PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MENINGKATKAN PENGAWASAN DAN ANTISIPASI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI WILAYAH KALBAGBAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peranan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotika, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam memberantas Penyelundupan Narkotika, adapun upaya mencegah dan menaggulangi setiap pelanggaran hukum khususnya Penyelundupan Narkotika yang dapat menggangu keamanan di lingkungan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penyelundupan (smuggling atau smokkle) adalah : (Mengimpor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang diterapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya Penyelundupan Narkotika di Wilayah Kalimantan Barat yaitu adalah Kalimantan Barat adalah salah satu wilayah Indonesia yang rentan dengan bahaya Penyelundupan Narkotika karena letak geografis Kalimantan Barat yang berbatas langsung dengan negara Malaysia, kurangnya SDM Petugas Bea dan Cukai, keterbatasan sarana dan prasarana, pelaku yang menyelundupkan narkotika di badan dan pelaku yang memberikan keterangan fiktif dalam proses penyidikan, oleh sebab itu Bea dan Cukai sebagai Institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelundupan Narkotika beserta BNN dan POLRI.
Semua tantangan dan hambatan yang dihadapi tentu tidak akan menyurutkan komitmen dan semangat para petugas Bea dan Cukai. Justru tantangan dan hambatan tersebut akan memacu berupaya lebih baik lagi dalam pengawasan Penyelundupan Narkotika di Wilayah Kalimantan Bagian Barat.
Kata Kunci : Peranan Bea dan Cukai Dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotikadilakukan adalah dengan melakukan eksekusi barang jaminan (agunan) yang menjadi jaminan di dalam perjanjian melalui pelelangan umum ataupun penjualan dengan cara dibawah tangan.
Kata Kunci : Perjanjian pinjam-meminjam, wanprestasi, kredit
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A Martin, Elizabeth and Jonathan Law, 2006, Oxford Dictionary Law, Six Edition, Oxford University Press.
Andi Hamzah, 1988, Delik-Delik Penyelunupan, Jakarta: Akademika Pressindo.
Baharudin Lopa, 1984, Tindak Pidana Ekonomi (Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan), Jakarta: Pradnya Paramita.
Bambang Sunggono. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafisindo Persada.
Djoko Prakoso, 1987, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Jakarta: Bina Aksara.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psitropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: CV. Mandar Maju.
Ibrahim Lubis, 1999, Asas-Asas Manajemen, Jakarta, Gahlia Indonesia
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sina Grafika.
Moeljanto, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.
Moh. Nazir. 1988. Metode Penelitian.Bogor.PT. Gahlia Indonsia.
O.C Kaligis, 2002, Narkoba & Peradilannya di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. (Sinar grafika. Jakarta.2014). hal 25
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana.
Ramli Atmasasmita, 1983, Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.
Ronny Hanitijo Soemitro,1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Gahlia Indonesia
Siswanto, Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum.Jakarta. PT. Raja Grafisindo Persada.
Sutedi, Adrian, 2001, Aspek Hukum Kepabeanan, Jakarta: Sinar Grafika.
Victor M situmorang, 1998, Aspek Hukum Pengawasan melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta, Rineka Cipta
Wresniwiro, 1999, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Yayasan Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, Jakarta.
Yudi Wibowo S, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Zulkifli Amsyah, 2005, Manajemen Sistem Informasi, Jakarta, Grasindo
B. Peraturan Perundang-undangan
Kep. Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-147/BC/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Narkotika DJBC (Customs Narcotics Team)
Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 Tahun 2015 tentang Pengawasan terhadap impor atau ekspor barang Larangan dan/atau Pembatasan.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
C. Majalah, Jurnal dan Internet
Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 10Kg asal Malaysia, Tribun Pontianak 20 Agustus 2018
Daerah.sindonews.com Petugas Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor
Detiik.news.com Bea Cukai Gagalkan upaya penyelundupan nakotika jenis sabu
Kronologi lengkap pengungkapan Narkoba di PLB Nanga Badau, Tribun Kapuas Hulu.com 30 November 2016
Metrotvnews.com Bea dan Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan 17 kg sabu-sabu
News.okezone.com Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika di mobil
Pontianak.tribunnews.com BNN dan Bea Cukai Kalbar Gagalkan penyelundupan narkotika
rri.co.id, Bea Cukai Amankan 25 kg sabu asal Malaysia
Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Penyelundupan,
https://customslawyer.wordpress.com/2014/05/09/sanksi-pidana-dalam-tindak-pidana-penyelundupan/, diakses pada hari Selasa 15 Januari 2019
Subdit Humas Dan Penyuluhan Bea Dan Cukai, 2018,http://www.beacukai.go.id/,
Thetanjungpuratimes.com Direktorat Reserse Narkoba Kalbar gagalkan penyelundupan sabu
Tribunbengkayang.com Tim gabungan BNN dan Bea Cukai menangkap empat pelaku penyelundup narkotika.
Tribunsambas.com Polres Sambar dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika jenis ektasi.
Warta Bea dan Cukai, Edisi 479. Hlm 65
Www.kompas.tv,article BNN & Bea Cukai Ungkap penyelundupan 11,76 kg Sabu
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University