TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PEMBACAAN RESEP DOKTER (Studi Kasus: Di Apotek Arwana Kabupaten Kubu Raya)

NOPRIYADI NIM. A1012141201

Abstract


Bidang farmasi berada pada lingkup dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan. Dalam sejarahnya, pendidikan tinggi farmasi di Indonesia dibentuk untuk menghasilkan apoteker. Lingkup pekerjaannya meliputi semua aspek tentang obat, mulai dari penyediaan bahan baku obat dalam arti luas,membuat sediaan jadinya sampai dengan melayankan kepada pemakai obat atau konsumen. Selain itu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelayanan kesehatan, khususnya pembacaan resep, data dan informasi tentang kesalahan apoteker dalam pembacaan resep dokter di Apotek Arwana, mengertahui faktor penyebab apoteker tidak bertanggung jawab dalam kesalahan pembacaan resep dokter di Apotek Arwana, mengungkapkan akibat hukum bagi apoteker dalam kesalahan pembacaan resep di Apotek Arwana dan mengungkapkan tanggung jawab yang dilakukan oleh apoteker Apotek Arwana terhadap kesalahan pembacaan resep dokter.

Adapun judul dari skripsi ini adalah “Tanggung Jawab Apoteker Dalam Hal Terjadi Kesalahan Pembacaan Resep Dokter (Studi Kasus: Di Apoptek Arwana Kabupaten Kubu Raya). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.

Dari hasil penelitian diperoleh bahwa data dan informasi terkait kebutuhan akan obat-obatan menjadi kebutuhan konsumen. Selai itu terdapt faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan pembacaan resep ketika ramainya konsumen yang hendak dilayani oleh apoteker. apoteker yang melakukan kesalahan akan diberikan sanksi dan teguran oleh pihak-pihak tertentu. Dengan ini perlu bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan apoteker, dengan berkerja sesuai dengan aturan dan kode etik profesi apoteker atau tenaga kefarmasian, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaaan Kefarmasian.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Apoteker, Kesalahan Pembacaan Resep

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adelina Ginting, 2008, Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek, Medan, Penerbit USU

Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor , Ghalia Indonesia

Asri Muhtar Wijiyanti, 2008, Gambaran pelaksanaan Stantar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kabupaten Brebes. Online (2 Juni 2008), dikutip: http://eprints.ums.ac.id/3326/1/K100040150.pdf

Azrul Azwar,2010, Pengantar Administrasi Kesehatan, Tangerang, Binarupa Aksara

Bachtiar Arifin, 2007, Pedoman Praktik Kerja Lapangan Surabaya:SMK Farmasi,

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Dewi Santy Lopa, 2014, Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker Di Apotek Sammarie Basra JL. Basuki Rachnat No. 31 Jakarta Timur Periode 16 September – 25 Oktober 2013. Depok, Fakultas Farmasi Program Profesi Apoteker

I Made Wirjanta, Ida Bagus Putra Atmaja dan Anak Agung Sri Indrawati. Perjanjian Kerjasama Antara Apoteker Dengan Pemilik Apotek.

Ilman Silanas, 2011, Peranan, Fungsi, dan Tugas Apoteker di Apotek, Serial Online 8/8/18. Available from URL: https://ilmanapt.blogspot.com/2011/11/peranan-fungsi-dan-tugas-apoteker-di.html

Jumila Sari, 2014, Pengertian Apoteker , Online (27 Mei 2018), dari: http://jumilasari.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-apoteker.html

Jusuf Hanifah, 2001, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Kedokteran ECG

Kode Etik Apoteker Indonesia, 2009, Jakarta, Kongres Nasional XVII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia.

Komalawati, Veronika, 2002, Peranan Invormed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien); Suatu TinjauanYuridis, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2001, Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3ES

Moh. Anief, 1997, Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, 2011, Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. Yogyakarta, Pengurus Ikatan apoteker Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta

Setiono. 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret

R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa

R Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Rahmat Setiawan, 1982, Tinjauan elementyer Perbuatan Mleawan Hukum, Alumni Bandung

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Pasien, Jakarta, Grasindo

Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Sugiyono, 2013, Metode Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Bandung , Alfabeta

Suyono, 2006, Persepsi Apoteker Pengelola Apotek Di Kota Yogyakarta terhadap Perannya Dalam Pelayanan Resep Selama Di Apotek. Online (2 Juni 2018),dikutip: https://repository.usd.ac.id/2554/2/028114154_Full.pdf

Waode Nini Arniati Amsa, 2015, “UU Pasal 1365, 1366, 1367”, Online 11 April 2018, http://waodeniniarniati.blogspot.co.id/2015/03/uu-pasal-1365-1366-1367-perlu-cek-lagi.html

Yusuf Sofie, 2002, Pelaku Usaha, Pasien Dan Tindak Korporasi, Jakarta, Ghalia Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University