UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TERHADAP PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA DI KANTOR CABANG UTAMA PONTIANAK
Abstract
Peranan lembaga perbankan dalam kegiatan perekonomian bisnis di Indonesia dapatlah dianggap sebagai faktor yang sangat membantu, Salah satu produk yang dapat diberikan oleh bank dalam membantu kelancaran dana untuk usaha debiturnya adalah dengan pemberian layanan kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung untuk pertumbuhan ekonomi.
Adapun yang menjadi bahan penelitian dalam pembahasan di sini adalah upaya PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap Debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit modal usaha (kredit produktif) di Kantor Cabang Utama Kota Pontianak. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam tersebut pihak PT.Bank KALBAR telah menetapkan peraturan yang telah dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak, antaranya adalah membayar angsuran kredit pada waktu yang telah ditetapkan dan disepakati. Ketentuan dari pihak PT.Bank KALBAR tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh pihak debitur.Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Pinjam-meminjam untuk Kredit modal usaha (kredit produktif). Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penyelesaian kredit macet oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap pengusaha dalam perjanjian kredit modal usaha di Kantor Cabang Utama Pontianak?
Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian disimpulkan yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam untuk kredit modal usaha (kredit produktif) oleh debitur di PT.Bank KALBAR Di Kantor Cabang Utama Pontianak. Sedangkan faktor penyebab debitur wanprestasi adalah karena usaha mengalami kemunduran, manajemen usaha yang kurang baik dan penyalahgunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya.Akibat hukum dalam penelitian ini adalah dengan pemutusan perjanjian kredit terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut, sedangkan upaya non-hukum yang dilakukan oleh PT.Bank KALBAR adalah memberikan surat peringatan, sedangkan upaya hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan eksekusi barang jaminan (agunan) yang menjadi jaminan di dalam perjanjian melalui pelelangan umum ataupun penjualan dengan cara dibawah tangan.
Kata Kunci : Perjanjian pinjam-meminjam, wanprestasi, kredit.
References
Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Drs. Thomas Suyatno (DKK),1992,Dasar-dasar perikatan perkreditan Edisi ke-3, PT.Gramedia Pustaka Utama dan STIE Perbanas, Jakarta.
Gatot Supramono,SH. 1996, Perbankan dan Masalah Kredit Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta.
Habib Ajie,2000, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung.
Hartono Hadisaputro, 1948, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Perikatan, Liberty, Yogyakarta.
Hermansyah SH,M,Hum, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
Kartono, 1977, Hak-Hak Jaminan Kredit, Jakarta : Pradnya Paramita
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
M.Bahsan S.H.,S.E. 2012, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia,Rajawali Pers, Jakarta.
M.Yahya Harahap, SH. 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mertokusumo Sudikno, 1983, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad Abdul Kadir, 1986, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, Hukum Perjanjian Kontemporer, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.1996
Ny. Sri Soedewi masjchun sofwan, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok- Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta.
Prof. Dr. Mariam Darus Badrul Zaman, SH. 1991, Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
. . . . . . . . , 2005, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia, Jakarta
R. Setiawan, 1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.
R.Subekti, 1986, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.
. . . . . . . . , 1989, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta.
Subekti. R, dan Tjitrosudibio. R, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sutan Remi Syahdeini, 1996, Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah-masalah yang dihadapi Oleh Pihak Perbankan, suatu kajian mengenai UUHT, Airlangga University Press, Surabaya.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta - Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University