TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV.NAFISA TERHADAP PENGUSAHA PT.SURYA MADISTRINDO ATAS KEHILANGAN MEDIA REKLAME INSIDENTIL DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DI KOTA PONTIANAK INSIDENTIL DALAM PERJANJIAN
Abstract
Perjanjian untuk melakukan kerjasama tertentu, merupakan perjanjian yang mana suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, yang menjadi dasar adanya perjanjian kerjasama adalah perjanjian. Bentuk perjanjian kerjasama tertentu adalah perjanjian kerjasama reklame antara penyelenggara reklame CV.Nafisa dengan pengguna jasa dalam hal ini PT.Surya Madistrindo. Bentuk perjanjian secara lisan yang kemudian dituangkan di dalam nota pembayaran. Nota pembayaran berisi kesepakatan antar pihak serta biaya pemasangan reklame yang disetujui dan harus dibayar oleh PT.Surya Madistrindo .
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah pengusaha CV.Nafisa telah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kehilangan media reklame insidentil dalam perjanjian kerjasama di Kota Pontianak?” Karena dalam pelaksanaannya reklame yang dipasang oleh penyelenggara reklame hilang sebelum masa kerjasama dengan pengguna jasa selesai, namun belum semua reklame yang hilang mendapatkan ganti rugi. Dengan terjadinya hal ini pihak penyelenggara reklame CV.Nafisa telah melakukan wanprestasi.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentudalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Menggunakan pendekatan Desktiptif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya.
Penelitian ini menghasilkan bahwa dalam beberapa kasus kehilangan media reklame insidentil, CV.Nafisa tidak selalu melakukan ganti rugi terhadap reklame insidentil yang hilang yang artinya ada reklame insidentil yang dilaporkan hilang kemudian di ganti rugi berupa pemasangan kembali atau pengembalian biaya, namun ada juga kasus kehilangan media reklame insidentil ini tidak mendapat tanggapan (pembiaran) yang artinya tanpa ganti rugi apapun.
Adapun upaya yang dilakukan oleh PT.Surya Madistrindo sebagai pengguna jasa yang mengalami kehilangan media reklame insidentil adalah dengan membicarakan terlebih dahulu dengan penyelenggara reklame agar diberikan ganti rugi yang sesuai berupa pemasangan kembali sesuai sebagaimana tertulis didalam kontrak perjanjian kerjasama atau setidaknya mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh pengguna jasa.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi, Ganti Rugi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad,1990, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya
Bakti.
A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, (Yogyakarta:
Liberty,1995)
Handri Raharjo,2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, PN Pustaka Yustisia
Yogyakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
Hasanuddin Rahman, 2003, Contract Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung,.
H.M.N Purwosutjipto, 2007, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan,
Jakarta.
J. B. Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepektif
Manusia Moderen, Refika Aditama, Bandung,.
Ketut Artadi dan Dw. Nym. Rai Asmara P, 2010, Implementasi Ketentuan-
Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak, Udayan
University Press, Denpasar.
Mariam Darus Badzulzaman, 1996, Dasar-Dasar Perjanjian Hukum, Alumni,
Bandung
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey,
LP3ES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni,
Bandung.
Rachmadi Usman, 2000, Hukum Ekonomi dalam dinamika, Penerbit
Djambatan, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur : Bandung.
, 2002, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta.
Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Jakarta:sinar grafika 2001)
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, 2005, Jakarta
Srijanti, Etika Berwarga Negara, (Jakarta: Selamba Empat, 2007)
Sudikno Mertokusumo,1989, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta.
Sunarko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, (Jakarta: Kencana, 2008)
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum. UI Pers.
Surojo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, ( Bandung: Alumni,1993)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung Sumur.
,1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan
Tertentu, Sumur, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University