KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT UNTUK MEMBAYAR HUTANG DALAM PENGGANTIAN SPARE PART KEPADA CV. PURNAMA MOBIL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Bentuk perjanjian jual beli dan penggantian spare part kendaraan bermotor roda empat ini dilakukan secara lisan. Alasan Pengusaha CV. Purnama Mobil membuat perjanjian secara lisan, mengingat bahwa yang melakukan penggantian spare part ini adalah pelanggan di CV. Purnama Mobil. Walaupun perjanjian dibuat secara lisan namun kekuatannya sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat secara tertulis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Adapun sistem pembayaran nya selain membayar secara tunai, pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat membayar panjar dengan membayar setengah dari harga spare part dan sisanya adalah hutang yang harus dibayar 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak diambilnya kendaraan oleh pemiliknya.
Namun dalam pelaksanaanya masih ada pemilik kendaraan yang belum membayar sisa hutangnya setelah selesai tenggang waktu yang diberikan. Dalam hal ini pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat dikatakan telah wanprestasi, dan sebagai akibat dari perbuatannya Pengusaha CV. Purnama Mobil merasa dirugikan, dimana dengan tersendatnya pembayaran hutang biaya penggantian spare part tersebut akan mempengaruhi perputaran modal serta mengurangi pendapatan Pengusaha CV. Purnama Mobil.
Faktor yang menyebabkan pemilik kendaraan bermotor roda empat belum melunasi hutangnya adalah karena adanya keperluan yang mendesak, dan ada juga yang belum mempunyai uang untuk melunasi sisa hutangnya. Adapun tindakan pemilik kendaraan bermotor roda empat setelah mendapatkan peringatan dari Pengusaha CV. Purnama Mobil adalah ada yang segera melunasi dan ada juga yang meminta perpanjangan waktu pelunasan hutang, terhadap pemilik kendaraan yang meminta perpanjangan waktu ini oleh Pengusaha CV. Purnama Mobil diberikan toleransi selama 7 ( tujuh ) hari dengan disertai denda keterlambatan.
Kata Kunci : Perikatan, Perjanjian, Juak Beli, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1990.
_______, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
_______, S.H., Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1990.
Atep Adya Barata dan Dedi Sudirman, 1995, Bisnis dan Hukum Perdata Dagang, Armico, Bandung.
Azis Safioedin, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Djoko Prakoso dan Bambang Ryadi Lany, 2010, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Handri Raharjo,2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogjakarta
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan,Perikatan Pada Umumnya, Penerbit Alumni, Bandung.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2008, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2011, Metode Penelitian Survey, Edisi Revisi, LP3ES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, PT. Alumni Bandung.
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH. Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1973.
R.Subekti, Aneka Perjanjian,PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2014
_______, Hukum Perjanjian Cet.ke-II,(Jakarta: Pembimbing Masa, 1970).
_______, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1991.
_______, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, Cet. XXXIV, 2003.
_______,dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
_______,dan R. Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002
R.Wirjono Prodjodikoro, Hukum Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.
Satrio,J,S.H., Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Setiawan, S.H., 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Otje Salman. R, Disiplin Hukum Dan Disiplin Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Surojo Wignjodipuro,2004, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung.
Wirjono Projodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
Yahya Harahab, Muhammad, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1983.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University