan dengan anak – anak terutama pada kejahatan seksual dan

pengguguran kandungan selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besarmasyarakat adalah suatu tindak pidana, namun dalam hukum positif di Indonesia tindakan aborsi pada sebagian kasus tertentu terdapat pengecualian.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Maria Ulfah Ansor, Fiqih Abosi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan,(Jakarta:PT: Kompas Media Nusantara), hal 3 – 5

Kusmaryanto,SCJ., Kontroversi Aborsi. (Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.2002) hal 203.

Kitab al – Misbah al – Munir H.72

Departemen Agama Republik Indonesia, Al – Quran dan Terjemahannya, (Jakarta: J – Art 2005, hal 586

Departemen RI Kesehatan, Data Angka Aborsi, http//ejournal.litbang.depkes.do.id/index.php/article/view/2992

Kasus Pemerkosaan Sedarah.

K.Bertens, Aborsi Sebagai Masalah Etika (Jakarta:PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2011) hal 5.

Sudarto. 1995. Hukum Pidana I A. Semarang: Penerbit Fakultas UNDIP. Hal 18.

Lamingtang. P.A.F. 1997. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia.

Bandung: Citra Aditya Bakti, hal 69 Ibid. Hal 71.

M. Yahya, Harahap, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), hal 288

Atang Ranoemirhardja, 1983, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Bandung: Tarsito hal 50 – 53

Sudaryono dan Natangsa Subakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Surakarta: hal 202

Ayuning Tyas Nilasari, Juni 2011, vol 5 Jurnal Hukum Justissica, hal 9 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Bahasa 1989. Jakarta hal 673

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum PT. Raja Grafindo Pesada, 2002 hal 36

I Made Widnyana, 2010, Asas – Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, hal. 32

Pompe dalam P.A.F, Lamintang, 2011, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, Bandung, P.T.Citra Aditya Bakti, hal 182

Simons dalam Leden Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika, hal 8.

Jonkers dalam Amir Ilyas, 2012, Asas – Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, hal 20

Simons dalam Roni Wiyanto, 2012, Asas – Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, C.V Mandar Maju, hal 160

Moeljatno, 1987, Asas – Asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, hal 37 Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar

Grafika, hal 231-232

Lamintang, 1984, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru, hal 183

Ibid, hal 193

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana Prenada Media, hal 20

Zaenal Zaenal Abidin, 2007. Hukum Pidana I, Sinar Grafik, Jakarta, cetakan kedua, hal 260

Ibid, hal 261

Tim Penyusun Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, hal 673

Soetandyo Wignjosoebroto dalam Suparman Marzuki (et.al), 1997, Pelecehan Seksual, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, hal 25

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung, Refika Aditama, hal 41

Topo Santoso, 1997, Seksualitas Dan Hukum Pidana, Jakarta, hal 67

Romli Atmasasmita, 1992, Teori Kapita selekta Kriminologi, Bandung, PT Eresco, hlm 55- 56

LBPP DERAP-WARAPSARI,2001, Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan (Bacaan Bagi Awak Ruang Pelayanan Khusus – Police Woman Desk), Jakarta, Gugus Grafis, hal 29 – 31


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University