AKIBAT HUKUM PENUNGGAKAN PEMBAYARAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ( BPJS ) KETENAGAKERJAAN OLEH PT. ALOEVERA INDONESIA PONTIANAK
Abstract
Skripsi ini berjudul “Akibat Hukum penunggakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh PT. Aloevera Indonesia Pontianak” berkaitan dengan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah diwajibkan oleh pemerintah melalui Undang – undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dalam hal ini Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan selaku pemberi kerja untuk secara bertahap mendaftarkan dirinya serta karyawannya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.
PT. Aloevera Indonesia Pontianak selaku pemberi kerja memiliki kewajiban yang diamanatkan oleh Undang – undang untuk mendaftarakan para karyawannya , kemudian memungut serta menyetorkan iuran atas program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh karyawannya, dan dalam pelaksanaannya PT. Aloevera Indonesia Pontianak pernah melakukan penunggakan atas pembayaran iuran tersebut, sehingga pasti lah timbul suatu akibat hukum atas perbuatan tersebut.
Dari hasil penelitian skripsi ini diketahui bahwa salah satu akibat hukum yang timbul ialah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini karyawan PT. Aloevera Indonesi Pontianak khusunya tidak dapat menerima manfaat atas jaminan sosial yang di ikutinya apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun kematian, hal ini dikarenakan PT. Aloevera Indonesia Pontianak selaku pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Perusahaan harus membayar terlebih dahulu segala biaya yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi santunan kepada Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dan kemudian biaya tersebut dapat di klaim kembali untuk penggantiannya oleh pihak perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan setelah perusahaan membayar seluruh iuran yang menunggak serta seluruh dendanya.
Kata Kunci :Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penunggakan Pembayaran Iuran.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, PT. Citra Adityt Bakti, Bandung, 2009
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, 2009
, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2011
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
H.R Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan, Restu Agung, Jakarta, 2009
H.Zainal Asikin, (Ed.) et. Al, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan bidang hubungan kerja, Djambatan, Jakarta, 2004
, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan Jakarta, 1983
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, -Ed. Revisi, Raja Grafindo Persada Jakarta, 2005
Pedoman perluasan & pengelolaan kepesertaan pekerja penerima upah h.71 Pitoyo, Whimbo, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Visimedia, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro.,SH, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003
Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia, Cet I, Mutiara, Jakarta, 2010
Zaeni Asyhadie, Hukum kerja, Hukum Ketenagakerjaan bidang Hubungan Kerja, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010
PERUNDANG – UNDANGAN :
Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – undang No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang – undang No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial
Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara jaminan sosial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Website :
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Kematian- (JKM).html
https://kabar24.bisnis.com/read/20181205/16/866568/karyawan-bisa-tuntut- perusahaan-penunggak-iuran-bpjs
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University