ANALISA YURIDIS PENGGUNAAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PLASMA VERSIANA MUKTI NIM. A1011151021

Abstract


Demi tercapainya  kebenaran materil pada sidang pengadilan, Majelis Hakim akan mencari kebenaran yang akan diuji dengan alat bukti yang ada melalui proses pemeriksaan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam pemeriksaan di persidangan dengan mengaitkan alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya sehingga dapat ditemukan fakta hukum secara utuh dan lengkap. Suatu kenyataan yang tumbuh dalam proses pembuktian saat pemeriksaan suatu perkara dalam sidang pengadilan ialah ketika keterangan tersangka atau saksi yang mereka berikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tersangka atau saksi ini mencabut segala keterangan yang mereka nyatakan  pada  Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hal ini biasanya disebabkan karena terdakwa mendapat ancaman, tekanan, paksaan, maupun kekerasan dari pihak penyidik. Tugas dan wewenang penyidik telah diatur dalam Undang-undang Tahun 2002 Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana menjadi saksi dalam pembuktian di persidangan tidak termasuk dalam pasal tersebut, akan tetapi dalam keadaan tertentu seperti adanya pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi penyidik (saksi verbalisan) dapat dihadirkan guna melakukan klarifikasi atau mengkonfrontir terkait  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut untuk membuktikan kebenaran alasan dari pencabutan keterangan terdakwa. Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah penggunaan saksi verbalisan dalam pembuktian perkara pidana termasuk alat bukti saksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dimana penulis mencoba untuk tetap mengacu kepada peraturan yang ada untuk membantu mengetahui kedudukan saksi verbalisan dalam hukum pidana formil di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini ialah bahwa penggunaan saksi verbalisan secara normatif memang belum diatur dalam KUHAP, akan tetapi berdasarkan data dan fakta saksi verbalisan muncul dalam praktek di persidangan dan diikuti hingga saat ini. Kehadiran saksi verbalisan di persidangan guna untuk mengkonfrontir terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa. Kedudukan saksi verbalisan dalam hukum formil Indonesia merupakan bagian dari alat bukti, namun ia hadir hanya sebagai pelengkap alat bukti utama yaitu alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Kehadiran saksi verbalisan dalam persidangan berguna untuk menambah keyakinan hakim, karena keterangan saksi verbalisan disumpah sehingga bersifat mengikat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi penggunaan saksi verbalisan harus didukung alat bukti lain dan harus memenuhi batas minimum alat bukti, karena saksi verbalisan tidak masuk dalam pokok perkara.

 

Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Saksi, Saksi Verbalisan (Saksi Penyidik).

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum. PT. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Hamzah, Andi, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

_______, 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy.O.S. 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Muhammad, Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prodjodikoro, Wiryono, 1977, Hukum Acara Pidana, Sumur, Bandung.

Rizky, Gerry Muhammad, KUHP &KUHAP, Surat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 Tentang Perubahan Pasal 154 dan 156 Dalam KUHP.

Sasangka, Hari, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana; Untuk Mahasiswa Praktisi, Mandar Maju, Bandung.

Simamora, Sampur Dongan dan Firman Muntaco, 2013, Hukum Acara Pidana Dalam Bagian, Dilengkapi Pengantar Secara Komprehensif, F.H. UNTAN Press, Pontianak.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo,1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sofyan, Andi, 2014, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 1997 Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kusadi, Dian Aryani 2016, Peranan Keterangan Saksi Verbalisan Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 457/Pid.B/2014/PN.Makassar) , Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, hlm. 105

Kusumasari, Diana, Fungsi Saksi Verbalisan, http://www.hukumonline.com/klinik /detail/lt4f7260564b14d/fungsi-saksi-verbalisan.

Tarigan, Ridwan Syaidi, Tafsir Hukum “BAP”, http://www.lawoffice-rstp.com/2011/02/tafsir-hukum-bap.html, diakses tanggal 1 Oktober, pukul 18.30 WIB.

http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU%20KEPOLISIAN.pdf.

http://kandaenghukum.blogspot.com/2016/11/ahli-saksi-fakta-dan-saksi-verbal.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University