ASPEK YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

DONNA PURBA NIM. A1012151180

Abstract


Penelitian tentang “Aspek Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Fidusia Di Kota Pontianak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen.Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak sesuai perspektif hukum perlindungan konsumen Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia

 

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian dilapangan serta melakukan penelitian dengan secara literasi atau penelitian kepustakaan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak hal ini  dikarenakan konsumen masih mengalami permasalahan dalam hal penarikan kendaraan yang dilakukan tidak pada tempatnya oleh perusahaan pembiayaan yang sangat meresahkan konsumen, begitu juga sebaliknya konsumen juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang cicilan tepat pada waktunya, serta adanya kenakalan konsumen yang telah mengganti onderdil asli kendaraan dengan yang palsu. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak sesuai perspektif hukum perlindungan konsumen disebabkan karena kelengkapan syarat perjanjian pembiayaan yang menggunakan fidusia tidak terpenuhi oleh lembaga pembiayaan karena tidak semua akta fidusia dibacakan dihadapan konsumen, serta tidak semua perjanjian fidusia didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan HAM serta faktor konsumen yang sering menunggak pembayaran dan eksekusi yang sangat merugikan konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia adalah dengan melakukan upaya baik secara musyawarah dan mufakat maupun melalui lembaga penegakan hukum baik itu kepolisian maupun gugatan secara perdata pada pengadilan negeri akibat salah satu pihak telah melalikan kewajibannya.

  

Kata Kunci : Perjanjian, Fidusia, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Media, Jakarta

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Gunawan Widjaja. (2000). Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Indonesia, UU tentang Jaminan Fidusia, UU No 42 tahun 1999 Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafika Persada

Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Rahmadi Usman. (2000). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Indonesia. Indonesia, UU tentang Jaminan Fidusia, UU No 42 tahun 1999

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

.................. 2002. Hukum Perjanjian Cetakan XIX. Jakarta : PT Intermasa

.................. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa

-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung,

Widjaja,Gunawan, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran JaminanFidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia;

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08 PR.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M 03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M 02.PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.01.10-11 Tahun 2001 tentang Penghitungan Penetapan Jangka Waktu Penyesuaian dan Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia.

Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.02.03-31 tanggal 8 Juli 2002 tentang Standarisasi Laporan Pendaftaran Fidusia dan Registrasi. 11. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.HT.01.10-22 Tahun 2005 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Makalah, Jurnal, Internet

Aria Suyudi Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi (di http///www.wikipedia.com)

Nur Hayati, Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lex Jurnalica, Volume 13 Nomor 2, Agustus 2016


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University