ANALISA YURIDIS PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA FIKTIF POSITIF YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 175 PK/TUN/2016)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara fiktif positif yang bersifat final dan mengikat. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah apa yang menjadi dasar permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 175 PK/TUN/2016, serta apa yang menjadi dasar filosofis dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap perkara fiktif positif dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori keadilan, prinsip umum peninjauan kembali, hakim dan kekuasaan kehakiman, serta Mahkamah Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan tingkat yang lebih rendah oleh Mahkamah Agung. Hal ini selaras dengan teori keadilan dari Plato yang menekankan pada harmoni atau keselarasan, yang dirumuskan dalam ungkapan “giving each man his due” yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Hal ini diperkuat pula dengan teori keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles yang menekankan teorinya pada perimbangan atau proporsi. Bahwa, keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa upaya hukum luar biasa atau Peninjauan kembali merupakan pengejewantahan dari keadilan korektif yang berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Ketidakadilan mengakibatkan terganggunya kesetaraan yang telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Di antara dua kepentingan yang tidak sama, hukum itu harus berdiri sama tengah, sebab barangsiapa yang berbuat tidak adil, dan barangsiapa yang menderita ketidakadilan, maka hakim mencabut kepentingan dari orang yang berbuat tidak adil dengan memperbaiki imbangan. Sebab pergi kepada hakim berarti pergi kepada keadilan yang hidup. Sehingga keadilan korektif atau Corrective Justice merupakan upaya untuk menghilangkan pertumbuhan perilaku yang dianggap tidak adil karena adanya kekhilafan yang dilakukan oleh hakim secara nyata. Serta adagium yang menyatakan bahwa ‘manusia tidak diciptakan oleh hukum melainkan manusia yang membentuk hukum’ merupakan pembenaran atas peranan Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan sebagai sarana “corrective justice”.
Kata kunci:
Peninjauan Kembali, Fiktif Positif, Mahkamah Agung, Teori Keadilan, Corective Justice.References
BUKU
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis & Sosiologis), PT. Toko Buku Agung, Jakarta.
Achmad Fauzan dan Suhartanto, 2009, Teknik Menyusun Gugatan di Pengadilan Negeri, Yrama Widya, Bandung.
Adami Chazawi, 2011, Lembaga Peninjauan Kembali Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
A. Ahsin Tohari, 2004, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, ELSAM, Jakarta.
Andi Hamzah, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung.
Anthon F. Susanto, 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Budiman B. Sagala, 1982, Praktek Sistem Ketatanegaraan Menurut UNDANG-UNDANGD 1945, Gahlia Indonesia, Jakarta.
Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
E. Sumaryono, 2002, Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogjakarta.
Henry Pandapotan Panggabean, 2001, Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Herman Bakir, Asas Hukum dan Aspek Galiannya.
H.M Fauzan, 2013, Peranan PERMA dan SEMA Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan yang Agung, Prenada Media Group, Jakarta.
J.H. Rapar, 2009, Filsafat Politik Plato, Rajawali Press, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2011, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta.
Mohammad Nursyam, 1998, Penjabaran Filsafat Pancasila Dalam Filsafat Hukum. Sebagai Landasan Pembinaan Hukum Nasional, Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya.
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
, 2014, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
O. Notohamidjojo, 1971, Masalah Keadilan, Tirta Amerta, Semarang.
Ridwan H.R, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Roeslan Saleh, 1984, Segi Lain Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ronald S. Lumbun, 2011, PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia) Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Rajawali Pers, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penulisan Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum.
S.F. Marbun, dkk, 2004, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Sjachran Basah, 2014, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soesilo Prajogo, 2007, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Wacana Intelektual, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sukarno Aburaera, et al., 2013, Filsafat Hukum, Pranamedia Group, Jakarta.
The Liang Gie, 1979, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta.
Theo Huijber, 2006, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
Titik Triwulan T., dan Ismu Gunadi Widodo, 2011, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
JURNAL HUKUM
Damanhuri Fattah, 2013, Teori Keadilan Menurut John Rawls, Jurnal TAPIs, Vol.9 Nomor2 Juli-Desember 2013.
Malik. 2009, Telaah makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 Nomor 1, April 2009.
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, STIH IBLAM, Jakarta.
Nur Sholikin, 2017, Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Rechts Vinding 07 Februari 2017.
Ristu Darmawan, 2012, Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana, Naskah Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.
Shanti Dwi Kartika, Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan Dan Kepastian Hukum, Buletin Info Hukum Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, Vol.I.
Tim Pengkaji Pusat Litbang, 2006, Problematika Penerimaan Peninjauan Kembali dan Grasi dalam Penegakan Hukum, Puslitbang Kejagung RI, Jakarta.
INTERNET
Irvan Mawardi, tanpa Tahun, “KTUN “Fiktif Positif” dan Akuntabilitas Administrasi Pemerintah” (online), http://ptun-samarinda.go.id/index.php/layanan-publik/42-ktun-fiktif-positif-dan-akuntabilitas-administrasi-Pemerintah, Akses 20 Juli 2018.
Miftakhul huda, “Ius Curia Novit”, dalam http://www.miftakhulhuda.com/2011/02/ius-curia-novit.html, Akses 17 Agustus 2018.
http://www.Mahkamahagung.go.id/pr2news.asp?bi d=7, Akses 28 Oktober 2018.
https://en.wikipedia.org/wiki/Iura_novit_curia, Akses 17 Agustus 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University