PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENJUALAN KARTU PERDANA INTERNET PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR BRANCH PONTIANAK DENGAN PANITIA PEKAN PRO JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNTAN PONTIANAK
Abstract
Kerjasama antara pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan panitia Pekan Pro Justitia Fakultas Hukum Pontianak merupakan perjanjian kerjasama yang dilakukan secara tertulis dengan isi perjanjian penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Dimana di dalam perjanjian ini menimbulkan kewajiban dan hak antara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya terdapat masalah yaitu terhambatnya penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Maka dari itu perlu dicermati apa yang menjadi penyebab sehingga perjanjian kerjasama ini terdapat masalah. Apakah yang menjadi faktor penyebab panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual keseluruhan kartu yang telah di perjanjikan sebagaimana mestinya? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan Kartu Perdana Internet Telkomsel Antara PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan panitia Pekan Pro Justitia di Kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode Empiris, dengan jenis pendekatan, Pendekatan Fakta (The Fact Approach), dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) dengan melakukan wawancara langsung dengan panitia Pekan Pro Justitia dan pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini, yaitu berasal dari buku perpustakaan, internet, termasuk perundang – undangan.
Faktor yang menjadi penyebab Panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjualkan seluruh kartu perdana internet Telkomsel adalah terdapat beberapa kartu yang sulit untuk di registrasikan dan pulsa di dalam kartu Rp. 0,- dimana di dalam perjanjian pulsa kartu perdana internet Telkomsel adalah Rp. 35.000,- dan Akibat Hukum yang didapat atas kelalaian yang dilakukan panitia Pekan Pro Justitia terhadap PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak adalah berbentuk kerugian bagi pihak panitia itu sendiri dan PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Upaya dari pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak adalah membantu pihak Panitia dalam meregistrasikan kartu perdana internet Telkomsel dengan mengirimkan data pembeli kepada pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual seluruh kartu perdana internet Telkomsel terhadap PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pihak panitia Pekan Pro Justitia dan PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Saran dari peneliti, sebaiknya pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak memberikan kartu perdana internet Telkomsel yang telah siap pakai dan tidak memiliki kendala agar penjualan kartu tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi, Kartu Telkomsel, Pekan Pro Justitia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Adithya Bakti, Bandung.
_______, 2014, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang kenotariatan, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung.
Kusumahadi, 2001, Asas-asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Soffyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia: Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta.
Ratna Artha Windari, 2014, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta.
R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
R. Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Sri Soedewi Machum Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Subekti Tjitrosoedibio, 1996, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.
https://dingklikkelas.blogspot.com/2015/02/hak-dan-kewajiban-kewenangan-dan-yang.html (diakses pada tanggal 7 November 2018 pukul. 15.00 WIB)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University