EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013-2033 DALAM PENGELOLAAN HUTAN KOTA DI KOTA PONTIANAK.

LEONESIUS AROISTO NIM. A1011151145

Abstract


Keseimbangan pembangunan fisik kota tak hanya pada aspek ekonomi, namun pada aspek ekologi merupakan hal yang penting.  Perlunya suatu Penataan Ruang dengan membentuk suatu Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota merupakan suatu konsep yang bisa mengubah suasana kota menjadi kawasan yang berwawasan lingkungan sehingga keadaan kota tidak terlihat gersang dan menciptakan suasana yang lebih asri dan juga dapat menumbuh kembangkan flora dan fauna serta keseimbangan alam.

Penelitian ini mengkaji tentang keefektifitan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033 untuk melihat faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksaan pengadaan Hutan Kota di wilayah Kota Pontianak dan untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksaana Peraturan daerah tersebut. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, dengan metode penelitian empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang kemudian mengumpulkan data dengan teknik studi dokumen, wawancara dan obsevasi pada data-data yang diperoleh sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.

Bahwa pelaksaan pengadaan hutan kota kini tidak dapat berjalan dikarenakan beberapa faktor. Pertama, tidak ada lahan yang dapat digunakan untuk mengadakan pembangunan hutan kota, dimana kawasan kota Pontianak hampir dipenuhi dengan kawasan permukiman. Kedua, peran serta masyarakat dalam pengadaan hutan kota masih belum terlihat, hal itu dikarenakan untuk melibatkan pihak-pihak swasta dalam program mitra harus memerlukan pendanaan.

Upaya pemerintah untuk menutupi peran Hutan Kota yaitu pemerintah Kota Pontianak membentuk taman-taman pada kawasan-kawasan hutan yang terdapat di wilayah Kota Pontianak.

 

Kata Kunci : Efektif, Peraturan Daerah, Hutan Kota.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Cornelis Imelda V, 2016, Hukum Pemerintahan Daerah Pengaturan dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Wilayah Perbatasan dan Pedalaman dalam Prespektif Kedaulatan Bangsa, Aswaja Pressindo, Surabaya

Daud Silalahi M, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung

Ernawi Imam S, 2008, Kebijakan Penataan Ruang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Dalam rangka Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Direktur JendralPenataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta

Fakuara. Y, 1986, Hutan Kota, Peranan, dan Permasalahannya, Jurusan Manajemen Hutan Fahutan IPB, Bogor

Harum .M.Husein, 1995, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan Dan Penegakan Hukumnya, Bumi Angkasa, Jakarta

Helmi, 2013, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta

Irwan Djamal Z, 2008, Tantangan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota, Bumi Aksara, Jakarta

Khambali, 2017, Vegetasi Hutan Kota. Andi. Yogyakarta.

Makmur, 2011, Efektifitas Kebijakan Pengawasan, PT. Refika Aditama, Bandung

Mulyono Sandyohutomo, 2008, Menajemen Kota dan Wilayah (Realita dan Tantangan), Bumi Aksara, Jakarta

Nazarudin, 1994, Penghijauan Kota, Penebar Swadaya, Bandung.

N.H.T Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekolohi Pembangunan, Jakarta, Erlangga

Radjab Dasril, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

R.M. Gatot P. Soemartono, 1996, Hukum Lingkungan indonesia . Sinar Grafika , Jakarta

Sirajudin et.al, 2016, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang

Soerjono Soekanto, 1996, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1985, Efektifitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pontianak.

C. Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Hutan_kota di akses pada 2 November 2018

Http://www.artikellingkunganhidup.com diakses pada 29 Desember 2018

http://farisyalwan.blogspot.com, Diakses pada tanggal 29 Desember 2018

http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/10/teori-efektivitas.html, diakses pada 6 januari 2019

D. Lain-lain

Masterplan Ruang Terbuka Hijau Kota Pontianak 2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University