KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. GEMILANG NUSA PERKASA MENDAFTARKAN TENAGA KERJA HARIAN LEPAS PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Perkembangan industri di Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat signifikan, salah satunya pada bidang kontruksi. Kegiatan pada sektor kontruksi memiliki hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja yang mana kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi Tenaga Kerja terhadap tenaga kerja merupakan hal yang paling utama dalam menjalankan suatu hubungan kerja dan merupakan hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, khususnya pada tenaga kerja harian lepas kewajiban pengusaha mendaftarkan tenagakerja harian lepas tersebut berpedoman pada Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdapat pada pasal 15 ayat 1.
Skripsi ini memuat rumusan masalah : : “ Apa faktor yang membuat Pengusaha PT Gemilang Nusa Perkasa tidak mendaftarkan tenaga kerja harian lepas pada Badan Penyelenggara Jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang “. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Diskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang di peroleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan..
Adapun penelitian ini bertujuan utuk memberi pemahaman kepada pihak pengusaha untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang guna memberi perlindungan maksimal kepada tenaga kerja terutama terkait dengan jaminan kesehatan.
Dalam pelaksanaanya bahwa PT Gemilang Nusa Perkasa belum memberikan perlindungan maksimal jaminan kesehatan sebagaimana yang telah diatur pada pasal 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kata kunci : BPJS, Pendaftaran Tenaga Kerja
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adrian Sutedi, 2011,Hukum Perburuhan,sinar GrafikaOffset,Jakarta
Asri Wijayanti, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2017, Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak
Gatot Supramono, 2007, Kedudukan Perusahaan sebagai subjek dalam Gugatan Perdata di Pengadilan, Rineka Cipta, Jakarta
H.R Abdussalam,2009, Hukum Ketenagakerjaan, Restu Agung, Jakarta
H.Zainal Asikin, (Ed.) et. Al. 2010, Dasar-Dasar Hukum Peruruhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Lalu Husni,2013,Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Majda El-Muhtoj.. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Prenada, Jakarta.2005
Masri Singarimbum dan Sofyan Effendi,1999, Metode Penelitian Survei, LP3es, Jakarta
Mathis, L. Robert dan John H. Jackson. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia .Jakarta: Salemba Empat
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. III, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sendjun W. Manulang,1990, pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Penerbit Rineka Cipta,Cet I, Jakarta
Zaeni Asyhadie,2007,Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta
Perundang-undangan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Buan Penerima Upah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Internet:
(Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32. ) from : http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hubungan-kerja-definisi.html
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/tiny_mce/BRIDGE/10022016_110242_Bridge_Edisi_9_2015.pdf di akses tanggal 10 mei 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University