PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK TENTANG WASIAT WAJIBAH YANG DI BERIKAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN SI PEWARIS (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/PDT.G/2011/PA.KBJ)
Abstract
Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris. Perbedaan agama dalam sebuah keluarga akan menimbulkan masalah jika ditinjau dari hukum waris Islam. adapun masalah yang akan timbul yaitu terkait dengan permasalahan pembagian harta warisan yang muncul setelah salah satu meninggal dunia. Karena akan hilangnya hak atas waris masing-masing karena perbedaan agama. Kemudian muncul alternatif agar ahli waris yang terhalang karena perbedaan agama tersebut bisa menerima harta waris melalui jalan wasiat wajibah. Maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian pendapat Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat Di Kota Pontianak tentang wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan metode Deskriptif analisis, yakni menggambarkan atau fakta tersebut di analisis hingga di tarik suatu kesimpulan.
Adapun hasil yang penulis peroleh, dari konsep dan dasar wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama menurut hukum islam bersumber dari pemahaman pada surat Al-Baqarah ayat 180 tentang kewajiban berwasiat kepada orang tua dan karib kerabat, kemudian dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa orang tua dan karib kerabat yang mendapat wasiat wajibah tersebut adalah mereka yang tidak memperoleh harta waris. dan hadits yang melarang ahli waris menerima wasiat, maka disimpulkan bahwa ahli waris beda agama berhak menerima wasiat wajibah dikarenakan mereka tidak memperoleh harta waris karena terhalang disebabkan perbedaan agama dan sebagai solusi demi kemaslahatan umat. Kemudian pengaturan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia jika mengacu kepada KHI maka tidak ditemukan tentang pengaturannya, adapun tentang pengaturan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama maka pengaturannya terdapat dalam yurispudensi putusan Mahkamah Agung nomor : 51K/AG/1999.Yang menyebutkan bahwa ahli waris non muslim diberi harta waris melalui jalan wasiat wajibah.
Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas masyarakat Indonesia yang beragam, pemerintah beserta ulama berupaya untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian khususnya dalam sebuah keluarga.
Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Ahli Waris, Beda Agama
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Dahlan, 2000, Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Abdurrahman al-Jaziri, 1982, Al-Fiqhu Ala Madzhibil Arba’ah, Juz IV, Darul Fikri, Beirut.
Ahmad Zahari, 2006, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, Romeo Grafika Pontianak.
……………., 2009, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, FH Untan Press Pontianak.
Anshoruddin, 2015, Lembaga Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Sosiologi, PTA Pontianak.
Asyhari Abta, Djunaidi Abd. Syakur, 2005, Ilmu Waris Al-Faraidl, Pustaka Hikamah Perdana, Surabaya.
Hamka Haq, 2002, Syariat Islam Wacana dan Penerapannya, Yayasan al-Ahkam, Makassar.
Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar VII, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Bairut, t.t.
Kamaruddin,2015, Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Non Muslim (Studi Kasus PerkaraNo. 16 K/AG/2010), Mizani.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, LP3ES Metode Penelitian Survey.
Muhammad Amin Suma,2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jawa Barat.
Satria Effendi M. Zain, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, 2004, Jakarta.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, 1987, Al Ma’arif, Bandung.
……………., Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara Jilid 4, 2008, Jakarta.
Subekti Dan R.Tjitrosudibio, R., KUH Perdata (BW), 2003, Pradnay Paramita, Jakarta.
Sulaeman R, Fiqh Islam, 1954, Attahirujah, Jakarta.
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata,1997, Fiqh Mawaris,Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta.
…………….................................…………..,2002, Fiqih Mawaris, Gaya Media Pratama, Jakarta.
PERATURAN-PERATURAN
Al-Qur’an dan Al- Hadis Yang Menjadi Reverensi Skripsi Ini.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Kewarisan.
Internet
https://www.academia.edu/26696080/PENERAPAN_WASIAT_WAJIBAH_BAGI_AHLI_WARIS_NON_MUSLIM_STUDI_KASUS_PERKARA_NO.16K_AG_2010_Kamaruddin (diakses pada tanggal 10 Desember 2018 jam 15.00 wib)
http://blog.umy.ac.id, 2011, (diakses tanggal 12 Desember 2018 jam 19.00 wib)
DAFTAR LAMPIRAN
- Daftar Wawancara Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalbar
- Daftar Wawancara Ahli Waris Beda Agama Dengan Si Pewaris
- Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA.KBJ
- Surat Keterangan Meneliti dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalbar
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University