ANALISIA KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN IZIN USAHA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2014 TERHADAP PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DI KOTA PONTIANAK

MUHAMMAD IDZAR RAFI NIM. A1012151033

Abstract


Perekonomian di Indonesia merupakan salah satu tolak ukur dalam kemajuan Bangsa dan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat sampai saat ini. Tentu kita tidak lupa beberapa tahun lalu Indonesia mengalami krisis moneter hingga berdampak sangat buruk bagi pertumbuhan perekonomia yang menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia mengalami kebangkrutan. Hadirnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat UMKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UMKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Membantu Pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan, memiliki fleksibilitas yang tinggi, sehingga UMKM dapat dikatakan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia. Oleh karenanya, Pemerintah wajib berperan serta dalam pengembangan UMKM. Pembenahan terus dilakukan Pemerintah demi menciptakan iklim usaha UMKM yang kondusif, serta membuka ruang bagi tiap orang untuk dapat bersaing secara sehat. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dengan keluarnya aturan mengenai Izin Usaha Mikro Kecil yang disingkat IUMK adalah bentuk dukungan dari Pemerintah yang serius dalam pengembangan UMKM supaya lebih efektif.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode gabungan teori empiris sosiologis, yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam kepustakaan dan pelaksanaanya di dalam praktek. Jenis penelitian kepustakaan berdasarkan teori para ahli, perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan penulisan ini, serta penelitian lapangan demi mendapatkan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan langsung.

Dengan adanya sikap Pemerintah yang serius dalam keberpihakannya kepada UMKM, yaitu dikeluarkannya regulasi terkait yang akan mengawasi dan mengembangkan UMKM supaya lebih efektif dan efisien baik bagi Pemerintah maupun bagi pelaku usaha itu sendiri. Pemerintah membuat kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang terkait langsung dengan UMKM yaitu telah dicangkannya tiga butir kebijakan pokok di bidang ekonomi. Pertama, adalah peningkatan layanan jasa keuangan khususnya untuk pelaku UMKM, yang meliputi perbaikan layanan jasa perbankan, pasar modal, multifinance, asuransi. Dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kini telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hingga saat inipun Pemerintah masih terus membenahi regulasi-regulasi terkait supaya UMKM dapat dijalankan dengan efektif terutama dalam hal perizinan usaha sebagaimana yang kita harapkan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dengan keluarnya aturan mengenai Izin Usaha Mikro Kecil.

Keywords: usaha mikro kecil dan menengah, izin usaha, pelaku usaha, peraturan pemerintah, peraturan kementerian dalam negeri


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sufianto, Dadang. 2016. Etika Pemerintahan di Indonesia. Bandung: Alfabeta. Hlm. 18.

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2

Hafsah, Mohammad Jafar. 2004. Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Infokop Jakarta: Nomor 25, Hlm 40

Sri Adinigsih, 2008. 1 dakade pasca krisis Indonesia, Yogyakarta: kanisius, Hlm 120

Pertimbangan dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro kecil dan menengah

Safri nugraha, 2005. Hukum Administrasi Negara. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,. Hlm 93

Philip M. Hadjon. 1994. Himpunan makalah asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,. Bandung: Citra Aditya Bakti, Hlm 152

Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys. Yogyakarta: Gava Media, Hlm 108

Wahab, Solichin Abdul. 2012. Analisis kebijakan dari formulasi ke penyusunan model model implementasi kebijakan public. Jakarta: PT. Bumi Aksara, Hlm 53

http ://bisnisukm. com/ pedoman – pengurusan izin – usaha -mikro-dan-kecil-iumk.html (diakses pada tanggal 19 Agustus 2018, pukul 10.33 Wib).

Ronny Hanitijo, Soemitro 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Bandung: Ghalia, Hlm 72

Riant Nugroho, 2015. Kebijakan Publik Di Negara-Negara Berkembang, Yogyakarta: Pustaka pelajar Celeban Timur, Hlm 105.

Sunoto,1997, Analisis Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan, Bahan Pelatihan Analisis Kebijakan Bagi Pengelola Lingkungan, Jakarta: Hlm 10.

Riant Nugroho, 2015, Kebijakan Publik Di Negara-Negara Berkembang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Celeban Timur Hlm 213.

Nugroh, Riant 2006. Kebijakan Publik : Formulasi, Impementasi, Dan Evaluasi,

Jakarta : PT Elex Media Komputindo. Hlm 87.

Indroharto. 2001, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Jakarta: op.cit, Hlm. 93.

Budi winarno, 2002, Teori dan kebijakan Publik, Yogyakarta: Media Pressindo, Hlm 101-102

Nugroho, Rianto. 2012. Public Policy Edisi 4. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. Hlm 47

Wahab, Solichin Abdul. 2012. Analisis Kebijakan; dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara Hlm 59.

M. Irfan, Islamy, 1992, Prinsip-Prinsip Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, Hlm 102

Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV Alfa Beta. Hlm 174

E. Utrecht, 1957, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar, Hlm 187

Bambang Sunggono , 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm.155

Sri Sulistyawati, 1995, Beberapa Masalah Ketentuan Dalam Bidang Perizinan dan Kaitannya Terhadap Pengelolaan Lingkungan Pada Perusahaan Makanan Ternak PT Charoen PokpHand dan PT Mabar Food di Kota Medan, Tesis, Medan: Sekolah Pascasarjana USU, Hlm.14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 terkait Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Pasal 4.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University