ANALISIS KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN YANG DI BUAT DALAM WILAYAH INDONESIA TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009

RIFKI DWI SATRIA NIM. A1011151049

Abstract


Skripsi ini mengkaji tentang kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat dalam wilayah Indonesia tetapi tidak menggunakan bahasa Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.

Pada era Globalisasi untuk membuat suatu perjanjian sangat mudah untuk dilakukan oleh pihak Domestik maupun oleh pihak asing untuk keperluan kegiatan bisnis, kerja sama, atau jual beli dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak masih ditemukan tidak mengukuti kewajiban yang telah diatur dalam UU bahasa yaitu perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia atau setidaknya dibuat dalam dua versi bahasa.

Banyak pertanyaan bagaimana kekuatan hukum suatu perjanjian apabila perjanjian tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, akankah perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat, atau dapat batal demi hukum ataupun dapat dibatalkan. Hal inilah yang mengilhami terjadinya penelitian ini, dengam menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur-literatur, perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.

Dari hasil penelitian yang merujuk pada teori-teori hukum normatif dan asas-asas mengenai perjanjian yang menjadi pendukung penilitian ini maka dinyatakan perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan ataupun tidak memiliki kekuatan hukum.

Mengingat banyaknya perjanjian yang dibuat dalam bahasa selain bahasa Indonesia. Oleh karena itu, dari hasil penelitian sebaiknya apabila akan melakukan suatu perjanjian dengan pihak asing disarankan untuk membuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan juga bahasa pihak asing serta disepakati bahasa mana yang akan digunakan menjadi pegangan apabila terjadi sengketa dalam perjanjian ini.

 

 

Kata kunci: Bahasa, Perjanjian, kekuatan mengikat, batal demi hukum, dapat dibatalkan.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul R. Saliman, 2014, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenandamedia Group, Jakarta;

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Prenandamedia Group, Jakarta;

Ahamdi Miru, 2013, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta;

Ahamdi Miru dan Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta;

Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta;

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta;

Budiono Kusumohamidjojo, 2015, Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law), CV. Mandar Maju, Bandung;

Dhanang Widijawan, 2018, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Bisnis, CV Keni Media, Bandung;

Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung;

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta;

Hazairin, 1952, Hukum dan Kesusilaan, Jakarta;

Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2003, Hukum Bisnis, PT. Fafika Aditama, Bandung;

Lukman Santoso AZ, 2016, Hukum Perikatan Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja sama, dan Bisnis, Setara Press, Malang;

Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), CV. Mandar Maju, Bandung;

Roni Hanitjo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jarimetri, Ghalia Indonesian, Jakarta;

R. Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung;

R. Subekti, 1975, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung;

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta;

R.Subekti dan R.Titjrosoedibyo, 1996, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta;

R. Wirjono Prodjodikoro, 1973, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung;

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta;

Sogar Simamora, 2017, Prinsip Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, LaksBang PRESSindo, Surabaya;

Sudjito, 2007, “Dinamika Bahasa Hukum”, Makalah, Disampaikan pada Diskusi Bulanan Dosen-dosen Fakultas Hukum UGM, 15 Desember 2007 di Debating Room FH UGM, Bulaksumur.

Peraturan Perundang-undangan:

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109).

R. Soebekti, 2006, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.

Internet:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55f90b8b8ca6d/ma-tolak-kasasi-perkara-gugatan-kontrak-berbahasa-inggris, diakses pada 12 Oktober 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University