WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING MUSLIM PADA PENGUSAHA RIIL PROPERTY DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian jual beli tanah kavling dilakukan antara Riil Property dan pembeli. Kebutuhan tanah di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli tanah. Seperti halnya kegiatan jual beli tanah kavling antara Riil Property dan Pembeli disepakati bahwa jual beli tanah dilakukan secara angsuran dengan harga jual tanah yang bervariasi sesuai dengan ukuran tanahnya, yakni yang paling murah seharga Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk ukuran tanah panjang 18 m, lebar 9,5 m, yang paling mahal tanah dengan ukuran panjang 18 m dan lebar
10 m dengan harga yang disepakati harganya Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), uang panjar sebesar Rp.1.000.000,00 dan sisanya dibayar secara angsuran sebanyak 40 kali angsuran atau selama 40 bulan. Namun kenyataannya pihak pembeli tidak memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran harga tanah sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak Riil Property.
Rumusan masalah yaitu “Faktor apakah yang menyebabkan pembeli belum melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dalam perjanjian jual beli tanah kavling muslim pada pengusaha Riil Property? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer.
Adapun hasil penelitian sebagai berikut : Adanya pihak pembeli yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran meskipun telah diberi teguran. Bahwa faktor penyebab pembeli tanah wanprestasi adalah digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak serta biaya berobat. Akibat hukum bagi pembeli tanah yang wanprestasi adalah dikenakan denda dari Pengusaha Riil Property. Upaya yang dilakukan Pengusaha Riil Property terhadap pembeli yang wanprestasi yakni dengan memberi teguran atau peringatan dengan sistem kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.
Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan
Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 2008, Dasar Hukum Persetujuan
Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta
Effendi Perangin, 1991, Hukum Agraria di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Jual Beli, PT. Grafindo Persada,
Jakarta.
Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
J.B.Daliyo, dkk, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, PT.Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, P.T Alumni, Bandung Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2011, Metode Penelitian Survey,Edisi
Revisi, LP3ES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2003, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Cetakkan Ke-21, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Balai Pustaka (Persero), Jakarta.
Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta. Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta. Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabate, Bandung
Suroyo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Wirjono Projodjodikoro, 1981, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung ; P.T.
Bale Bandung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
http://rechthan.blogspot.com/2015/10/4-syarat-sahnya-perjanjiankontrak.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University