PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) HURUF C UUPA NOMOR. 5 TAHUN 1960 JO. PASAL 32 PP NOMOR. 24 TAHUN 1997, TENTANG PERDAFTARAN TANAH.
Abstract
Sengketa atau konflik atas tanah yang terjadi akhir-akhir ini tidak hanya atas tanah yang belum terdaftar secara hukum dan belum memiliki sertifikat, tetapi juga atas tanah yang sudah didaftar dan mempunyai sertifikat. Kenyataan ini menunjukan betapa alat bukti berupa sertifikat , belum menjamin kuatnya hak seseorang atau badan hukum atas tanah,
Sertipikat hak atas tanah sebagai produk akhir dari pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh hukum yakni Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengikat bagi para pejabat Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat atas pemilikan tanah. Mencerrnati masalah banyaknya gugatan sertipikat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum atau bertentangan dengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, serta merugikan pemilik tanah yang sebenarnya, maka pngadilan adalah jalan terakhir untuk meminta hak atas tanahnya dikembalikan kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Pengadilan memiliki peranan untuk mewujudkan keadilan.
Sacara umum sertipikat hak atas tanah merupakan bukti hak atas tanah. Kekuatan berlakunya sartipikat telah ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yakni sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sertipikat tanah membuktikan bahwa pemegang hak mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu yang harus dilindungi, namun kenyataannya beberapa kasus tertentu beberapa sertifiklat yang dijadikan sebagai alat bukti nhak dapat dibatalkan oleh kepuitusasn hakim.
Kata kunci, Sretifikat, Perlindungan Hukum , Putusan pengadilan.References
Daftar Pusta ka
A. Buku dan Makalah
Abdurrahman. 1996, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembengunan Untuk kepentingan Umum Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Alexander Seran, 1999, Moral Politik Hukum, Obor, Jakarta.
Ali Achmad chomzah, 2002, Hukum Pertanahan. Perpustakaan nasional, Jakarta.
Bintoro Tjokroamidjojo, 1982, Perencanaan Pembangunan, Cetakan 5, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Candra, S., 2005, Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005, Jakarta.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Tanpa Tahun, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta.
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Cetakan Pertama, Yogyakarta.
Hanitijo Soemitro, Ronny, 1990, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-masalah Hukum, Semarang, CV. Agung.
Hari C. Hand, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.
Hasan Basri Durin, 2002, Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini, dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Lutfi Ibrahim Nasoetion, 2002, Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
-------------------, dan Moh. Mahfud MD., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta
Mulyadi Kartini dan Wijaya Gunawan, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta Prenanda Media 2004.
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Administrasi dan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rony Hanitijo Soemitro, 1989, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang.
Silalahi. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Daerah Dan Penetapan Harga Tanah Dinas.
Soekanto, Soerjono, tanpa tahun, Presfektis Teoritis studi Hukum Dalam Masyarakat, Erlangga, Jakarta.
----------------, dan Sri Mamoedji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Supriyadi, 2010, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas eksistensi Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Tampil Ashari Siregar, 2007, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Multik Grafik, Medan.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University