ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK DAN NOMOR 4/PID.SUS/TPK/2016 PN PTK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PONTIANAK)

EDWARD PARULIAN SAMOSIR NIM. A1011141204

Abstract


Penangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam beberapa tahun terakhir menunjukan kurangnya efektifitas pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pidana ringan yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi kerap kali menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum, mengingat masih ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sama namun mendapatkan putusan yang rentang perbedaannya tidak  rasional. Judul skripsi ini adalah: “Analisis Disparitas Putusan Hakim terhadap  Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pontianak)”.

Adapun  rumusan  masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu  “Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Perkara tindak pidana korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK ?” Adapun tujuan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi sehingga terjadi disparitas putusan di Pengadilan Negeri Pontianak., memberikan sumbangsih dalam pemikiran kepada para penegak hukum khususnya hakim dan para penegak hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

                Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis yuridis sosiologis  yaitu berjenis penelitian hukum klinis, yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma hukum tertentu pada situasi konkret tertentu dengan melakukan penelitian lapangan yang mengamati prilaku masyarakat terkait permasalahan dalam penelitian ini.

          Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Perkara tindak pidana korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK yaitu, “Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda jauh antara terdakwa tersebut karena terdapat perbedaan peran yang dilakukan oleh para terdakwa tindak pidana korupsi ”.

 

Kata kunci : ANALISIS, DISPARITAS, PUTUSAN HAKIM, TINDAK  PIDANA KORUPSI


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Aminanto Kif, 2017, Politik Hukum Pidana, Jember Katamedia, Jember.

Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktik,dan Permasalahannya,CV Mandar Maju, Bandung,

Darwan Prinst, 2002,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Citra Aditya Bakti, Bandung,

Andi Hamzah. Korupsi di indonesia Masalah dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Ermansyah Djaja. 2010. Mendesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta.

Mochtar Lubis dan James C.Scott. 1995. Bunga Rampai Korupsi. LP3ES. Jakarta

Sudikno Metrokusumo. Teori Hukum (Edisis Revisi).Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta. 2014

E.Y.Kanter dan S.R Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2001.

Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni. Bandung. 2007

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Ronny Hajinto Soemitro, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia

LilikMulyadi.2007,Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan, Mandar Maju,

M.Yahya Harahap, 2005, Pembahasan Dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-Teori dan Kebujakan Pidana, Bandung , Alumni

Esti Kristiani. 2006. Disparitas Pemidanaan sebagai Faktor Pendorong Terjadinya Penadahan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kota Pontianak. S1 pada Fakultas Hukum Untan Pontianak, Perpustakaan Hukum Untan Pontianak

Djoko Prakoso. 1984. Masalah Pemberian Pidana dalam Teori dan Praktek Peradilan. Balai Aksara . Jakarta

Muladi, Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. PT Alumni. Jakarta.

Ahmad Rifai. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Citra Aditya Bakti

Ahmad Rifai. 2006. Hakim Dan Pemidanaan. Jakarta. Ikahi.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986.

Lilik Mulyadi. 2007, Kekuasaan Kehakiman. Bina Ilmu. Surabaya

Ahmad Rifai.2010Penemuan hukum. Sinar grafika. Jakarta.

Utrecht an Moch Saleh Djindang, 1983,Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan,.Jakarta

P.A.F. Lamintang, 1990, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung,

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Koran/Majalah

Pontianak Post, Edisi Senin, 5 April 2016, Halaman 5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University